Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms)

Mohamad Bagja Azhari, Liza Priandini

Abstract


This paper examines the case of Banyumas Religious Court Decision Number 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms, which details an incestuous marriage between the Petitioner and Respondent I that dates all the way back to 1989. They had three children in this marriage, ages 28 years, 23 years, and 12 years. The Respondent's second marriage had to be annulled because Respondent I and the Petitioner desired to marry off one of their biological children but Respondent I was unable to become the child's marital guardian. This became apparent after the KUA of Sokaraja Subdistrict, Banyumas Regency rejected Respondent I as the marriage guardian of his kid on the grounds that the Petitioner and Respondent I were married in a blood marriage. This research technique combines normative legal analysis with secondary data gleaned from books and periodicals on marriage and family law, as well as examining the normative components of the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. An annulment of marriage has legal ramifications and repercussions for the offspring's marital status and legal position. The Marriage Law's Article 23 and Article 26 paragraph (1) expressly state which parties have the right to seek annulment of marriage. When a marriage is annulled, the preceding marriage is treated as if it never occurred.

Keywords: Cancellation of The Marriage; Inbreeding; The Position of The Child

 

Abstrak.

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms yang mana dalam perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan sedarah yang telah berjalan sejak tahun 1989. Dalam perkawinan ini dikaruniai 3 orang anak berumur 28 tahun, 23 tahun dan 12 tahun. Perkawinan kedua Termohon harus dibatalkan setelah Termohon I dan Pemohon yang hendak menikahkan salah satu anak kandungnya namun Termohon I tidak bisa menjadi wali nikah dari anak tersebut. Hal ini terungkap setelah KUA Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas menolak Termohon I menjadi wali nikah dari anaknya dengan alasan perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan yang sedarah/senasab. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder melalui buku-buku, jurnal-jurnal tentang hukum perkawinan, hukum keluarga dan juga melihat aspek-aspek normatif dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan membawa pengaruh dan akibat hukum kepada status perkawinan serta kedudukan hukum keturunannya. Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan secara tegas terkait pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan mengakibatkan perkawinan yang dilangsungkan sebelumnya menjadi dianggap seolah tidak pernah terjadi.

Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan; Perkawinan Sedarah; Kedudukan Anak


Keywords


Pembatalan Perkawinan; Perkawinan Sedarah; Kedudukan Anak

Full Text:

PDF

References


Abidin, S & Amirudin. (2008). Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia

Arto, A Mukti. (2008). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2014). Pasal 263, diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Bumi Aksara

Manik, AN. (2020). Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan dan Pendaftaran Surat Wasiat Secara Online Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tanggng Jawab Notaris,. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7, No. 4; pp. 894-906

Nurmaningsih, A. (2012). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rasjidi, L. (2000). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Remaja Rosadikarya

Saleh, K Wanjik. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sjarif, SA. (2015). Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia, Cet. 3. Jakarta: Rizkita

Subekti. (1996). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intramasa

Sukanto, S. (1993). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Satrio, J. (1992). Hukum Waris, Cet. 2. Jakarta: Tim Alumni

Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen IV, LN No. 14 Tahun 2006, Ps. 28B ayat (1)

Undang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019, Ps.1.

Witanto. (2011). Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: Alfabeta




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v5i3.1095

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mohamad Bagja Azhari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id