Trend Poligami di Media Sosial Perspektif Kesetaraan Gender

Rifdah Adfira

Abstract


Polygamy practice has already changed from the prophet era to the digital age. Polygamy, which was initially private, has now become public consumption. It has a sacred responsibility, but now is the lure of religious sharia, which is commercialized by certain elements. In this study, the author analyzes problems related to the mentoring polygamy campaign on social media in the discourse of gender thinking that is detrimental to women. In this study, the author uses a qualitative method with the type of literature review (library research). This approach uses various media, books, journals, articles and supporting references. The results of this study indicate that the narrative of the polygamy campaign that continues to exist until 2022 has resulted in the rise of Indonesian people to polygamy, which returns women to extreme patriarchal culture and gender-based violence. So the implicit meaning of one of the jargon on social media is "why does polygamy need permission from the wife? Is she a head of the service?" can be critically understood by the public. Polygamy is not to be abused, which oppresses women and distinguishes the class between humans and humans. However, this is an emergency solution in the realm of privacy that should not be disseminated to create family harmony, which honours women and works together in building a developed civilization.

Keywords: Mentoring Polygamy; Social Media; Gender; Violence Against Women

 

Abstrak

Praktik poligami zaman Rasulullah mengalami perubahan hingga era digital ini. Poligami yang awalnya privat, kini menjadi konsumsi publik. Poligami yang memiliki tanggung jawab sakral namun sekarang menjadi iming-iming syariah agama yang dikomersialkan oleh oknum tertentu. Dalam kajian ini, penulis menganalisis permasalahan terkait kampanye poligami bermentoring di media sosial dalam wacana pemikiran gender yang merugikan perempuan. Dalam kajian ini, penulis menggunakan metode kualitatif dengan jenis kajian pustaka (library research). Pendekatan ini melalui berbagai media yaitu buku, jurnal, artikel dan referensi yang mendukung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kampanye poligami yang kian eksis hingga tahun 2022 ini mengakibatkan maraknya masyarakat Indonesia untuk berpoligami yang mengembalikan perempuan ke budaya patriarki ekstrem dan kekerasan berbasis gender. Sehingga makna implisit salah satu jargon di media social “untuk apa poligami, emang istri kepala dinas?” dapat dipahami secara kritis oleh masyarakat. Poligami sejatinya bukan untuk disalahgunakan yang faktanya menindas kaum hawa dan membedakan kelas antara manusia dengan manusia. Namun hal ini merupakan solusi darurat ranah privasi yang tidak untuk disebarluaskan agar tetap dapat menciptakan keharmonisan keluarga yang memuliakan perempuan dan bekerja sama dalam membangun peradaban negara yang berkemajuan.

Kata kunci: Mentoring Poligami; Media Sosial; Gender; Kekerasan Perempuan


Keywords


Mentoring poligami; media sosial; gender; kekerasan perempuan.

Full Text:

PDF

References


Buku:

“Manajemen Cinta Sang Nabi Muhammad Saw - Sopian Muhammad - Google Books.” Accessed June 28, 2022. https://books.google.co.id/books?id=RYwSEAAAQBAJ&pg=PA16&dq=apa+itu+keistimewaan+nabi+dalam+poligami&hl=ban&sa=X&ved=2ahUKEwis2vHd2s_4AhWS1HMBHZlJCrwQ6AF6BAgEEAI#v=onepage&q=apa itu keistimewaan nabi dalam poligami&f=false

“Pemikiran Dan Filsafat Hukum Islam - Prof. Dr. Izomiddin, M.A. - Google Books.” Accessed June 27, 2022. https://books.google.co.id/books?id=_uJiDwAAQBAJ&pg=PA123&dq=praktik+poligami+dilakukan+sebelum+islam&hl=ban&sa=X&ved=2ahUKEwjHwYOdys34AhWt8HMBHVj-DAgQ6AF6BAgHEAI#v=onepage&q=praktik poligami dilakukan sebelum islam&f=false.

Jurnal:

Dozan, Wely. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Kajian Lintasan Tafsir Dan Isu Gender.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 19, no. 2 (2021): 131.

https://doi.org/10.24014/marwah.v19i2.11287.

Intan, Andi, Cahyani Dosen, Fakultas Syariah, Hukum Uin, and Alauddin Makassar. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (December 21, 2018): 271–80. https://doi.org/10.24252/AL-QADAU.V5I2.7108.

“MEME POLIGAMI (Studi Q.S. An-Nisa’ Ayat 3) | Hujjah: Jurnal Ilmiah Komunikasi Dan Penyiaran Islam.” Accessed June 28, 2022.

https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/hjh/article/view/190.

Mutakabbir, Abdul. “MENAPAK JEJAK POLIGAMI NABI Saw,” 2019. www.diandracreative.com.

“REINTERPETASI MAKNA DAN PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA - Raden Intan Repository.” Accessed June 28, 2022. http://repository.radenintan.ac.id/19484/.

Ropiah, Siti, and M Hum. “STUDI KRITIS POLIGAMI DALAM ISLAM ( ANALISA TERHADAP ALASAN PRO DAN KONTRA POLIGAMI )” 1, no. 1 (2018): 89–104. https://doi.org/10.5281/zenodo.1161566.

Sabiq, M. “Hegemoni Media Terhadap Praktik Poligami.” Sosioreligius, 2019. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/Sosioreligius/article/view/10621%0Ahttps://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/Sosioreligius/article/view/10621/7137.

Shihab, Perspektif M Quraish, Hussein Muhammad, M Quraish Shihab, and Husein Muhammad. “PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM ( THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M . QURAISH SHIHAB , HUSSEIN MUHAMMAD , AND NASARUDDIN UMAR ) Sangat Penting , Khususnya Dari Para Tokoh Islam Indonesia Yang Tidak Hanya Indonesia” 16, no. 2 (2022): 475–94.

“Wawasan Al-Qur’an Tentang Poligami Dalam Islam | Madinah: Jurnal Studi Islam.” Accessed June 28, 2022. https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah/article/view/718.

Internet:

“Coach Hafidin Seorang Mentor Yang Mengkampanyekan Poligami, Lalu, Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Poligami Dalam Islam? Halaman 1 - Kompasiana.Com.” Accessed June 28, 2022.

https://www.kompasiana.com/raihanrasyiid/619c6d4906310e548272ec53/coach-hafidin-seorang-mentor-yang-mengkampanyekan-poligami-lalu-bagaimanakah-sebenarnya-hukum-poligami-dalam-islam.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i3.1349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Rifdah adfira

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id