Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Belum Berbadan Hukum Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam; Studi Kasus di Koperasi Paguyuban Madinah

Amalia Andini, Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


In the Indonesian economy, cooperatives constitute a crucial organizational form. Cooperative activities contribute to the economic success of both the cooperative's members and the surrounding community. Cooperatives as an organizational platform for mutual welfare through the conduct of business and activities in the sphere of serving the members' shared needs. This study attempts to determine how the Madinah Paguyuban Cooperative protects its clients in accordance with the Consumer Protection Act and Islamic law. This research is a normative and empirical qualitative descriptive investigation. According to the findings of this study, the Madinah Paguyuban Cooperative has not fulfilled the standards for a cooperative because it is not yet a legal company. Cooperative members who are not yet legal companies are not afforded any legal protection. As mentioned in article 3 of Law No. 8 of 1999 pertaining to consumer protection, clients require legal protection in order to feel that they are guaranteed by the law.

Keywords: Protection; law; cooperative customers

 

Abstrak:

Koperasi merupakan bagian tata susunan penting dalam perekonomian Indonesia. Kegiatan koperasi turut serta dalam bagian tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik untuk anggotanya maupun masyarakat sekitar. Koperasi sebagai wadah organisasi dalam kesejahteraan bersama dengan melakukan  usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah Koperasi Paguyuban Madinah ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koperasi Paguyuban Madinah belum memenuhi persyaratan koperasi dikarenakan belum berbadan hukum. Tidak ada perlindungan hukum terhadap nasabah koperasi yang belum berbadan hukum. Dibutuhkan suatu perlindungan hukum untuk para nasabah sehingga nasabah yakin dirinya terjamin oleh hukum, sebagaimana dijelaskan dalam UU No 8 tahun 1999 pasal 3 tentang perlindungan konsumen.  

Kata Kunci: Perlindungan; hukum; nasabah koperasi


Keywords


Perlindungan; hukum; nasabah koperasi

Full Text:

PDF

References


Alfiansyah. 2021. “Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Volume5: 217-218.

Ardian, M. B. 2021, Analisis Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Nasabah Pada Produk Tabungan Haji (Studi Pada BRI Syariah Kc Makassar). Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Benuf, K. 2020. “Urgensi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Peer To Peer Lending Akibat Penyebaran Covid-19”. Jurnal RechtsVinding, Volume 9.

Dewi, R. C. 2018. “Pendampingan Pembuatan AD/ART Dalam Rangka Meningkatkan Mekanisme Kerja Koperasi Pada Koperasi Wanita Swatika Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang”. Journal of community service. Volume 3: 27-28.

Hamzah, I. 2017. “Koperasi Dalam Perspektif Hukum Islam (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Taqiyyuddin al-Nabhani)”. Jurnal Kajian Hukum Islam Al-manahij. VolumeXI:109.

Handayani, S. 2007, Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris masih diperlukan pengesahan oleh Kepala Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.

Harahap, H. M. 2020. Etika Bisnis Perdagangan Menurut Al-Quran. Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Hayati, F.W., & dkk. 2020. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada situs belanja online shopee ditinjau Dari perundang-undangan. Jambi: Universitas Jambi.

Irawan, A. 2021. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pengelolaan Simpanan Pokok Dan Simpanan Wajib Anggota Koperasi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung (Studi Kasus Koperasi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung). Lampung: UIN Raden Intan Lampung.

Mahfiana, L. 2011. “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Sebagai Upaya Melindungi Hak Anak”. Jurnal Kajian Gender. Volume 3: 391.

Morganta, D. 2016. Perlindungan hukum terhadap dana anggota Koperasi Bina Sejahtera Utama di Bangka Tengah. Bangka Tengah: Universitas Bangka Belitung.

Mujinem. (2021, Juli 10). Wawancara dengan Ketua Koperasi. Koperasi Paguyuban Madinah. (Andini, Interviewer).

Neng. (2021, Juli 11). Wawancara dengan Anggota Koperasi. Koperasi Paguyuban Madinah. (Andini, Interviewer).

Oktavianti, K. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Koperasi Yang Tidak Memiliki Badan Hukum Ditinjau Dari Uu Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam. Malang: Universitas Islam Malang.

Prananingrum, D. H. 2014. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8: 80.

Rahayu, B. S., & Utama, H. B. 2020. ”Strategi Pencadangan Kerugian Piutang Pada Koperasi Serba Usaha Karya Sembada Permuda Pergudangan Surakarta”. Jurnal Media Akuntansi. Volume 32: 74.

Rukin. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendikia Indonesia.

Rustiana, Y. 2013. ” Hubungan Simpanan Wajib Dengan Sisa Hasil Usaha Koperasi”. Jurnal Studia Akuntansi dan Bisnis. Volume1: 100.

Sari, K. 2019. Mengenal Koperasi. Jakarta: PT Cempaka Putih.

Sari, R. D. 2020. “Perlindungan Konsumen di Era Pandemi Virus Corona”. Jurnal Yustitiabelen. Volume 6: 41.

Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Simanjuntak, D. F., & dkk. 2021. “Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi”. Jurnal Kewirausahaan, Akuntansi, dan Manajemen Tri Bisnis. Volume 3: 68.

Simatupang, D. B. 2019. Akibat Hukum Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Yang Dibuat Notaris Oleh Kementrian Koperasi (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2013). Medan: Universitas Sumatera Utara Medan.

Sitepu, C.F.,& Hasyim. 2018. “Perkembangan Ekonomi Koperasi Di Indonesia”.Medan: Universitas Negeri Medan. Volume 7: 60.

Sriwiyanti, E., & dkk. 2020. “Analisis Kesehatan Koperasi Kredit (Kopdit) Bina Kasih Pematangsiantar”. Jurnal Education and developmentInstitut Pendidikan Tapanuli Selatan. Volume 8: 208.

Suprayogi, D., &dkk. 2018. Prosedur Pemberian Pembiayaan Pada Koperasi Lembang Agri (Kasila) Kabupaten Bandung Barat. Lampung: Politeknik Negeri Lampung.

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 ayat (2).

Wardhani, E. C. 2018. “Konsep Usaha Bersama dalam Koperasi Menurut Sri Edi-Swasono Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah”. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains. Volume 7: 204.

Wulandari, R. D., & Alam, H. N. 2020. “Penerapan Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Dikelurahan 2 Ulu Kota Palembang”. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 2 No. 2.

Zakiah. 2017. “Implementasi Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris di Kota Mataram”. Jurnal IUS statcounter. Volume 5: 78.

Zulhartati, S. 2010. “Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia”. Jurnal Guru Membangun. Volume 25: 2.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Amalia Andini, Siti Ngainnur Rohmah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id