Analisa Yuridis Terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Andrew Shandy Utama

Abstract


Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Environments raises pros and cons. The method used in this research is normative legal research. The forms of sexual violence that have become controversial in society are showing the genitals on purpose without the victim's consent; taking, recording, and/or distributing photos and/or audio and/or visual recordings of victims with sexual nuances without the victim's consent; upload a photo of the victim's body and/or personal information that is sexually nuanced without the victim's consent; disseminating information related to the victim's body and/or personal sexual nature without the victim's consent; touching, rubbing, touching, holding, hugging, kissing, and/or rubbing body parts on the victim's body without the victim's consent; and undressing the victim without the victim's consent. If there is an agreement or it is carried out on a consensual basis, then sexual acts within the university environment do not violate the Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education. Prevention and handling of sexual violence in universities should be carried out with the principles of best interest for victims, justice and gender equality, equality of rights and accessibility for persons with disabilities, accountability, independence, prudence, consistency, and guarantee of non-repetition.

Keywords: College, Sexual Violence, Regulation

 

Abstrak

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menimbulkan pro dan kontra. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang menjadi kontroversi di masyarakat yaitu memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban; mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; serta membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban. Apabila ada persetujuan atau dilakukan atas dasar suka sama suka, maka perbuatan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seharusnya dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, serta jaminan ketidakberulangan.

Kata kunci: Perguruan Tinggi, Kekerasan Seksual, Peraturan


Keywords


Perguruan Tinggi, Kekerasan Seksual, Peraturan

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. Peranan Hukum dalam Pembangunan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2016.

Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3, 2019.

Andrew Shandy Utama. “Law and Social Dynamics of Society”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 2, 2021.

Andrew Shandy Utama dan Toni. “Perlindungan Negara terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Civitas, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.

Ni Luh Putu Ratih Sukma Dewi dan Sagung Putri M.E. Purwani. Kebijakan Pidana terhadap Kekerasan Seksual yang Terjadi di Dunia Pendidikan. Jurnal Kertha Semaya, Volume 9, Nomor 7, 2021.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.

Philippe Nonet dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media, 2015.

Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 9, Nomor 2, 2021.

Sandra Dewi dan Andrew Shandy Utama. “Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia serta Perkembangan Ideologi Pancasila pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi”. Jurnal Pelita Bangsa Pelestari Pancasila, Volume 13, Nomor 2, 2018.

Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Toni dan Andrew Shandy Utama. “Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia”. Journal of Criminology and Justice, Volume 1, Nomor 1, 2021.

Winda Apriani Zarona Harahap, Asep Syarifuddin, dan Bambang Hermawan. Pengaruh Perubahan Sosial dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jurnal Lex Suprema, Volume III, Nomor 1, 2021.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i3.1294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Andrew Shandy Utama

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id