ANALISIS RISIKO IMBAL HASIL PADA BANK SYARIAH
Abstract
Penelitian ini untuk melihat perspektif risiko imbal hasil dalam perbankan syariah. Penerapan prinsip bagi hasil terdapat dalam akad tijari dalam natural uncertainty contract (NUC) dimana penentuan profit secara alamiah tidak dapat dipastikan, yakni segala jenis akad transaksi bisnis dimana diawal perjanjian belum dapat dipastikan hasilnya. Para pihak yang berakad di awal perjanjian hanya menyepakati nisbah atau besaran persentase bagi hasil yang akan didapat para pihak. Hal ini berarti masyarakat yang menabung maupun yang menjadi debitur pembiayaan di bank syariah ikut terekspos perkembangan bisnis bank dengan sistem bagi hasil. Sementara bank terekspos risiko imbal hasil, yaitu risiko yang muncul akibat perubahan bagi hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana sehingga secara langsung mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank.
Risiko imbal hasil berdampak secara tidak langsung terhadap profitabilitas bank, karena bank harus menyisihkan keuntungannya untuk membayar bagi hasil deposan yang telah ditetapkan meskipun bank terekspos risiko kredit dan risiko pasar. Para bankir dituntut untuk selalu melaksanakan prudential banking principle terutama dalam penyaluran kredit agar risiko yang muncul dapat dimitigasi dengan baik.
Nasabah dituntut harus memahami akad-akad dengan baik diantaranya ada yang menggunakan konsep titipan atau wadiah maka bank tidak harus memberikan imbal hasil karena pengendapan dana nya tidak terikat atau bisa diambil kapan saja. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan dalam bentuk akad mudharabah, maka konsep investasi menjadi berlaku dimana setiap usaha pasti menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, oleh karenanya bank maupun nasabah terekspos mengalami keuntungan maupun kerugian.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an dan terjemahannya: Kementerian Agama
Al – Arif , M. Nur Rianto dan Rahmawati, Yuke. “Manajemen Risiko Bank Syariah”, (Jakarta. UIN Press, 2015)
Anshari, Abdul Ghafur.2008. Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ash-Shawi, Muhammad Shalah Muhammad. 2008.Problematika Investasi pada Bank Islam; Solusi Ekonomi Islam, Jakarta, Migunani, 2008
Ash-Shawi. 2008.Problematika Investasi pada Bank Islam;Solusi Ekonomi Islam. Jakarta, Migunani
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2007. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Cetakan ke-10. Jakarta. Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. GIP, Jakarta Al-Qardawi , Yusuf. 1993. Fawa id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram: Dirasat al-Fiqhiyyah fi Dau’ Al-Qur’an wa al-Sunnah wa al-Waqi’.Cet. ke-1. Beirut: Mu’assasat al-Risalah
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Ayyub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance; A-Z keuangan Syariah, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Basyir, Ahmad Azhar (1983). Hukum Islam tentang RIba , Utang Piutang dan Gadai. Bandung: Al-Marif
Hermansyah & Febriandi, Sandi R (2017) Implementasi Akad Mudharabah pada Bank Syariah dihubungkan dengan Pasal 1338 KUHP. Prosiding SNaPP2017 Sosial, Ekonomi, dan Humaniora pISSN 2089-3590 | eISSN 2303-2472
Persada IAI, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta 2007
Ibn Rusdy, Bidayah al Mujtahid Wa Nihayah al Muqtasid. Cet.5. Juz. 2. Beirut: Dar al Ma’rifah, 1981.
Inten Muetia (2016) “Empirical Research on Rate of Return, Interest Rate And Mudharabah Deposit”, Internasional Journal of Accounting Research Vol. 5 No. 1, (Palembang: Universitas Sriwijaya)
Karim, Adiwarman. 2015.Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. JakartaRaja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi 3. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kasmir. 2012. Dasar-dasar Perbankan, Ed. Revisi 10. PT RajaGrafindo Persana. Jakarta
Lapoliwa dan Kuswandi, Akuntansi Perbankan, Institute Bankir Indonesia, Jakarta,2007
Mannan, Muhammad Abdul :1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terjemahan M Mastingin. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa
Mardani. 2015.Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jakarta. Prenamedia Group
Muhammad. 2004. Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan profit Margin pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Pers
Najmudin, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern, Andi Offset, Yogyakarta, 2011
Prasetyaningrum, Ari Kristin (2015) Risiko Bank Syariah: Risiko Imbal Hasil, Risiko Investasi, Return, Tingkat Dana Pihak Ketiga dan BI Rate. Jakarta: Pustaka Belajar
Pratiwi, Rianti dan Lukmana, Asshiddiqi, Pengaruh Kurs Valuta Asing dan Tingkat Bagi Hasil Terhadap Volume Deposito Mudharabah USD Pada Perbankan Syariah (periode) Januari 2011-Maret 2015. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Vol.3 No.1 April 2015
Qudamah, Ibnu Al-Muqni, Juz. 6. Kairo: Maktabah Qahirah, 1981.
Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest: A Study of Phohibition of Riba and its contemporary interpretation, Brill-Leiden, Netherland,1996
Taswan, Akuntansi Perbankan, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2008
Zuhaily, Wahbah. 2002. Al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirahDimaskus: Daru al-Fikr al-Muashir.
_____________, 2004. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dimaskus: Daru al-Fikr al-Muashir
Zuhirsyan, Nurlinda. 2018. Perspektif Mudharabah pada Perbankan Syariah dan Sistem Bunga pada Perbankan Konvensional. Majalah Iptek Politeknik Negeri Medan: Polimedia, Produktivitas Menuju Kualitas. Vol 22 No.2 Mei
DOI: https://doi.org/10.32507/ajei.v11i2.664
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Achmad Boys Awaluddin Rifai
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, p-ISSN: 2087-2178, e-ISSN: 2579-6453 |