Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Pinjam Meminjam Uang Tanpa Agunan Berbasis Teknologi Informasi
Abstract
This study aims to first determine and analyze the positionof creditors in borrowing and borrowing money without collateral based of information techmology and legal protection for creditos to borrow money without collateral based on infromation technology when the debtors defaults. Based on the result of the study it can be concluded first: The position of the creditor in borrowing and borrowing money without collateral domiciled as a concurrent creditor, based on Article 1131 and Article 1132 BW formulates the principle of pari passu prorate parte which has the same right to demand the fulfillment of debts on all debts of both material assets of the debtor, both material and material. moving and not moving. In other words, all concurrent creditors' receivables are jointly guaranteed by the debtors' property, no concurrent creditors' receivables come first. To provide legal protection for creditors, efforts can be made to minimize the problem of lending and borrowing money based on information technology. The most important thing is to check that the Fintech Lending Provider has been registered / licensed in the Financial Services Authority, submit loans only to providers that have registered / licensed in the Financial Services Authority. If you have already done so and the debtor defaults on the creditor, he can make a complaint to the service provider of information technology based lending and borrowing money so that User dispute resolution is simple, fast, and affordable.
Keywords: Position, Protection, Lending and Borrowing
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan pertama mengetahui dan menganalisa kedudukan kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi dan perlindungan hukum bagi kreditur pinjam meminjam uang tanpa agunan berbasis teknologi informasi bila debitur melakukan wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Kedudukan kreditur dalam pinjam meminjam uang tanpa agunan berkedudukan sebagai kreditur konkuren, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 BW merumuskan asas pari passu prorate parte yang mana hak yang sama untuk menuntut pemenuhan piutang terhadap segala harta kekayaan kebendaan debitur baik kebendaan yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dengan kata lain semua piutang kreditur konkuren dijamin dengan kebendaan milik debitur secara bersama-sama, tidak ada piutang kreditur konkuren yang didahulukan. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dapat dilakukan upaya meminimalisir terjadinya masalah pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang paling utama adalah melakukan pengecekan bahwa Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK, ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK. Apabila sudah melakukan hal tersebut dan debitur melakukan wanprestasi kreditur dapat melakukan pengaduan ke penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi agar penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Kata Kunci : Kedudukan, Perlindungan, Pinjam Meminjam
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Djoni S. Gozali, 2012, Hukum Perbankan, Sinar Gafika, Jakarta.
Edmon Makarim, 2013, Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Elektroniic Notary, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Johannes Ibrahim, 2004, Cross Default dan Cross Collateral Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung.
M. Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.
R. Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
Rachmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar grafika, Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT RajaGrafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen, 2011, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Yogyakarta.
Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Skripsi
Afika Yumya, 2008, Pengaruh Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kewenangan Bank Indonesia Dibidang Pengawasan Perbankan, (Skripsi sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok,), h. 28
Website
Adam Rizal, 2016, Daftar Startup Fintech Di Indonesia,
https://infokomputer.grid.id/2016/09/fitur/daftar-startuo-fintech-indonesia/, diakses pada tanggal 4 Desember 2018
Aturduit.com, Pertanyaan Umum Tentang Pinjaman Online, https://www.aturduit.com/pinjaman-online, diakses pada tanggal 26 Oktober 2019 pukul 19.30 WIB
Investree, Ketahui Risikonya Untuk Mendanai Secara Cermat, https://www.investree.id/how-it-works/know-your-risk, diakses pada tanggal 26 Oktober 2019 pukul 19.30 WIB
Investree.id, Peer to Peer Lending VS Pinjaman Bank, https://www.investree.id/blog/business/peer-to-peer-lending-vs-pinjaman-bank, diakses pada tanggal 4 Mei 2018 pukul 19.30 WIB.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1049
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Nynda Fatmawati Octarina, Artin Dwi Malasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id