Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Haji Ramah Lansia

Alfiah Nur Syahidah, Immas Nurhayati, Anastasya Suherman, Muhammad Iqbal

Abstract


 Ibadah haji adalah ibadah yang pelaksanaannya dilakukan pada bulan dzulhijjah yang tentunya memerlukan berbagai persiapan, yaitu pesiapan materi,tenaga dan juga niat yang ikhlas karna Allah dalam menunaikan ibadah tersebut. KBBI mendefinisikan lanjut usia dengan makna “ sudah berumur tua”. Adapun ditinjau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1998 terkait kesejahteraan lanjut usia, mendefinisikan lanjut usia adalah dimana seseorang telah mencapai atau telah memasuki usia 60 tahun keatas. seseorang yang menjalankan ibadah haji ketika berusia 60 tahun keatas. Kebijakan pelayanan haji ramah lansia ini dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia ( Kemenag) yaitu pada musim haji tahun 1444 H/ 2023 M dan sudah dipersiapkan secara matang. Berikut beberapa pelayanan haji ramah lansia, diantaranya: penyediaan fasilitas dan pendamping meliputi ( petugas haji, pendamping, tenaga media, penyediaan layanan, penyediaan kursi roda), pemeriksaan kesehatan yang bertahap, bimbingan manasik, juga penerapan kebijakan prioritas yang meliputi (penyediaan ruang tunggu, menyiapkan transportasi, pengurangan kegiatan seremonial). Tentunya maksud dari beberapa kebijakan tersebut untuk mengantisipasi agar jama’ah haji lansia tidak kelelahan dan dapat beristirahat dengan baik, sehingga dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan sempurna.

Kata kunci: kebijakan, pemerintah, ramah lansia


Full Text:

PDF

References


Myesha Fatina, Cek Kesehatan Calon Jama’ah Haji, apa saja yang diperiksa, gaya.tempo.co, 18 mei 2024. Diakses pada tangggal 26 juni 2024

Achmad Muchaddam Fahham, Urgensi layanan haji ramah lansia, jurnal kesehatan rakyat, vol,xv, no,12,2023

Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Hanadiviyah, Manajemen kinerja Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH) dalam pelayanan haji Ramah Lansia tahun 2023: Studi deskriptif di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024

Suwitri, Sri. "Konsep dasar kebijakan publik." Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro (2008)

Sugiman, Sugiman. "Pemerintahan Desa." Binamulia Hukum 7.1 (2018)

Agustin, "Evaluasi Pelayanan Petugas Haji Ramah Lansia Tahun 2023 Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah." Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 7.01 (2024).

Nur Lala, Penyelenggaraan Ibadah Haji Ramah Lansia Tahun 2023 Di Kementerian Agama Kota Cirebon Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tesis, jurnal IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2024

Mukri, S. G., Aji, A. M., & Yunus, N. R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life. STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, 1(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Mecca: Journal of Hajj and Umrah Studies  have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.

 

Mecca : Journal of Hajj and Umrah Studiesis licensed under a CC-BY-SA

  • Share — copy and redistribute the material in any medium or format
  • Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
  • The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.

Mecca: Journal of Hajj and Umrah Studies Indexed by: