Islamic Sex Education Program: Transformasi Pendidikan Pesantren Guna Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Kalangan Santri
Abstract
The phenomenon of sexual violence still occurs even in Islamic boarding schools where the victims are students. This would not be in accordance with the essence of the pesantren, even against the teachings of Islam rahmatan lil'alamin. This article is a legal article with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. In this article, it was found that cases of sexual violence that occurred in the pesantren environment could also be caused by the lack of preventive measures against sexual violence in Islamic boarding schools, for example in the form of sexual education (sex education). Therefore, Islamic boarding schools must transform according to the needs and challenges of the times, one of which is by intensifying sexual education for students in accordance with the values of Islamic teachings. The Islamic Sex Education Program is an effort to prevent sexual violence in Islamic boarding schools through a curriculum that is in accordance with international standards that is packaged in an Islamic way using modern, fun and easy to reach teaching methods for students.
Keywords: Islamic Boarding Schools; Islamic Sex Education Program; Sexual Violence to Student at Islamic Boarding Schools.
Abstrak
Fenomena kekerasan seksual masih terjadi bahkan di lingkungan pesantren dengan korbannya adalah santri. Hal tersebut kiranya tidak sesuai dengan esensi pesantren, bahkan telah bertentangan dengan ajaran Islam rahmatan lil’alamin. Artikel ini merupakan artikel hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Melalui artikel ini, ditemukan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren juga dapat disebabkan karena kurangnya tindakan pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren, misalnya berupa pendidikan seksual (sex education). Oleh karenanya, pesantren harus bertransformasi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman, salah satunya dengan mengintensifkan pendidikan seksual (sex education) kepada para santri yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama Islam. Islamic Sex Education Program merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren melalui kurikulum yang sesuai standar internasional yang dikemas secara islami dengan menggunakan metode pengajaran yang modern, menyenangkan dan mudah untuk dipahami para santri.
Kata Kunci: Pesantren; Islamic Sex Education Program; Kekerasan Seksual di Kalangan Santri
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
UNESCO (United Nations Education, Scientific and Cultural Organization),
International Technical Guidance on Sexuality Education: An Evidence-Informed Approach, Paris: UNESCO Publishing, 2018.
Jurnal:
Adam, Haidar et.al., “Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Di Sumberanyar Pasuruan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyrakat, Vol. 4, No. 2, 2020.
Agus, Setiawan I Putu dan Purwanto I Wayan Novy, “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan kekerasan seksual terhadap Anak dalam Lingkup Keluarga (Incest): Studi di Polda Bali”, Kertha Wicara Journal Ilmu Hukum, Vol.8, No. 4, 2019.
Baiq, Halimatuzzuhrotulaini dan Jauhari EM. Thonthowi, “Pendidikan Seks sebagai Upaya Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak”, Jurnal Pendidikan Aura, Vol. 13, No. 1, 2021.
Dyah, Nawangsari, “Urgensi Pendidikan Seks dalam Islam”, Jurnal Tadris, Vol. 10, No. 1, 2015.
Katherina, Ave Maria Frisa, Xavier Nugraha, Arinni Dewi Ambarningrum, “Perlindungan Hukum Varietas Lokal Indonesia Terhadap Tindakan Biopiracy Oleh Peneliti Asing”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 17, No. 2, 2020.
Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, Annida Aqiila Putri, “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017)”, Lex Scientia Law Review, Vol. 3, No. 1, 2019.
Nur, Mahmudah, “Memotret Wajah Pendidikan Seksualitas di Pesantren”, Jurnal Quality, Vol. 3, No. 1, 2015.
Risty, Justicia, “Program Underwear Rules untuk Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini”, Jurnal Pendidikan Usia Dini, Vol. 9, No.2, 2016.
Rosdiana, Dewi dan Bakhtiar Nurhasanah, “Urgensi Pendidikan Seksual dalam Pembelajaran Bagi Siswa MI/SD untuk Mengataso Penyimpangan Seksual”, Instructional Development Journal (IDJ), Vol. 3, No. 2, 2020.
Rubini, “Pendidikan Moral dalam Perspektif Islam”, Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam, Vol. 8, No.1, 2019.
Sonata, Depri Liber, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justitia, Vol.8, No. 1, 2014.
Tahido, Yanggo Huzaemah, “Penyimpangan Seksual (LGBT) dalam Pandangan Hukum Islam”, Jurnal Masykat, Vol. 03, No.02, 2018.
Tangkau, Tonic et.al., “Analysis on Non Muslim Heir Position Towards the Inheritance of Muslim Testator in Indonesia”, Yuridika, Vol. 35, No. 2, 2020.
Website
Al, Fitri, “Kemerdekaan yang Sesungguhnya”, http://www.arsip.pa-
Ihwan, Fajar, “Cium Santri, Pimpinan Ponpes di Pinrang Jadi Tersangka”, https://www.merdeka.com/peristiwa/cium-santri-pimpinan-ponpes-di-pinrang-jadi-tersangka.html, (12 November 2021).
Irwansyah, Putra, “Pekembangan Terbaru Kasus 26 Santri diduga Mengalami
Kekerasan Seksual”, https://www.jpnn.com/news/perkembangan-terbaru-kasus-26-santri-diduga-mengalami-kekerasan-seksual-begini?page=2, (12 November 2021).
manna.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Kemerdekaan-Yang-Sesungguhnya.pdf , (12 November 2021).
Pesantren Merata”, https://www.mpr.go.id/index.php/berita/detail/ketua-mpr-ingin-kemajuan-pendidikan-pesantren-merata, (12 November 2021).
Rakyat, Majelis Permusyawaratan, “Ketua MPR Ingin Kemajuan Pendidikan
Wahyu, Nurdiyanto, “Santri Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto Bertambah 4 Orang”, https://www.timesindonesia.co.id/read/news/378448/santri-korban-kekerasaan-seksual-di-mojokerto-bertambah-4-orang, (12 November 2021).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1197
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Juan Maulana Alfredo, Xavier Nugraha, Dita Elvia Kusuma Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id