ࡱ> [ 0bjbj77 sU\U\y{  h $ ! ! !Pp!l!d !@"@"@"@"@"###$NB ##### @"@"CCC#d @" @"C#CC @"d/#-(%:}0_Ut ` ##C#####C################> : Efektivitas Bimbingan Perkawinan Di KUA Citeureup Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Oleh : Yusuf Firdaus Universitas Ibn Khaldun Bogor alhakim352@gmail.com Abstrak Penelitian ini membahas tentang efektivitas bimbingan perkawinan di kua dalam menjaga keutuhan rumah tangga yang terkandung dari sebab akibat tingginya tingkat perceraian yang terjadi di Inodnesia, khususnya bagi umat muslim di Indonesia, dimana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa para catin yang ingin melangsungkan pernikahan diharuskan untuk mengikuti binwin terlebih dahulu. meskipun telah dikeluarkan kebijakan tersebut, faktanya masih banyak para catin yang tidak mengikuti binwin bahkan cenderung menyepelekan mengenai urgensinya mengikuti binwin sebelum menikah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kuantitatif dan menggunakan metode penelitian studi lapangan (field research). Sumber utama penelitian ini adalah kantor urusan agama citeureup dan para catin yang menikah di kua tersebut, sehingga penulis mendapatkan data sejauhmana efektivitas binwin yang sudah diberikan kepada para catin dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Dalam pembahasan tentang efektivitas bimbingan perkawinan dalam menjaga keutuhan rumah tangga ini memiliki dua poin penting yang perlu dikaji, yakni sejauhmana efektivitas binwin yang telah diberikan kepada para catin dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan faktor apa sajakah yang membuat para catin masih banyak yang belum dapat menghadiri bimbingan perkawinan yang telah diadakan oleh kua citeureup. Abstract This study discusses the effectiveness of marital guidance in kua citeureup in maintanining the integrity household countained from the cause due to the high divorce in Indonesia, especially for muslim in Indonesia, where the government has issued a policy that the bride and groom thas prospective brides who want to marry are required to follow the guidance of marriage in advance. despite the policy being issued, the fact remains that many bride and groom who do not follow the marriage guidance even tends to underestimate the importance of following marital guidance. this research uses quantitative approach method and using field research method. the main source of this research is the religious affairs office and the bride and groom who married in the office of religious affairs. so the authors get data on the extent to which effectiveness of marital guidance that has been provided by officials of the citeureup religious affairs office in maintaining the integrity of the household. in the discussion of the effectiviness of marital guidance in maintaining the integrity of this household has two important points that need to be studied, how far the effectiviness of marital guidance that has been given by the officers kua citeureup to the bride and groom in maintaining the integrity of the household and any factors that make many bride and groom are still unable to attend marriage counselling that has been held by the office of religious affairs. Keyword : pernikahan, sirri, pernikahan sirri, problematika pernikahan sirri Latar Belakang Masalah Manusia adalah mahluk yang telah Allah SWT berikan kelebihan dibanding dengan mahluk ciptaan-Nya yang lain, manusia dapat memakmurkan, memelihara, mengelolah, memanfaatkan, menjaga dan menyelenggarakan kehidupan dimuka bumi ini dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT kerana telah dipilih oleh Allah SWT untuk menjadi khalifah di muka bumi ini, sebagaimana firman-Nya: HN %P0R BN'DN 1N (QOCN DPDRENDN&PCN)P %PFQPI ,N' 9PDL APJ 'D" 1R6P .NDPJRAN) BN' DOHR' #N*N,R9NDOHR APJRGN' ENF JQOAR3P/O APJRGN' HN JN3RAPCO 'D/QP EN'! HN FN-RFO FO3N(QP-O (P-NER/PCN HN FOBQN/P3O DNC BN'DN %PFQPJ #N9RDNEO EN' D'N *N9RDNEOHRFN  Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi Mereka berkata: mengapa engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau. Allah berfirman: sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Imam Jalaludin As-Suyuthi dan Imam Jalaludin Muhammad Al-Mahalli dalam menafsirkan kalimat %FJ #9DE E' D' *9DEHF beliau mengatakan bahwa para malaikat tidak mengetahui tentang maslahat penetapan adam sebagai khalifah. Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan, agar dalam menjalani kehidupannya dimuka bumi ini, manusia dapat merasakan ketenangan dan ketentraman sebagaimana yang telah Allah SWT dan Rasul-Nya ajarkan pada hamba-Nya dan umatnya untuk menikah firman-Nya: HN EPFR !N JN*PGP #N FR .NDNBN DNCOER EPF #N FRAO3PCOER #N2RHN ,K' DQP*N3RCOFOHR' 'PDNJRGN' HN ,N9NDN (NJRFNCOE EQNHN/N)K HQN 1N-REN)K %P FQN APJ 0N DPCN DP#N JN*P DBNHREP JN*NANCQN1OHRFN  Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia telah menciptakan untuk mu isteri-isteri dari jenis mu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara mu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir  'DFQPCN' -O 3OFQN*PJ ENFR 1N :PJR(N 9NFR 3OFQN*PJ ANDNJR3N EPFQPJ  Nikah itu adalah sunah ku, barang siapa yang tidak suka sunah ku. Maka bukan termasuk golongan ku Perkawinan bagi manusia tentu berbeda dengan binatang yang hanya semata-mata untuk keperluan birahi dan nafsu syahwatnya saja, sedangkan bagi manusia perkawinan merupakan jalan untuk memperoleh keturunan dan generasi baru untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, sejahtera dan diridhoi oleh Allah SWT. Mengingat pentingnya dalam menata kehidupan didalam rumah tangga sebagai upaya menciptakan keluarga yang harmonis dan sakinah dengan dasar mawaddah dan rahmah, maka penting bagi para calon pengantin untuk mempersiapkan segala-galanya dengan matang, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup. Mengingat ujian sebuah kehidupan akan selalu hadir dalam kehidupan rumah tangga sebagaimana yang telah Rasulullah SAW sabdakan: -N/NQ +NFN' BO*NJR(N)O -N/QN +NFN' -NEQN' /O (RFO 2N JR/M 9NFR 9N' 5PE (RFP (NGR/N DN)O 9NFR EO5R9N(P (RFP 3N9R/M 9NFR #N (PJRGP BN'DN 1N 3OHR DO 'DDG ANEN' JN(N1N -O 'D(ND'N !P (P' 'D9N(R/P -N*QNI JN*R1N CNGO JNER4PJ 9NDNI 'D#N 1R 6P HN EN' 9NDNJRGP EPFR .N7PJR&N)M  Ujian itu akan selalu menimpa seorang hamba sampai Allah membiarkannya berjalan diatas bumi dengan tidak memiliki dosa  Disanalah diperlukan adanya bimbingan khusus, yakni bimbingan yang diberikan oleh petugas KUA yang berwenang kepada calon mempelai sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan baru setelah menikah. Diantara bimbingan atau bekal yang diberikan ialah ditanamkan nilai-nilai keagamaan dalam berumah tangga, kesiapan mental dalam mengarungi kehidupan didunia ini bersama pasangannya, menguasai pengetahuan yang cukup masalah hak-hak dan kewajiban sebagai suami atau sebagai isteri, sehingga ketika timbul suatu permasalahan setelah menikah, mereka mampu mengatasinya dengan baik tanpa melakukan hal-hal yang merugikan baik kepada diri sendiri ataupun keduanya. Di Indonesia, angka perceraian masih terbilang cukup tinggi maka oleh sebab itu pemerintah membuat sebuah aturan untuk mencegah atau memperkecil permasalahan tersebut dengan di adakannya Binwin (bimbingan perkawinan) bagi para calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas melakukan pencatatan nikah, mempunyai tanggung jawab moral tersendiri, tidak sekedar mengakui keabsahan secara administrasi, tetapi bertanggung jawab agar sang kedua mempelai memiliki bekal yang cukup dalam memasuki gerbang rumah tangga dan mengarungi kehidupan yang sesungguhnya dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditegaskan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab KUA dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mencatat peristiwa nikah tersebut dan sekaligus memberikan bimbingan kepada kedua calon mempelai sebagai bekal dalam menjalani rumah tangganya sehingga terwujud apa yang diharapkan Allah SWT dalam firman-Nya dalam Qs.Ar-Rum ayat 21 dan sesuai dengan yang tertera dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yakni terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Yang dimaksud keluarga sakinah ialah keluarga yang didasarkan atas perkawinan yang sah, memenuhi hajat spritual dan materiil secara serasi dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara internal keluarga dan lingkungannya. Mampu memahami, mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah. Pada tahun 2016 bulan Desember telah tercatat bahwa jumlah penduduk dikecamatan Citeureup sebanyak 223.093 jiwa dengan rincian laki-laki 113.811 dan perempuan 109.282 jiwa, pada setiap tahunnya pernikahan yang dilaksanakan pada KUA Citeureup mengalami penurunan sesuai data grafik pernikahan yang terdapat di KUA Citeureup bahwa telah terjadi pernikahan di KUA Citeureup pada tahun 2012 sebanyak 1746, tahun 2013 sebanyak 1657, tahun 2014 sebanyak 1525, tahun 2015 sebanyak 1562, tahun 2016 sebanyak 1329 dan pada tahun 2017 sebanyak 1359, lalu yang menghadiri atau mengikuti binwin/suscatin sebanyak 1027. Hal ini dikarenakan beberapa sebab yakni adanya itsbah nikah dan dikarenakan kebanyakan catin yang bertempat tinggal di Citeureup adalah karyawan maka tidak dapat menghadiri binwin yang telah diadakan pada KUA Citeureup. Mengingat bahwa letak kondisi geografis didaerah Citeureup kebanyakan daerah industri dan perdagangan sehingga berdampak pada banyaknya yang tidak dapat mengikuti binwin/suscatin (Kursus Calon Pengantin) dari masyarakat Citeureup yang diadakan oleh KUA Citeureup. Maka berdasarkan latar belakang diatas penulis merasa tertarik mengkaji hal tersebut dengan judul Efektivitas Bimbingan Perkawinan Kantor Urusan Agama Kecamatan Citeureup Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga Kajian Teoritis Pengertian efektivitas menurut para ahli diantaranya (Siagian, 2001-24) efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa kegiatan yang dijalankannya. Pandangan lain dikemukakan oleh (Sughanda, 2003-147) bahwa efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah pekerjaan tepat pada waktunya. Bimbingan adalah merupakan terjemahan dari istilah guidance, sesuai dengan istilahnya. Maka bimbingan dapat diartikan secara umum sebagai suatu bantuan. Namun untuk pengertian yang sebenarnya, tidak setiap bantuan adalah bimbingan. Misalnya seorang guru membisikan jawaban suatu soal ujian pada waktu ujian, agar siswanya dapat lulus. Tentu saja bantuan tersebut bukan yang dimaksud dengan bimbingan. Demikian juga bila seseorang polisi membantu menyebrang jalan siswa sd karena jalanan sangat ramai, tentu bantuan semacam itu bukan termasuk dalam arti bimbingan. Bentuk bantuan dalam bimbingan membutuhkan syarat tertentu, bentuk tertentu, prosedur tertentu dan pelaksanaan tertentu sesuai dengan dasar, prinsip dan tujuannya. Bimbingan/guidance merupakan salah satu bidang dan program dari pendidikan, dan program ini ditujukan untuk membentuk, mengoptimalkan, perkembangan. Menurut Hamrin dan Nerickson bimbingan merupakan sebagai salah satu aspek dari program pendidikan yang diarahkan terutama untuk membantu para peserta agar dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya saat ini dan dapat merencanakan masa depannya sesuai dengan minat, kemampuan dan kebutuhan sosialnya. Jones lebih lanjut memberikan penjelasan tentang perencanaan masa depan ini. bimbingan berkenaan dengan bantuan yang bersifat pribadi diberikan oleh seseorang (konselor). Yang diarahkan untuk membantu seseorang dalam menentukan kemana dia akan pergi, apa yang dia lakukan atau bagaimana dia dapat mencapai tujuaanya, bimbingan merupakan bantuan untuk memecahkan masalah yang dia hadapi dalam kehidupannya.\ Istilah bimbingan maupun istilah konseling yang biasanya diartikan sebagai penyuluhan ternyata tidak hanya dikenal dalam bidang pendidikan, tetapi sering juga dipakai dalam bidang-bidang lain, dan saat ini penggunanya semakin populer. Istilah tersebut misalnya digunakan jika dibidang pertanian (penyuluhan pertanian lapangan memberikan bimbingan mengenai cara memberantas hama), bidang hukum (memberikan penyuluhan hukum), bidang kesehatan (memberikan penyuluhan tentang gizi) dan masih banyak bidang-bidang lain yang menggunakannya. Dalam bidang-bidang tersebut istilah bimbingan disamakan dan sejajarkan artinya dengan penyuluhan, yakni memberikan bantuan, baik berupa benda, nasihat atau petunjuk informasi. Jadi apabila seseorang sudah memberikan bantuan berarti ia telah memberikan bimbingan atau penyuluhan. Untuk memahami makna bimbingan, beberapa ahli berpendapat sebagai berikut: Schertzer dan Stone (1981) memberikan batasan bimbingan sebagai suatu proses bantuan yang ditunjukan kepada individu agar mengenali dirinya sendiri dan dunianya. Arthur Jones (1977) memberikan batasan, bimbingan adalah suatu bantuan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dalam membuat pilihan-pilihan dan penyelesaian-penyelesaian serta dalam membuat pemecah masalah. Tujuan bimbingan adalah membantu menumbuhkan kebebasan serta kemampuannya agar menjadi individu yang bertanggung jawab terhada dirinya sendiri. Bimo Walghito (1975) memberikan batasan mengenai bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekelompok individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan didalam kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu-individu itu dapat menjadi mencapai kesejahteraan hidupnya. Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqih berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah FC'- dan jawaz 2H, kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang arab, dan banyak terdapat didalam Al-Qur an dan Hadist Nabi. Kata nakaha banyak terdapat dalam Al-Qur an dengan arti kawin, seperti didalam surat An-Nisa ayat 3: HN %PFR .PAR*OER #ND'QN *OBR3P7OHR' APJ 'DJN*N' ENI AN' FRCP-OHR' EN' 7N' (N DNCOER EPFN 'DFQP3N'!P  Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuanlain yang kamu senangi Demikian pula banyak terdapat kata jawaza didalam Al-Qur an dengan arti kawin, seperti yang terdapat pada surat Al-Ahzab ayat 37 salah satunya: ANDNEQN' BN6NI 2NJR/O EPQFRGN' HN 7N1K' 2NHQN ,RFNCNGN' DPCNJR D'N JNCOHRFN 9NDNI 'DEO$R EPFPJRFN  Maka tatkala zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin Secara arti kata nikah berarti  bergabung (6E) hubungan kelamin H7! dan juga berarti akad 9B/ adanya dua kemungkinan arti ini karena kata nikah yang terdapat dalam Al-qur an memang mengandung dua arti tersebut. Seperti yang tertera dalam Al- qur an surat Al-Baqarah ayat 230: AN%P FR 7NDQNBNGN' AND'N *N-PDQO DNGO EPFR (N9R/P -N*QNI *NFRCP-N 2NHR,K' :NJR1OGO  Maka jika suami menalaknya (sesudah talak dua kali), maka perempuan itu tidak boleh lagi dinikahinya hingga perempuan itu kawin dengan laki-laki yang lain Ayat diatas mengandung arti hubungan kelamin dan bukan hanya sekedar akad nikah, karena ada petunjuk dari hadist Nabi SAW bahwa setelah akad nikah dengan laki-laki kedua perempuan itu belum boleh dinikahi dengan mantan suaminya terkecuali suami yang kedua telah merasakan nikmatnya hubungan kelamin dengan perempuan tersebut. Perkawinan adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh Allah SWT dan juga disuruh oleh Nabi SAW Banyak dasar hukum tentang pernikahan dalam Al-Qur an untuk melaksanakan perkawinan. Diantaranya: HN#N FRCP-OHR' 'D#N JN' ENI EPFRCOER HN 'D5QN' DP-PJRFN EPFR 9P(N' /P COE HN %PEN' &PCOE %PF JNCOFOH AOBN1N' !N JN:RFPGPEO 'DDGO EPFR AN6RDPGP HN 'DDGO HN' 3P9L 9NDPJREL Artinya :  Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." HN EPFR !N JN*PGP #N FR .NDNBN DNCOER EPF #N FRAO3PCOER #N2RHN ,K' DQP*NJRCOFOHR' 'PDNJRGN' HN ,N9NDN (NJRFNCOE EQNHN/N)K HQN 1N-REN)K %P FQN APJ 0N DPCN DP#N JN*P DBNHREP JN*NANCQN1OHRFN Artinya:  Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. JN' EN9R4N1N 'D4NQ(N'(P ENFP '3R*N7N'9N EPFRCOEO 'RD(N'!N)N ANDRJN*N2NHNQ,R AN'PFNQGO 'N:N6OQ DPDR(N5N1P HN 'N-R5NF DPDRAN1R,P. HN ENFR DNER JN3R*N7P9R AN9NDNJRGP (P'D5NQHREP AN'PFNQGO DNGO HP,N'!L  Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya.(HR. Al Bukhari) Hukum perkawinan itu asalnya mubah atau jaiz (boleh), tetapi dapat berubah menurut Ahkamul Khamsah (hukum yang lima) menurut perubahan keadaanNya. Dan asal hukum melakukan perkawinan itu menurut pendapat sebagian besar para fuqaha (para sarjana Islam) adalah mubah atau ibahah (halal atau kebolehan). Adapun hukum perkawinan sebagaimana yang dikemukakan oleh Sulaiman Rasyid terbagi menjadi 5 (lima), yakni: Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya, Sunnat, bagi orang yang berkehendak serta cukup belanjanya (nafkah dan lain-lannya), Wajib, atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina), Makruh, terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah, Haram, kepada orang yang berniat akan menyakiti atas perempuan yang dikawininya Dalam perkawinan ada rukun yang harus dipenuhi untuk melaksanakan perkawinan, rukun tersebut wajib dipenuhi, karena apabila salah satu rukunnya tidak terpenuhi maka perkawinan menjadi tidak sah. Unsur pokok suatu perkawinan adalah laki-laki dan perempuan yang akan kawin, akad perkawinan itu sendiri, wali yang melangsungkan akad dengan suami, dua orang saksi yang menyaksikan telah berlangsungnya akad perkawinan itu. Maka dari itu rukun perkawinan secara lengkap adalah sebagai berikut: Calon mempelai laki-laki. Calon mempelai perempuan. Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan. Dua orang saksi. Ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh suami. Mahar yang harus ada dalam setiap perkawinan tidak termasuk kedalam rukun, karena mahar tersebut tidak mesti disebut dalam akad perkawinan dan tidak mesti diserahkan pada waktu akad itu berlangsung. dengan demikian, mahar itu termasuk ke dalam syarat perkawinan. Adapun rukun nikah didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 14 : Untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab qabul. Undang-undang perkawinan sama sekali tidak berbicara tentang rukun perkawinan. UU Perkawinan hanya membicarakan syarat-syarat perkawinan, yang mana syarat-syarat tersebut lebih banyak berkenaan dengan unsur-unsur atau rukun perkawinan. KHI (Kompilasi Hukum Islam) secara jelas membicarakan rukun perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14, yang keseluruhan rukun tersebut mengikuti fiqh Syafiiy dengan tidak termasuk mahar dan rukun. Adapun yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul. Syarat-syarat perkawinan seperti yang dikemukakan oleh Baharuddin Ahmad, yakni : Calon suami, syarat-syaratnya : Beragama Islam Laki-laki Orang tertentu, jelas orangnya. Dapat memberikan persetujuan. Tidak terdapat halangan perkawinan Calon isteri, syarat-syaratnya : Beragama Islam. Perempuan. Jelas orangnya. Dapat dimintai persetujuannya. Tidak terdapat halangan perkawinan. Syarat-syarat wali : Islam Laki-laki Dewasa Mempunyai hak perwalian Tidak terdapat hak perwaliannya Tidak terdapat halangan perwaliannya. Syarat-syarat saksi : Minimal dua orang laki-laki. Hadir dalam ijab dan qabul Dapat mengerti maksud akad Adil Islam Dewasa Ijab dan qabul, syarat-syaratya : Adanya pernyataan mengawinkan dari wali Adanya pernyataan penerimaan dari calon pria. Memakai kata kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut. Antara ijab dan qabul bersambungan. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya. Orang yang terkait dengan ijab dan qabul tidak sedang dalam ihram haji atau umroh. Majlis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi. Metodologi Penelitian Penelitian adalah terjemahan dari kata inggris research. Research itu sendiri berasal dari kata re yang berarti kembali dan to search yng berarti mencari. Dengan demikian, arti sebenarmya dari research atau riset adalah mencari kembali. Menurut ilmuan Hillway penelitian tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah, sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. Dalam upaya pendekatan, pengumpulan serta penyusunan pada skripsi ini, penulis menggunakan metode kuantitatif. Penelitian kuantitatif ialah penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan melalui tehnik pengukuran yang cermat terhadap variabel-variabel tertentu, sehingga menghasilkan simpulan-simpulan yang dapat digeneralisasikan. Penelitian kuantitatif didasari oleh filsafat positivisme yang menekankan fenomena-fenomena objektif dan dikaji secara kuantitatif. Maksimalisasi objektivitas desain penelitian ini dilakukan dengan menggunakan angka-angka, pengolahan statistik. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian lapangan atau penelitian kancah (field research) dan penelitian survey. Penelitian Lapangan (field research) bermaksud mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi satu sosial, individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Penelitian survey menurut Sugiono adalah penelitian yang dilakukan pada populasi besar atau kecil, tetapi data yang dipelajari merupakan data dari sample yang diambil dari populasi tersebut sehingga ditemukan kejadian-kejadian relativ, distribusi dan hubungan-hubungan antarvariabel sosiologis dan psikologis. Penelitian mengenai EFEKTIVITAS BINWIN (BIMBINGAN PERKAWINAN) DI KANTOR URUSAN AGAMA CITEUREUP DALAM MENJAGA KEUTUHAN RUMAH TANGGA. Dilakukan di Kantor Urusan Agama Citeureup dan masyarakat yang menikah di KUA tersebut. Penelitian dilakukan terhitung mulai dari Bulan disetujuinya dan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) judul skripsi yaitu pada bulan Oktober 2017 sampai dengan Mei 2018. Waktu tersebut digunakan untuk pengumpulan dan pengolahan data. Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematis dan standar untuk memeperoleh data yang diperlukan. Selalu ada hubungan antara metode mengumpulkan data dengan masalah penelitian yang ingin dipecahkan. Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan. Pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan berbagai cara. Bila dilihat dari setting-nya, data dapat dikumpulkan pada setting alamiah, (natural setting), pada laboratorium dengan metode eksperimen, dirumah dengan berbagai responden, pada suatu seminar dan diskusi, dijalan dan lain-lain. Dalam penelitian kuantitatif, tehnik analisis data yang digunakan sudah jelas, yaitu diarahkan untuk menjawab rumusan masalah atau menguji hipotesis yang telah di rumuskan dalam proposal. Maka untuk mendapatkan data dalam penelitian ini penulis menggunakan tehnik pengumpulan data diantaranya: Wawancara atau interview merupakan salah satu bentuk tehnik pengumpulan data yang banyak digunakan dalam penelitian deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Wawancara dilaksanakan secara lisan dalam pertemuan tatap muka secara individu atau adakalanya juga dilakukan secara kelompok. Sebelum melaksanakan wawancara, para peneliti menyiapkan intrumen wawancara yang disebut pedoman wawancara (interview guide). Pedoman ini berisi sejumlah pertanyaan atau pernyataan yang meminta untuk dijawab oleh responden. Isi pertanyaan atau pernyataan bisa mencakup fakta, data, pengetahuan, pendapat, persepsi, atau evaluasi responden berkenaan dengan fokus masalah atau variabel-variabel yang dikaji dalam penelitian.. Angket atau kuesioner merupakan suatu tehnik atau cara pengumpulan data secara tidak langsung (peneliti tidak langsung bertanya jawab dengan responden). Instrumen atau alat pengumpulan datanya juga disebut angket berisi jumlah pertanyaan atau pernyataan yang harus dijawab atau direspon oleh responden, sama dengan pedoman wawancara, karena angket dijawab atau diisi sendiri oleh responden dan peneliti tidak selalu bertemu langsung dengan responden, maka dalam penyusunan angket perlu diperhatikan beberapa hal: Sebelum butir-butir pertanyaan atau pernyataan ada pengantar dan petunjuk pengisian. Dalam pengantar dijelaskan maksud pengedaran angket, jaminan kerahasiaan jawaban serta ucapan terima kasih kepada responden. Butir-butir pertanyaan dirumuskan secara jelas, menggunakan kata-kata yang lazim digunakan (populer), tidak terlalu panjang. hasil pembahasan Gambar umum objek penelitian. Kecamatan citeureup terletak di sebelah Timur Kabupaten Bogor dan merupakan pintu gerbang masuknya Arus Propinsi DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan Negara Republik Indonesia. Dan secara geografis memiliki posisi yang strategis karena terletak pada jalur penting yang bersinggungan dengan tol Jagorawi terutama pa da pintu tol Citeureup. Selain itu secara ekplisit kecamatan Citeureup memiliki kondisi sosio kultural yang cukup signifikan mengingat kondisi wilayahnya sebagai area perdagangan dan wilayah industri. Wilayah kecamatan Citeureup memiliki luas 6.710 Ha yang terdiri dari 14 desa dengan batas-batas wilayah: Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Gunung Putri Sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Sukamakmur Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Babakan Madang Sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Cibinong Adapun faktor-faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Citeureup ialah: karena letak kondisi geografis didaerah Citeureup daerah industri dan perdagangan sehingga banyak dari masyarakat citeureup yang bekerja menjadi karyawan ataupun berdagang sehingga berdampak pada banyaknya calon pengantin yang tidak dapat mengikuti binwin/suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang telah diadakan oleh KUA tersebut, dikarenakan dari piha%'UVX]jks $ 4 j u * , øí٭qbWHWh1 h%8OJQJmH!sH!h1 hz`OJQJh1 h OJQJmH!sH!h1 hk-~OJQJmH!sH!h1 hk-~OJQJh1 h5JOJQJmH!sH!h1 h1 OJQJhOJQJh1 hOJQJh1 h!POJQJh1 h5JOJQJh1 hJ`OJQJh1 hJ`5OJQJ\h65OJQJ\h1 h!P5OJQJ\Vk    " $da$gd)7$d`a$gd)7$ & FVd^`Va$gdg*$a$gd$a$gd$a$gd|-6$a$gdm$a$gdL $da$gdD $da$gd $da$gd6   $ 8 M f M X a { d g ĹĹӪěrcTH=h1 hmOJQJh1 hm5OJQJh1 hmOJQJmH!sH!h1 hE<OJQJmH!sH!h1 hGCOJQJmH!sH!h1 h'OJQJmH!sH!h1 hQ(OJQJh1 hQ(OJQJmH!sH!h1 hIXOJQJmH!sH!h1 hz`OJQJh1 hz`OJQJmH!sH!h1 hnGROJQJmH!sH!h1 hdOJQJmH!sH!h1 hOJQJmH!sH!9:<;   !"IL+.ORɾꡏo]oRG9G9G9h1 h!P6OJQJ]h1 h!POJQJh1 hOJQJ"h1 h5OJQJ\mH!sH!"h1 hfmI5OJQJ\mH!sH!h1 hE<5OJQJ\"h1 hP 5OJQJ\mH!sH!"h1 h5J5OJQJ\mH!sH!h1 h OJQJh1 hgOJQJh1 h@OJQJh1 h|bOJQJh1 hOJQJh1 hmOJQJh1 h|-6OJQJR*$6!!!!5"6"7"k#n#%%&D&(()))//0066~77777z"h1 h 5OJQJ\mH!sH!h1 h!P5OJQJ\h1 h!POJQJZ_H@h1 h!POJQJZ_H4!jh1 h!P0JOJQJU'jh1 h!P0J6OJQJU]h1 h!P6OJQJ]h1 h!POJQJZh1 h!POJQJ-6!!7""%() ,2777 9$d^`a$gd)7$ & FVd^`Va$gd)7$d`a$gd)7$d^a$gd)7 d^gd)7 $da$gd)7$d^a$gd)779 9 999:3:;:<<<<?@@@A@B@AAAAAAPCpCƵՒՁvhvWvvKvKvKv@h1 h3OJQJh1 h|/OJQJZ!jh1 h|/0JOJQJUh1 h|/6OJQJ]h1 h|/OJQJ h1 h)756OJQJ\]h1 h@`6OJQJ](h1 h)70JCJOJQJaJmH!sH!!jh1 h@`0JOJQJUh1 h@`OJQJmH!sH!h1 h@`OJQJ!jh1 h!P0JOJQJUh1 h!POJQJmH!sH! 9:<B@qCGIJKLMN QQRS6UV$ ad^a$gd)7$ aZd^`Za$gd)7$ ad^a$gd)7$ ad^a$gd)7$d^`a$gd)7pCqCCCFGGGHHH$H*I6IIIJKKKKLLLLMNNNJONOvO|OOOQ QQRRRRSS,T4TjTȽヲuuuuuh1 h)76OJQJ](h1 hg56OJQJ\]mH!sH!h1 hg6OJQJ]h1 hgOJQJZh1 h)7OJQJh1 hgOJQJh1 h3OJQJ!jh1 h|/0JOJQJUh1 h|/OJQJ h1 h)756OJQJ\].jTpT4UVVXrZ\v^x^c```````gamaraxaaaab&b,b{bbbbccfcmc/d7d\e]eeef f&fϻϜ򜉜{{h1 h)7OJQJZ]$jh1 h)70JOJQJU]h1 h)7OJQJ]$h1 h)7OJPJQJ^JnH!tH!'h1 h)7OJPJQJZ^JnH!tH!h1 h)76OJQJh1 h)7OJQJZh1 h)7OJQJh1 h)76OJQJ]+VXtZ\x^\`fc0d_eyeeeg$ & F *d^a$gd)7$ & F *d^*`a$gd)7$d^a$gd)7$d^a$gd)7$d^a$gd)7$Zd^`Za$gd)7$vd^va$gd)7$d^a$gd)7 ee&f4ggiojjjjk#kAkdkk|$ & F d^a$gd)7$ & Fd^`a$gd)7$ & FFLd^F`La$gd)7$ & Fd^a$gd)7$*d^*a$gd)7$ & F *d^*`a$gd)7&f-f3g;gggiiinjvjjjjjllnnnoo o8o@oBoJoiokoooooooppFrGr䫷rrrrraaa!jh1 hz0JOJQJUh1 hz6OJQJ]h1 hzOJQJ"h1 hz5OJQJ\mH!sH!h1 hz5OJQJ\h1 h|/OJQJ]h1 hOJQJ]$jh1 h)70JOJQJU]h1 h)7OJQJZ]h1 h)7OJQJ]h1 h)76OJQJZ]&kkkkkk lll!l9lYllll~$d^a$gd$ & Fd^`a$gd)7$ & Fd^a$gd)7$ & F d^a$gd)7$ & Fd^a$gd)7$ & Fd^`a$gd)7lllllllmEmsmmmn[nn$ & F d^`a$gd$ & F FLd^F`La$gd)7$ & F d^`a$gd)7$ & F |d^`|a$gd)7$ & Fd^`a$gd)7nnoop>sstuw|xgyzu{{}~Ҁ$ & Fda$gd $d^a$gd $d^a$gd?^$d^a$gdz$ & FVd^`Va$gdz$d^a$gdGr?@˺˰˦˟|u|naZRZh;h)76 h;h)7jh;h)70JU h<h|/ h1>h|/h|/jh|/0JU h4bTh@`jh@`0JUh@` hSMh!Phh!P6]h2h!PZ_H@ h@h!Phwqsh!P6]h!Pjh!P0JUhvMch!P_H4 h!P_H4h!PZ_H4o(hZeh!P6Z]_H4o( R/?޾6|ۿ0L7`7gd?^7^7gd?^7`7gdz`gdz`gd)7`gd|/gd|/gd@``gd!Pdhgd!Pgd!Pþ־޾߾567CT|Կտڿۿܿ/01LhӾӷzpiz_X hJhzh1hz6] h!hzh*0 hz6]jhz0JU hb+phzhb+phz6]hzhzhz6] hzhzjhzhz0JU ht8lh)7h@<h)76jht8lh)70JUh)7jh)70JUh)7h)76] h)7h)7jh)7h)70JU! KLMYj ̻̱̪̪h1 h OJQJjhSTPUhSTPU h:h?^h{h?^6] h6666>666>666666666666666666666666666666666666666666666hH66666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666p62&6FVfv28&6FVfv&6FVfv&6FVfv&6FVfv&6FVfv&6FVfv8XV~ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@ 0@$OJPJQJ^J_HmH nH sH tH P`P J`Normal(CJOJPJQJ^J_HaJmH sH tH ff l~ Heading 1$ & F<@&"5CJ KH OJPJQJ\^JaJ hh l~ Heading 2$ & F<@&$56CJOJPJQJ\]^JaJbb l~ Heading 3$ & F<@&5CJOJPJQJ\^JaJbb l~ Heading 4$ & F<@&5CJOJPJQJ\^JaJdd l~ Heading 5 & F<@&$56CJOJPJQJ\]^JaJNN l~ Heading 6 & F<@&5CJ\aJPP l~ Heading 7 & F<@&OJPJQJ^JVV l~ Heading 8 & F<@&6OJPJQJ]^JX X l~ Heading 9 & F<@&CJOJPJQJ^JaJDA D Default Paragraph FontRiR 0 Table Normal4 l4a (k ( 0No List ^@^ fmI0List Paragraph,Body of text ^m$@ fmI0=Footnote Text, Char Char Char Char, Char Char Char, Char,CharCJaJ/ fmI0WFootnote Text Char, Char Char Char Char Char, Char Char Char Char1, Char Char,Char CharCJOJPJQJ^JaJ@&`!@ fmI0Footnote ReferenceH*z/1z fmI0%List Paragraph Char,Body of text CharCJOJPJQJ^JaJV/AV l~Heading 1 Char"5CJ KH OJPJQJ\^JaJ XoQX l~Heading 2 Char$56CJOJPJQJ\]^JaJR/aR l~Heading 3 Char5CJOJPJQJ\^JaJF/qF l~Heading 4 Char5CJPJ\aJL/L l~Heading 5 Char56CJPJ\]aJR/R l~Heading 6 Char5CJOJPJQJ\^JaJ@/@ l~Heading 7 Char CJPJaJF/F l~Heading 8 Char6CJPJ]aJL/L  l~Heading 9 CharCJOJPJQJ^JaJB^B 6|0 Normal (Web)dd[$\$B/B Zapple-converted-spaceH H  Z No SpacingCJ_HaJmH sH tH 44 !dh0Header H$F/F dh0 Header CharCJOJPJQJ^JaJ4 "4 #dh0Footer " H$F/1F "dh0 Footer CharCJOJPJQJ^JaJHBH %O0 Balloon Text$CJOJQJ^JaJR/QR $O0Balloon Text CharCJOJPJQJ^JaJ6U a6 w0 Hyperlink >*B*phPK![Content_Types].xmlN0EH-J@%ǎǢ|ș$زULTB l,3;rØJB+$G]7O٭VvnB`2ǃ,!"E3p#9GQd; H xuv 0F[,F᚜K sO'3w #vfSVbsؠyX p5veuw 1z@ l,i!b I jZ2|9L$Z15xl.(zm${d:\@'23œln$^-@^i?D&|#td!6lġB"&63yy@t!HjpU*yeXry3~{s:FXI O5Y[Y!}S˪.7bd|n]671. tn/w/+[t6}PsںsL. J;̊iN $AI)t2 Lmx:(}\-i*xQCJuWl'QyI@ھ m2DBAR4 w¢naQ`ԲɁ W=0#xBdT/.3-F>bYL%׭˓KK 6HhfPQ=h)GBms]_Ԡ'CZѨys v@c])h7Jهic?FS.NP$ e&\Ӏ+I "'%QÕ@c![paAV.9Hd<ӮHVX*%A{Yr Aբ pxSL9":3U5U NC(p%u@;[d`4)]t#9M4W=P5*f̰lk<_X-C wT%Ժ}B% Y,] A̠&oʰŨ; \lc`|,bUvPK! ѐ'theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsM 0wooӺ&݈Э5 6?$Q ,.aic21h:qm@RN;d`o7gK(M&$R(.1r'JЊT8V"AȻHu}|$b{P8g/]QAsم(#L[PK-![Content_Types].xmlPK-!֧6 0_rels/.relsPK-!kytheme/theme/themeManager.xmlPK-!R%theme/theme/theme1.xmlPK-! ѐ' theme/theme/_rels/themeManager.xml.relsPK] * 8g%()/k3 FIMNTUlVbWXZ\bFf \> *X`Uh mz} 8  R7pCjT&fGrDFGHJLMPTacef 9VeklnhEIKNOQRSUbdg8@0(  B S  ? ''(?@HINOUVZcjk  $'-4=>EFPV]ajmv  *,fh`bjk};=    ! " ) * 0 1 7 = B M T U ^ _ h i o p v w ~         $ / 5 6 ; < C D H S X Y ` a i m q r v w z | "%()-.0178ABLMOPYZ]^cdjkstwy{|   &'-.8:BGKLO[_`ghqryz}~ !")8AELMPV_lstyz !&'23:;ABT[`ajkwx~ #)*,-1245;<>?ABHIOPSTVWabhilm{| )*/3@AEFKOVX^_cdmnqrxy %&)*2378:;ABFGOPXYafgjkqrwxz|  ()/0349:DEIKTUYZablmvw|}  "#&'129:@AGHMNVW[\ghtu}~$*23<=GHMOXYabgnxz   #$./8>JKPQ^diovw "#)078;<ABMNW]abeinovw      ! ( ) . / 4 5 > ? D E N O W X ` a d j t  !!!!!!!!#!%!-!.!0!1!7!>!F!G!O!P!W!X!]!^!f!l!v!w!{!|!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!"" " " """!"""*","7"8";"<"G"H"S"T"\"^"g"h"k"l"t"u"|""""""""""""""""""""""""""""""## ######,#0#2#6#7#=#>#F#G#Q#W#c#d#h#m#v#w###########################$$$$$"$*$1$6$<$D$K$P$V$^$e$j$p$x$~$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$%%%% % %%%%% %!%$%%%0%1%;%<%A%G%P%Q%X%\%e%f%l%m%u%v%z%{%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%& &&&&&&&(&)&1&2&;&<&@&A&J&P&U&V&[&\&e&f&l&m&u&w&}&~&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&&'' ' '''''' '&''','/':';'D'E'O'W']'d'm'n'w'x'}'~'''''''''''''''''=(D(\(e((((((((((())A)C)`)i)))))))))))))))))))))** * *****%*&*,*-*1*2*9*:*?*@*G*I*N*O*T*U*_*e*o*q*v*w*}*~*******************************++ + +++++"+(+0+1+7+8+A+C+K+L+P+Q+U+V+_+`+f+g+o+p+z+{+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++,,,,,, ,",(,),1,3,;,<,D,E,H,I,T,U,],^,d,e,k,l,q,s,z,{,~,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,-----&-'---.-1-2-;-<-E-F-O-P-W-X-]-^-b-c-h-i-m-v-------------------------------....... .&.'.-...3.5.>.?.B.C.L.M.V.^.c.d.j.k.u.v.............................../ /////"/#/,/-/2/3/=/>/D/E/H/I/M/N/S/U/X/^/a/b/i/j/n/o/x/y/|/}/////////////////////////////00 0 0000"0*0+04050<0=0G0H0P0Q0V0W0\0]0d0e0j0k0q0r0|0~00000000000000000000000000000000011111111$1%1.1/17181B1C1L1M1U1V1Z1[1f1g1k1n1t1u1z1|1111111111111111111111111112 22222%2&2-2.27282A2B2E2F2P2Q2X2Y2_2`2j2l2q2r2|2}222222222222222222222222222222222223333333!3&3'3/3035363?3A3I3J3N3O3Z3[3b3c3j3m3v3w3z3333333333333333333333334444 4#4-4.45474@4A4G4H4M4N4U4[4d4e4i4j4s4t4z4444444444444444444444444444555555#5$50565=5>5F5L5W5X5]5^5e5f5m5n5u5w5{5|555555555555555555555555555666666$6%6)6*63646G6H6O6P6\6c6k6l6p6q6{6|66666666666666666666666666666777 777777 7%7&7*7+7.7/747578797>7D7G7N7V7W7\7]7f7g7r7y7}7777777777777777777777777777777788 888888888#8$8,8-83848?8@8C8F8K8L8O8P8S8T8]8^8a8b8e8f8h8i8o8p8t8w88888888888888888888888888888889 9999!9'9-9.959@9F9G9K9L9Q9S9Z9`9h9i9m9n9s9w9|9}9999999999999999999999999999999999999:: : :::::$:%:-:.:6:8:F:N:V:W:[:\:b:c:f:g:m:n:s:t:w:x::::::::::::::::::::::::::::::::::;;; ; ;;;;;; ;&;,;1;7;?;@;E;I;O;P;V;W;a;b;e;f;j;k;s;u;|;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;<< <<<<<<<%<'<.</<4<5<8<@<D<E<N<O<R<S<X<Y<^<_<c<d<o<p<v<w<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<== = =======#=(=-=.=5=6=:=;=@=A=G=H=Q=R=W=X=a=b=e=f=k=l=q=r=z={============================> > >>>>>#>)>0>1>5>@>C>D>H>I>P>Q>U>V>Z>_>e>f>k>l>q>r>y>z>>>>>>>>>>>>>k?l?s?{???????????????????????@@ @ @@@$@&@*@+@1@2@8@?@C@D@N@O@U@V@\@]@c@s@w@x@|@~@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@AAAA A AAAAA"A#A+A,A.A/A2A3A6A7A9A:A>A?ACADAHAIAPAQAaAhAoAwAxAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAB B B BBB%B+B0B1B4B5B;B=BIBJBNBTB\B]B`BaBlBmBuBvBBBBBBBBBBBaCcChCiCpCqCwCyCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCCDD D DDD#D$D)D*D3D4D7D8D@DADGDIDNDODRDTD[D]DfDhDoDyDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDEEEEE!E%E&E+E,E5E6E@EAEDEEELEMEUEVE^E_EdEjEpEwE~EEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEFFF FFF F#F'F)F6F9FfEfIfNfOfYfZf`fafefffkflfvffffffffffffffffffffffffffffgg g ggg'g7g=g>gGgHgPgQgWg]gfgggmgngvgwg{g|ggggggggggggggggggggggggggggggghh h hhhhh#h)h.h/h9h:hChDhKhLhVhWh^hdhohphshth{h|hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhiiiiiii i%i'i.i/i4i5i?i@iFiGiPiQi[i\icidikiliviwi}i~iiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiijjjj"j#j(j*j0j1j6j7j>j?jHjIjQjRj[j\jbjcjkjljojpj{j|jjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjk kkkkk"k#k)k*k2k4k:k;k@kAkJkQkVkWk_k`kdkikqksk~kkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkllllll!l"l(l)l0l1l9l?lDlElNlOlTlUl^l_lhlilslyl~llllllllllllllllllllllllllmm m mmmmm&m'm/m0m5m6mAmBmImJmSmTmYmZmdmsmwmxm}m~mmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmnnnnn!n"n)n*n0n1n6n7n@nAnEnFnKnLnUn[n`nannnonynznnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnoooooo&o*o/o5o;ob&&&[|D*=c *2$P+r<-v p7&;R?=\4'?> J΅'Xxl'@YȎ$[$glb1=i$,"k>8r Fq"lr,NK}(9 fy^`o(.T^T`.$L^$`L. ^ `. ^ `.L^`L.d^d`.4^4`.L^`L.^`.^`.pL^p`L.@ ^@ `.^`.L^`L.^`.^`.PL^P`L. ^ `o() ^ `.xL^x`L.H^H`.^`.L^`L.^`.^`.X L^X `L. ^ `o() ^ `.xL^x`L.H^H`.^`.L^`L.^`.^`.X L^X `L.^`.^`.pL^p`L.@ ^@ `.^`.L^`L.^`.^`.PL^P`L.^`)p^p`.@ L^@ `L.^`.^`.L^`L.^`.P^P`. L^ `L. ^ `o() ^ `.xL^x`L.H^H`.^`.L^`L.^`.^`.X L^X `L.^`o(.p^p`.@ L^@ `L.^`.^`.L^`L.^`.P^P`. L^ `L.v^v`o(. F^F`hH. L^`LhH.  ^ `hH.  ^ `hH. L^`LhH. V^V`hH. &^&`hH. L^`LhH.  ^ `5\o(. ^`hH. pL^p`LhH. @ ^@ `hH. ^`hH. L^`LhH. ^`hH. ^`hH. PL^P`LhH.8^8`.^`. L^ `L. ^ `.x^x`.HL^H`L.^`.^`.L^`L.h p^p`hH.h @ ^@ `hH.h L^`LhH.h ^`hH.h ^`hH.h L^`LhH.h P^P`hH.h  ^ `hH.h L^`LhH.@ `^@ ``o(.^`.pL^p`L.@ ^@ `.^`.L^`L.^`.^`.PL^P`L.^`5o(. ^`hH. pL^p`LhH. @ ^@ `hH. ^`hH. L^`LhH. ^`hH. ^`hH. PL^P`LhH. ^ `o() ^ `.xL^x`L.H^H`.^`.L^`L.^`.^`.X L^X `L.^`o(. ^ `. L^ `L.x^x`.H^H`.L^`L.^`.^`.L^`L.^`o(. ^ `. L^ `L.x^x`.H^H`.L^`L.^`.^`.L^`L. ^ `o() ^ `.xL^x`L.H^H`.^`.L^`L.^`.^`.X L^X `L.h^`5o(hH.^`. 0^ `0o(.@ ^@ `.^`.L^`L.^`.^`.PL^P`L.^`o(.T^T`.$L^$`L. ^ `. ^ `.L^`L.d^d`.4^4`.L^`L.h ^`hH.h p^p`hH.h @ L^@ `LhH.h ^`hH.h ^`hH.h L^`LhH.h ^`hH.h P^P`hH.h  L^ `LhH.0^`0.0^`0.p0p^p`0.@ 0@ ^@ `0.0^`0.0^`0.0^`0.0^`0.P0P^P`0.h ^`o(hH. ^ `. L^ `L.x^x`.H^H`.L^`L.^`.^`.L^`L.^`o(.^`. L^ `L. ^ `.x^x`.HL^H`L.^`.^`.L^`L.^`o(. ^ `. L^ `L.x^x`.H^H`.L^`L.^`.^`.L^`L.^`o(.^`. L^ `L.\ ^\ `.,^,`.L^`L.^`.^`.lL^l`L.P+"k&;J~b&&'?>'@YZ 'X?0$[<-($FqNK}B!DR?==i p7$g@~9 rD*c *:)                                                              ]        ]        8R                                  k                 t"                            =      ~                                   t"        H         Rk5/[gh||kf%i3`o@?hQ DaZr+5rD _V ~  8 DR c >{ 8$ =^"C~@`sU[hs:0cD]l1sLe?JO>cidx+#w2;bNxv,|?Y"n0@X7\V~ 6"', r  ,!$&"."$P7$k% &&&&BG&N&;' '9&(8(\R()V)2s)'+l+m+y+L,P,2-5-.O.}.fA.|/-/ 0`0Zg16+2f2*3I3n3o>4$k4.5,6|-6m6q6y67)7w7b8I9/N9TP9]:c:d;E<}<o=H>s> ?#?g*?iQ?m? @Ez@|@AKqABB6BLfB#mBGC}oC;D RD^?E[E^E!DFPGG9%GMGtYG6ILIOYIkIfmIzJJ9\JlJ"KOKL&xLxLMM;Mb_MjMdNzMOJmO|OWP7PSTPgP%Qb.QR"RnGRpRSp2S;S7B]P%>/^^E(G9S!7m`IqM)S*yJ@ %*B)ou0gt; =@VE"<PX`=m ) d~\YL NfLRw3'!4z`l djc^J`QRhH6/BJOvGUU[ 57X^c{!#-p>J6X{&UpfB8D\z!.==vT4O9M +%89Tn(JJ 1E?/cbCY7C> KNP !|beGZl j74y#\CE'eP rUW0y=5J\ 3:@S3FO4T U1B:;@^T"$T&"rQ(g*<H=N! !Pg=s+Ln $Jgk?WrX?x^Sbu|Z rs/=A"G><#/Tyy@''''  &7&9&:&;&<&>&@&B&Dkz{@0@ D@&T@HLNP@TX\@X@|@@Unknown G*Ax Times New Roman5Symbol3. *Cx ArialK@Palatino Linotype;(SimSun[SO_ @KFGQPC Uthmanic Script HAFS7.@Calibri7@Cambria9. ")Segoe UIA$BCambria Math"1 h bdGa''hf=lA!0xH JQHP  $PJ`2! xx familyfamilyt                     Oh+'0  0 < H T`hpxfamily Normal.dotmfamily39Microsoft Office Word@p V@h@Zw@f՜.+,0 hp|  =x  Title  !"#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[\]^_`abcdefghiklmnopqrstuvwxyz{|}~Root Entry F'0#1TablejWordDocument sSummaryInformation(DocumentSummaryInformation8MsoDataStore}#d/#KVWTJDZCMA==2}#d/#Item PropertiesUCompObj r   F Microsoft Word 97-2003 Document MSWordDocWord.Document.89q