Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi

Nida Chaerunnisa, Mukhtar Mukhtar

Abstract


Abstrack:

The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the difference is the syafi’i priest said that married there must be a guardian in the processsion  of marriage ceremony. Whetherthe is a gril or a widow, skeufu or not. The foundation of imam syafi’i god is fixed  on the hadith of the prophet which means ”unauthorized marriange without a guardian”. Therefore imam syafi’i has the guardian’s view is one of the pillars of marriage. While the hanafi imam argues that marriage without a guardian or marries himself or asks anyone outside the wali nasab. Whether the women is a girl or a widow sekufu or not, then it is permissible. The foundation of the hanafi priest on Nabi’s hadeeth means” widows should not be married after being consulted, and virgins should not be married unless they are asked for their approval”. Therefore hanafiyyah group argues that the guardian in marriage law is sunnat. As for the common opinion about the marriage guardian is imam syafi’i sai that married shoul present a guardian  in the procession of marriage contract whether the women is a girl or widow, sekufu or not. Likewise with the hanafi priest he argues that married should use ( there is) a guardian in the marriage contract. With the condition of married couples contract. With the condition of married  couples (men) who want to get married is not sekufu. The purpose of this thesis is to know the difference of opinion regarding the position of the guardian in marriage in the opinion of imam syaf’i and iamam hanafi. The research method used by the writer is descriptive qualitative with the type of research literature study, through this type of research the authors obtain various saurces of research that the authors need.      

Keywords:Guardian, Marriage, Syafi’i, Hanafi.

 

Abstrak:

Wali nikah ialah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan saat akad nikah. Dalam mengenai wali nikah, Imam  Syafi’i dan Imam Hanafi memiliki perbedaan dan kesamaan pendapat, yang menjadi perbedaannya ialah Imam Syafi’I mengatakan bahwa menikah harus ada wali dalam prosesi akad nikah baik wanita itu seorang gadis ataupun janda, sekufu ataupun tidak, yang menjadi landasan Imam Syafi'i ialah tertuju pada hadits Nabi yang artinya" Tidak sah menikah tanpa adanya wali". Oleh karena itu imam syafi'i mempunyai pandangan bahwa wali adalah salah satu rukun dari pernikahan. sedangkan imam Hanafi berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali atau menikahkan dirinya sendiri atau meminta orang lain di luar wali nasab, baik wanita itu gadis atau pun janda, sekufu atau tidak, maka hal tersebut di perbolehkan. Yang menjadi landasan Imam Hanafi pada hadits Nabi yang artinya" Janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat, dan perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai persetujuannya". Oleh karena itu golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa wali dalam pernikahan hukumnya adalah sunnat.Adapun yang menjadi kesamaan pendapat mengenai wali ialah Imam Syafi’i mengatakan bahwa menikah harus menghadirkan adanya wali dalam prosesi akad nikah baik wanita itu seorang gadis ataupun janda, sekufu ataupun tidak,  begitu juga dengan Imam Hanafi ia berpendapat bahwa menikah harus menggunakan (ada) wali dalam akad pernikahan, dengan syarat pasangan wanita (laki-laki) yang hendak menikah tidak sekufu. Tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan dan untuk mengetahui pandangan imam syafi'i dan Imam Hanafi tentang kedudukan wali dalam pernikahan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur.Melalui jenis penelitian ini penulis memperoleh berbagai macam sumber penelitian yang penulis butuhkan.

Kata kunci: Wali, Pernikahan, Syafi’i, Hanafi.


Keywords


Wali, Pernikahan, Syafi’i, Hanafi

Full Text:

PDF

References


Alhamdani S.A, Risalah Nikah(Hukum Perkawinan Islam), Jakarta: Pustaka Amani, 1989,

Abdurrahman Ad-Dimasyqi bin Muhammad Syeikh al-Alamah Muhammad ‘Fiqh Empat Madzhab, Bandung: Hasyimi, Cet 13, 2012

Az-Zabidi Imam, Ringkasan Hadits Shahih Al-Bukhari, Jakarta: Pustaka Amani, Cet I, 2002

Asy-Syurbasi, Ahmad, Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab, penerbit: Amzah, cet III,2001,

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : Akademika Presindo, 2010,.

Al- Bani, Muhammad Nashiruddin Shahih Sunan Tirmidzi, Jakrta: Pustaka Azzam, Cet II, 2007

Asy-Syinawi, Abdul Aziz, Biografi Imam Abu Hanifah, Solo: Aqwam, cet I, 2013,

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Abu Umar Imron, Terjemah Fathul Qorib”, jakarta : Menara Kudus 1983.

Abdurrahman.E, Perbandingan Madzhab, Bandung: Sinar Baru, 1991

Bachtiar Wardi, Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah, Jakarta: Logos.1997

Effendi, Satria, Zein. M. Usul Fiqh, Prenadia Group, Jakarta: Kencana, 2008

Hasan Ali , Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Jakarta: Siraja, 2006

Helmy Masdar, Terjemah Hadits Bulughul Maram, Bandung: Gema Risalah Press

Hoker, M.B., Islam Madzhab Indonsia (Fatwa-Fatwa dan Perubahan Sosial), Jakarta: Teraju, Cet I, 2001.

Jawad Mughniyah Muhammad, Fiqh Lima Madzhab, penerjemah: Masykur A.B. Afif Muhammad, Idrus Al-kaff. Jakarta: Lentera, 2008,

Khallaf, Abdul Wahab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Usul Fiqh, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Kamus Bahasa Indonesia,edisi kedua, Pendidikan dan Kepustakaan, Balai Pustaka, 2002,

Latif Nasruddin, S.M. Ilmu Perkawinan (Problemtika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga), Pustaka Hidayah, Bandung : 2001

Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulus Salam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011,

Nasution, Chadidjah, Wanita Diantara Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, Jakarta: Bulan Bintang. Cet I, 1977

Nuruddin, Amir , Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesi (Studi Kritis Hukum Islam Dari Fikih, Uu No.1/1974 Sampai KHI), Jakarta : Prenada Media, 2004

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita Di Asi Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonsia Dan Malaysia, Jakarta: INIS, 2002

Najir, Moh, Metode Penelitian, Bogor :Ghalia Indonesia ,2005

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Algensindo, 2011

Ghazaly, Abdu Rahman,Fiqh Munakahat, Bogor : Kencana, 2003

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1998,

Sunggono, Bambang,Metodologi Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo Parsada, 2002,

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Penerjemah: Moh. Abidun, Leli shofa Imama, Mujahidin Muhayan. cet.II, Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2010.

Sabiq Sayyid , Fiqh Sunnah, Bandung : Al-Ma’arif, 1981.

Syarifudin Amir, Hukum Perkwinan Islam Di Indonesia (Antara Fiqh Munakaahat Dan Undang-undang), Jakarta: Prenada Media, 2006.

Syarifudin Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana, 2003,

Syarifudin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009).

Shomad Abd, Hukum Islam(Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia), Jakarta : Kencana, 2010,

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, (Bandung:Alfabeta,2007),

Utsman Ra’fat Muhammad, Fiqh Khitbah dan Nikah (Edisi Prempuan), Depok: Fathan Media Prima, 2017

Zuhaili Wahbah, Fiqh Imam Syafi’i 2, Jakarta: Al-Mahira, Cet I, 2010

http://www.Pelajaran.co.id/2016/12/jenis-jenis-penelitian-berdasarkan-klasifikasinya terlengkap, Html. Diakses pada hari kamis, tanggal 18 Mei 2017, Pkl 10:05wib.

https://id.wikipedia.org/wiki,Pernikahan_dalam_Islam. Diakses pada tanggal 15 mei 2017, Pukul : 10.15

http//www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-analisis-data-dan-tujuannya, html. Diakses pada hari kamis ,tanggal, 18,Mei 2017, Pkl 10:25 wib.

Mukri, Syarifah Gustiawati, “Langkah Strategis Optimalisasi Sistem Ekonomi Syariah,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 1, No. 1 (2014).

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v1i2.12

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Nida Chaerunnisa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id