Nikah Tanpa Wali Dalam Perspektif Ulama Mazhab Dan Kompilasi Hukum Islam

Ramadhan Syahrul Mubarak, Sutisna Sutisna, Mulyadi Mulyadi

Abstract


Marriage is one of the ways to be able to build a sakinah family, with the aim of creating quality offspring, then the conditions and pillars of marriage must be fulfilled, one of which is the existence of a guardian who has rights in a woman's marriage contract, among scholars there are different opinions on the issue of marriage without a guardian, some say it is okay and some are not allowed and among the community, there are also many who do not know the law of marriage without a guardian Therefore, the author tries to examine the problem. This research method uses a literature review method that uses sources from books and other sources using a qualitative approach. The result obtained from the researcher is that in marriage without a guardian there are two different great views, namely Imam Shafi'i and Imam Hanafi, the opinion of Imam Shafi'i says that marriage without a guardian is invalid because the guardian is the pillar of the marriage that must be fulfilled whereas in the opinion of Imam Hanafi said that marriage in the absence of a guardian is permissible because the woman who is already baligh can choose her own partner. from the analysis of the most correct opinion according to the researcher is the opinion of Imam Shafi'i because the guardian is the pillar of marriage as well as the opinion of the KHI also says that the marriage cannot take place before the harmony and conditions are met and according to the KHI the guardian includes the pillars and conditions of marriage.

Keywords: Marriage Without Guardian, Ulama Perspective, Compilation of Islamic Law

 

Abstrak.

Pernikahan adalah salah satu jalan untuk bisa membangun keluarga yang sakinah, dengan tujuan menciptakan keturunan yang berkualitas, maka syarat dan rukun nikah harus terpenuhi salah satunya adanya wali yang memiliki hak dalam akad nikah seorang perempuan, di kalangan ulama ada yang berbeda pendapat tentang masalah nikah tanpa wali, ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang tidak membolehkan serta di kalangan masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui hukum nikah tanpa wali. Oleh karena itu penulis mencoba mengkaji permasalahan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka yang menggunakan sumber dari buku dan sumber yang lainnya dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh dari peneliti adalah bahwasanya nikah tanpa wali ada dua pandangan besar yang berbeda yaitu Imam Syafi’i dan Imam Hanafi, pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa nikah tanpa wali itu tidak sah karena wali adalah rukun dari pernikahan yang harus di penuhi sedangkan menurut pendapat Imam Hanafi mengatakan bahwa pernikahan tanpa adanya wali itu di bolehkan karena wanita yang sudah baligh dapat memilih pasangannya sendiri. dari analisis pendapat yang paling benar menurut peneliti adalah pendapat dari Imam Syafi’i karena wali adalah rukun dalam pernikahan begitu pula dengan pendapat dari KHI juga mengatakan bahwa pernikahan tidak dapat dilangsungkan sebelum rukun dan syarat terpenuhi dan menurut KHIwali termasuk dar rukun dan syarat pernikahan.

Kata Kunci: Nikah Tanpa Wali, Perspektif Ulama, Kompilasi Hukum Islam


Keywords


Nikah Tanpa Wali, Perspektif Ulama, Kompilasi Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Al-Asy, M. Khairul Hadi; & Andika Fitratul Aini. (2019). Hak Perempuan Menikah Tanpa Wali Dalam Pandangan Imam Syafii Dan Imam Ja’far.

Al-Asy’ari, Abu Mansur. (2019). hukum nikah siri, Ringkasan Paduan Nikah Di KUA. Yogyakarta: deepublish.

Aulia, Hidayatullah, Maria Ulfa. (2021). Akibat Hukum Kawin Lari Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Di Indonesia,

Hidayat, Syaiful. (2016). Jurnal. Wali Nikah Dalam Perspektif Empat Mazhab.

Hosen, Ibrahim. (2003). Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Jamaluddin & Nanda Amalia. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press.

Mahdi, Muammar; Lewa, Irfan. (2021). Jurnal. Pandangan Imam Mazhab Terhadap Wali Bagi Janda Relevansi Dengan KHI Di Indonesia: Studi komperatif

Moleong, Lexi J. (2002). 6 Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosakary.

Mukhtar, Kamal. (1993). Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Santoso. (2016). Jurnal. Hakikat Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan Hukum Islam Dan Adat.

Syaltout, Mahmoud. (1993). perbandingan mazhab dalam masalah fiqh. Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Pernikahan, Talak, Li’an, Zihar, dan Masa Iddah. Jakarta: Gema Insani




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i3.1356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ramadhan Syahrul Mubarak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id