Peranan Negara Mengantisipasi Transgender Dalam Perspektif Hukum Islam

Irvan Hasbiyulloh, Abdur Rahim

Abstract


Transgender is an issue that is being discussed a lot in Indonesian society, coupled with the rampant promotion or advertisement of Transgender people on social media. This is the diversity of people's perspectives on transgender issues. They look at their religious, socio-cultural and group backgrounds. In the view of the transgender community, it is considered a violation of the norms of life, therefore the role of the government is needed in anticipating this. This study uses a literature study method whose research materials use books, journals, laws and related previous research sources. This research approach uses a doctrinal approach and descriptive analysis. The results of this study conclude that transgender in Indonesia in the perspective of Islamic law is forbidden to do. The role of the state in anticipating transgender people in the perspective of Islamic law is carried out by raising awareness of transgender individuals, as well as applying strict regulations accompanied by sanctions for perpetrators so that they can return to normal behavior.

Keywords: Transgender, Islamic Law, Role of the State

 

Abstrak

Transgender merupakan isu yang tengah banyak diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia, ditambah lagi dengan maraknya promosi atau iklan kaum Transgender di media sosial. Hal inilah yang menjadi keberagaman sudut pandang masyarakat mengenai isu transgender. Mereka melihat dari latar belakang agama, sosial budaya dan kelompok mereka. Dalam pandangan masyarakat transgender dianggap sebagai penyelewangan norma kehidupan, karenanya Peranan pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengantasipasi hal ini. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang bahan penelitiannya mengunakan sumber buku, jurnal, undang-undang dan penelitian sebelumnya yang terkait. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dan analisa deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Transgender di Indonesia dalam Perspektif hukum Islam adalah haram dilakukan. Peranan negara dalam mengantisipasi transgender dalam perspektif hukum Islam dilakukan dengan menumbuhkan kesadaran individual transgender, serta menerapakan peraturan yang tegas disertai dengan sanksi bagi pelakunya agar dapat kembali berperilaku normal.

Kata kunci: Transgender, Hukum Islam, Peranan Negara


Keywords


Transgender; Hukum Islam; Peranan Negara.

Full Text:

PDF

References


Rosyid, M. (2013). Pendididkan Seks: Mengubah Seks Abnormal Menuju Seks yang Lebih Bermoral. Semarang: RaSAIL Media Group.

Husaini, A. (2015). LGBT di Indonesia. Jakarta Selatan: INSISTS.

Rozikin, M. R. (2017). LGBT Dalam Tinjauan Fikih. Malang: UB Press.

Tua, E. M. (2016). Pembinaan Terhadap Kaum lesbian, Gay,Bisexual dan Transgender (Sebuah Konsep Pembinaan Warga Gereja). Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Agama Kristen Sekolah Tinggi Teologi Simpson Ungaran, 60.

Damyati, R. (2015). Pandangan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Terhadap (lgbt) di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang. Laporan Kajian, Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, 24.

Irhami, R., Syaifuddin, M. I., & Ayuning, I. (2020). Penutup Aurat bagi Perempuan Transgender dalam Hukum Islam. Media Syari’ah, Volume 22, Nomor 2, 172.

Juwanti, R. H. (2015). Kepemimpinan Transgender dalam Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. Vol. II No. 2 Desember 2015., 15.

Harahap, R. D. (2016). LGBT di Indonesia: Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi. AL-AHKAM Volume 26, Nomor 2, 224

Annisa, O., & Indrawadi, J. (2020). Peran Pemerintah dalam Menanggulangi LGBT di Kota Payakumbuh. Journal of Civic Education Volume 3 Nomor 1, 115.

Maharani, S., & Az Zafi, A. (2020). Respon Masyarakat kepada Pelaku Transgender. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains Volume 9, Nomor 1, 197.

Rohmawati. (2016). Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/Transeksual (LGBT) Perspektif Hukum Islam. AHKAM, Volume 4, Nomor 2, 305-326.

Akrom, C. N. (2017). Transgender Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, 12-13.

Krisdianto, D. (2017). Konsepsi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Perspektif Jaringan Islam Liberal (JIL). Tesis, 42.

Netti, M. (2020). Transgender Menurut Buya Hamka (1908-1981) Dalam Kita Tafsir Al-Azhar. Disertasi, 31-32

Sari, E. R. (2019). Hak Pelaku Transgender dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Skripsi, 28.

https://www.cnnindonesia.com [diakses pada]

https://news.okezone.com [diakses pada]

https://kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id/ [diakses pada]

https://sumbar.kemenag.go.id [diakses pada]

http//:dream.co.id [diakses pada]




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1027

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Irvan Hasbiyulloh, Abdur Rahim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id