Peranan Wanita Karir Dalam Membantu Kebutuhan Keluarga Menurut Mazhab Syafi-iyyah

Wifa Latifah Qudsiah, Syarifah Gustiawati

Abstract


Abstract:

Career is a business that is donated in order to prosper and save human life. But the inclusion of women for a career is the issue diskrsus the most frequent conversations in because the involvement of women for a career in awareness will provide free space for womenwhile women in Islam are highly upheld in dignity and honor and also the possibility that a woman will neglect her natural function Although in the household life the husband is obliged to provide for and fulfill all family needs but there is no harm in helping women husbands in responding to household needs But along with the progress of the age and the increasing demands of a career is like a necessity to help the husband respond to household needs.but the problem is still a little people who have not understood how the law of wife assistance on the results of work that is given to the husband. to answer any problems that arise because the role of career women in view by the opinion of the scholars of the Shafi'iyyah Mazhab. the authors chose the view of the Ulama of the Shafi'iyyah School because of the Shafi'iyyah Mazhab of thought its always in dynamics and still put forward the study of jurisprudence in the face of various problems,The research method used by the writer is Descriptive Qualitative with the type of research literature study, through this type of research the authors obtain a variety of materials research sources that the authors need.

Keywords : career, Family, Shafi’iyyah

 

Abstrak:

Karir adalah usaha yang di sumbangkan dalam rangka untuk mensejahterakan dan menyelamatkan kehidupan manusia. Namun terjunnya wanita untuk berkarir merupakan isu diskursus yang sering menjadi perbincangan dikarenakan keterlibatan wanita untuk berkarir dikhawatirkan akan memberikan ruang yang bebas bagi kaum wanita. Sementara kaum wanita dalam Islam sangat dijunjung tinggi martabat dan kehormatannya dan juga kemungkinan seorang wanita akan mengabaikan fungsi kodratiyah nya Namun seiring dengan kemajuan zaman dan tuntutan kehidupan yang semakin meningkat, berkarir ibarat suatu keharusan untuk membantu suami merespon kebutuhan rumah tangga. Meskipun dalam kehidupan rumah tangga suami yang berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi segala kebutuhan keluarga, tetapi tidak ada salahnya wanita membantu suami dalam merespon kebutuhan rumah tangga. Namun permasalahannya masih sedikit masyarakat yang belum paham bagaimana hukum bantuan istri atas hasil kerjanya yang diberikan kepada suami. Untuk menjawab segala permasalahan yang timbul karena peranan wanita karir akan di pandang oleh pendapat ulama Mazhab Syafi’iyyah. penulis memilih pandangan Ulama Mazhab Syafi’iyyah karena pendapar Mazhab Syafi’iyyah pemikirannya selalu berdinamika dan tetap mengedepankan kajian fiqih dalam menghadapi berbagai macam persoalan, Metode penelitian yang di gunakan penulis adalah Deskriptif Kualitatif dengan jenis Penelitian studi literature, melalui Jenis penelitian ini penulis memperoleh berbagai macam bahan sumber penelitian yang penulis butuhkan.

Kata kunci: Karir, Keluarga, Syafi’iyyah

Keywords


Karir, Keluarga, Syafi’iyyah

Full Text:

PDF

References


Al Asqolani, Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’I,2000.

Abdul Aziz, Hannan.Saat Istri Punya Penghasilan istri, Solo: AQWAM, 2012.

Abdul Mudjib, Kaida-kaidah Ilmu Fiqih, Jakarta: Kalam Mulia, 2011

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Anwar, Moch, Fiqih Islam ( Mua’malah, Munakahat,Faroidh dan Jinayah) Subang :Al-ma’arif.

Hooker, MB., Islam Mazhab Indonesia. (Fatwa-fatwa dan perubahan Sosial), teraju Bandung: 2002.

Istiadah, Pembagian Kerja Dalam Rumah Tangga Islam,Jakarta: Lembaga Kajian Agama Dan Gender, 1999

Jurnalgender.uinsby.ac.id di akses pada tanggal 06 Oktober 2017 Pukul 20:55

Labib, Muhsin. Fikih Lifestyle Gayakan Hidupmu Raih Surgamu, Jakarta: Tamaprint Indonesia,2011

Muhammad.Husein Perempuan Islam dan Negara,Pergulatan Identitas dan Entitas,Yogyakarta: Qalam Nusantara,2016

Muhammad.Husein Perempuan Islam Dan Negara,Pergulatan Identitas dan Entitas,Yogyakarta: Qalam Nusantara,2016

Mukri, Syarifah Gustiawati, “Langkah Strategis Optimalisasi Sistem Ekonomi Syariah,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 1, No. 1 (2014).

Nazir, M.Metode Penelitian diakases www.eureukapendidikan.com.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-31/PJ/2014, 2014 Dalam www.pajak.go.id.

Puta, Nusa, Researrh Development penelitian dan pengembangan suatu pengantar, Jakarta: Rajawali Pers 2011.

Qaimi, Ali. Pernikahan masalah dan solusinya, Jakarta, Penerbit cahaya,2011.

Ridha, Akram. Kado pernikahan Terindah, Surakarta: Ziyad, Visi Media, 2011.

Rizki, Sri. Wanita Karir di tinjau dari hukum Islam Dan Dampaknya Terhadap Pembinaan Keluarga Sejahtera, Bogor: 2003,UIKA.

Rusli, Ris’an., Pembaharuan pemikiran Modern Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sabiq, Sayyid, Fiqhu Sunnah, Mesir: Darul fatah li’alamil Arabi, 1990.

Sai’dah Najmah, Dkk. husnul khatimah, Revisi Politik Perempuan, Bogor: Idea Pustaka, 2003.

Shihab, M. Quraisy Perempuan dari cinta sampai seks, Dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah, Dari bias lama sampai bias baru, Jakarta: Lenetera Hati.

Shomad, Abdul Hukum Islam Panorama Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010.

Soekanto Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers.2015.

Solahudin, M. tapak sejarah kitab kuning, Kediri: Zam-zam 2014.

TahidoYanggo Huzaemah Fikih Perempuan Kontemporer, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.

Tahido Yanggo Huzaimah, Hukum Keluarga Islam, Jakarta: Yamiba, 2005.

Waziroh aukaf watsinunal islam, almausah fiqhiyyah, Kuwait: Tobiah zati salas, 1980.

Zakarsyi Sumaryatin, Kontribusi Muslimah dalam Mihwar Daulah, Solo: Era Adicitra Intermedia,

https://elfadhi.wordpress.com/category/fiqih-wanita-muslimah

www.google.com/amp/aceh.tribunnews.com

www.informasi-pendidikan.com/2013/08/penelitian-deskriptif-kualitatif

https:// id.Wikipedia.org/wiki/Mazhab




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v1i2.10

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Wifa Latifah Qudsiah, Syarifah Gustiawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id