Peradilan Adat Sebagai Kerangka Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia
Abstract
The settlement of violations of criminal law in customary courts is deemed useful in combating prison obesity through a restorative justice method that focuses on Indonesian ideals of harmony, balance (evenwicht or harmonie), which promotes the sustainability of communal life. Therefore, all kinds of customary law recognition must involve acceptance and the granting of legal standing based on the actuality of its application. This research is qualitative in nature, conceptual in its method, and normative in nature. Examining positive legal norms in the form of statutory rules and applicable customary law norms yields the data source. This study reaches the following conclusions: (1) customary courts are not considered non-formal courts outside the judiciary by the Supreme Court in parallel with other judicial bodies; and (2) customary courts are a real framework that contains the principles of restorative justice that focus on resolving criminal cases outside of court so that each party can accept the value of justice.
Keywords: Adat; Customary Justice; Restorative Justice
Abstrak:
Penyelesaian pelanggaran hukum pidana dalam peradilan adat dirasa efektif dalam mengatasi obesitas lapas melalui pendekatan restorative justice yang secara subtantive teoritik bersandar pada nilai-nilai yang berkarakter keindonesiaan keharmonisan, keseimbangan (evenwicht atau harmonie), yang menjamin sustainabilitas kehidupan bersama. Oleh sebab itu, segala bentuk pengakuan hukum adat harus dilakukan melalui penerimaan dan pemberian status keabsahan terkait eksistensi pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan jenis kualitatif dan pendekatan konseptual dan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dengan cara mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dan norma hukum adat yang berlaku. Kesimpulan yang dapat dalam penelitian ini adalah: (1) peradilan adat tidak dianggap sebagai peradilan non formal di luar peradilan di bawah Mahkamah Agung sejajar dengan badan peradilan lainnya (2) Peradilan adat merupakan kerangka nyata yang memuat pinsip-prinsip restoratif justice yang fokus pada penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan agar nilai keadilan dapat diterima oleh masing-masing pihak.
Kata Kunci: Adat; Peradilan Adat; Restorative Justice
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdurrahman, Peradilan Adat dan Lembaga Adat Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, (Mataram: Sarasehan Peradilan Adat Konggres Masyarakat Adat Nusantara II, 20 September 2003)
Achyani, Eva, Zulfa, Keadilan Restoratif, (Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2009)
Agus, Yoachim, Tridiatno, Keadilan Restoratif, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015)
Asikin, Zainal, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)
Asshiddiqie, Jimly, Pembaharuan Hukum, (Angkasa: Bandung, 1965)
B. Ter Haar, Peradilan Pengadilan Negeri Menurut Hukum Tidak Tertulis, (Jakarta: Bhratara, 1972)
Barda, Nawawi A dan Muladi dan, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Alumni: Bandung, 1984)
Bogdan, Robert C. and sari Knop Biklen, Qualitative Reseach for Eduication (London: Allyn & Bacon, Inc, 1982)
Budiardjo, Miriam, Masalah Kenegaraan, (Jakarta: Gramedia, 1982)
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Dewa Gede, I, Atmadja, S.H., M.S. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. Teori-teori Hukum, Setara Press Malang 2018
Ermidi, Budi dan Sularto, Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Tujuan Pemidanaan, (Bandung: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2001).
Gawing, Laurensius, Peradilan Adat di Indonesia, (Jakarta: CV Miswar, 2006)
Hadikusuma, Hilman, Hukum Ketatanegaraan Adat, (Bandung: Alumni, 1981)
Hadikusuma, Hilman, Hilman, Peradilan Adat Di Indonesia, (Jakarta: CV. Miswar, 1989)
Handbook on Restorative justice Programme, New York: United Nations, 2006, hal. 8. Dalam buku Eva Achjani Zulfa. 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit FH UI, Jakarta
Hans-Joerg Albrecht, “Prison Overcrowding: Finding Effective Solutions Strategies and Best Practices Against Overcrowding in Correctional Facilities,” in Strategies and Best Practices Against Overcrowding in Correctional Facilities (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and Treatment of Offenders (UNAFEI), 2012)
Hooker, M.B., Adat Law in Modern Indonesia, (Kuala Lumpur: Oxford University Press, Kuala Lumpur, 1978)
Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Gaung Persada, 2009) cet.1
Jamin, Muhammad, Eksistensi Peradilan Desa (Adat) berdasarkan Undang-undang Desa, (Surakarta: UNS Press, 2016)
Kleden, Ninuk, Wacana Politik dan Transisi Budaya, (Probonegoro: LIPI Press, 2006)
Kosnoe, Moh., Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, (Surabaya: Airlangga University Press, 1978)
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Pusat Studi Wawancara Nusantara Hukum dan Pembangunan, (Bandung: PT. Alumni, 2002)
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (Sinar Grafika: Jakarta, 2010)
Laudjeng, Hedar, Mempertimbangkan Peradilan Adat, (Jakarta: HUMA, 2003)
Laujeng, Hedar, Mempertimbangkan Peradilan Adat Seri Pengembangan Wacana, (Jakarta: HuMa, 2003)
Mahadi, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat Sejak RR Tahun 1854, (Bandung: Alumni, 1991)
Mahfud, Moh. MD, Revitalisasi Masyarakat Hukum Adat Dalam Kerangka UUD 1945 Menyongsong Globalisasi, (Bali: Seminar Awig-Awig II, 30 Sep 2010)
Marshall, Tonny F. dalam buku Marlina (2), Pengantar Konsep Diversi dan Restoratif Justice dalam Hukum Pidana, 2010, USU Press, Medan
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberti, 1991)
Mertokusumo, Sudikno, Sejarah Peradilan Dan perundang-Undangannya Di Indonesia Sejak 1942 Dan Apakah Kemanfatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia (Yogyakarta: Liberty. 1983)
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000) cet. 18
Muhammad, Bushar, Pokok-Pokok Hukum Adat, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1983)
Nawawi, Barda, Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Citra Aditya Bakti: Bandung, 2002)
Novian, Rully dkk, Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya, (Institute for Criminal Justice Reform (ICJR): Jakarta, 2018)
Nurcholis, H., Teori dan Praktek Pemerintahan Otonomi Daerah, (Jakarta: Grasindo, 2005)
Peters, A.A.G., Hukum dan Perkembangan Sosial, (Jakarta: Sinar Harapan, 1990)
Pristiwati, Rita, Pola Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Tanjung Gusta Medan, Tesis, (Universitas Sumatera Utara: Medan, 2009) hlm. 98.
Rato, Dominikus, Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia), (Yogyakarta: Laks Bang PRESSindo, 2011)
Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, (Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia: Jakarta, 1987)
Resolusi Majelis Umum PBB, The Nelson Mandela Rules, ed. Padmono Wibowo (Jakarta: Penerbit Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, 2017).
Rizky, Rudi (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008
Saleh, Roeslan, Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia dengan Manusia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983)
Saptomo, Ade, Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, (Jakarta: PT. Grasindo, 2010)
Setiady, Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia: Dalam Kajian Kepustakaan, (Bandung: Alfabeta, 2008)
Sholehuddin, M., Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, (Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007)
Sidang Umum PBB, Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan 2015 (the Nelson Mandela Rules)
Sirtha, I Nyoman, Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali, (Denpasar: Udayana University Press, 2008)
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007)
Soepomo, R., Bab-bab tenang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987)
Subekti, dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2003)
Sudantra, I Ketut, Pengakuan peradilan adat dalam politik hukum kekuasaan kehakiman. Swasta Nulus, 2016
Sudantra, I Ketut, Pengakuan Peradilan Adat dalam Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, Swasta Nulus Bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Konsultasi Adat dan Budaya Bali, 2016
Sudantra, I Ketut, Wayan P. Windia & Putu Dyatmikawati, Penuntun Penyuratan Awig-awig, (Denpasar: Udayana University Press bekerjasama dengan Bali Santi, 2011)
Sudantra, Ketut, & Wayan P. Windia, Sesana Prajuru Desa Tata Laksana Pimpinan Desa Adat di Bali, (Denpasar: Udayana University Press, 2012)
Sudantra, Ketut, Pengakuan Peradilan Adat dalam Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, (Bali: Udayana University Press, 2004)
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995)
Sudjijono, Seri Hukum Kepolisian Polri dan Good Governance, (Surabaya: Laksbang Mediatama, 2008)
Sujatno, Adi dan Sudirman, Didin, Pemasyarakatn Menjawab Tantangan Zaman, Cetakan Kedua, (VETLAS Production: Jakarta, 2008)
Suriyaman, A. Mustari Pide, Hukum Adat, (Jakarta: Prenada Media Grup, 2014)
Tim Juctice for The Poor World Bank, Menemukan Titik Keseimbangan: Mempertimbangkan Keadilan Non-Negara di Indonesia, (Jakarta: Justice for The Poor World Bank Sub Office, 2009)
Tim Penyusun Pusat Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990)
Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad Ke Abad, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978)
Tri, Purnomo, Pembinaan terhadap Narapidana Residivis Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuk Linggau, (Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu: Bengkulu, 2009).
Van Ness, G., Daniel W, Jihnstone, G, Hand Book of Restorative, (Portland OR: Willan Publishing, 2007)
Wahyuni, Fitri, Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, 2017
Waicang, Elly, Sistem Pemerintahan Adat dan Lokal Di Indonesia: Peluang dan Tantangan, (Jakarta: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2002)
Woodhouse, Andrea, Vilage Justice In Indonesia Studi Kasus Tentang Akses Terhadap Keadilan, Demokrasi dan Pemerintahan Desa, (Jakarta: Social Development Unit, World Bank, 2004)
World Bank, Forging The Middle Ground: Engaging Non-state Justice in Indonesia, (Jakarta: World Bank, 2009)
Yarisetou, Wiklif, Tiatiki, Konsep dan Praktek, (Jayapura: Arika Publisher, 2009)
Zulfa, E. A, Keadilan Restoratif, (Jakarta: Badan penerbit FH UI, 2009)
Jurnal
Achjani, Eva, Zulfa, “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 6, No. II, Agustus 2010
Amalia, Nanda, Mukhlis, dan Yusrizal, “Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 1 (Januari 2018)
Cribb, Robert, “Legal Pluralism and Dutch Criminal Law and Colonial Order”, Jurnal Indonesia 90, (Oktober 2010)
Devy, Noveria, Irmawanti dan Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, Tahun 2021
Faiz, Arfan, Muhzili, Bantuan Hukum Melalui Mekanisme Nonlitigasi Sebagai Saluran Penguatan Peradilan Informal Bagi Masyarakat Adat. Jurnal Rechtvinding, (Jakarta 2013)
Jamin, Mohammad, I Nyoman Nurjaya, Moh. Ridwan, Rachmad Safa‟at, “The Politics of Law Formula Of Customary Court Recognition Which Responds To The Indigenous People’s Needs (A Study Of The Papua Special Autonomy Act)”, Journal of Law, Policy and Globalization, ISSN (Paper) 2224-3240 ISSN (Online) 2224-3259, Vol.19, 2013
Latifah, Marfuatul, “Overcrowded pada Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia: Dampak dan Solusinya”, Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XI, No.10/II, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Mei 2019
Latimer, J., “The Effectiveness of Restorative Justice Practices: A MetaAnalysis”. The Prison Journal, Vol. 85 No. (2)
Mahdayeni, Muhammad Roihan Alhaddad, Ahmad Syukri Saleh, Manusia dan Kebudayaan (Manusia dan Sejarah Kebudayaan, Manusia Dalam Keanekaragaman Budaya Dan Peradaban, Manusia Dan Sumber Penghidupan). Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, volume 7, nomor 2: Agustus 2019
Maryani, Desi, “Faktor-Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Tujuan Pemidanaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Hukum Sehasen, Vol.1 No.1 Tahun 2015
Maxwelland, Gabriel, H. Hayes, “Restorative Justice Developments in the Pacific Region: A Comprehensive Survey”, Contemporary Justice Review, Vol. 9 No. (2), 2006
Rahman, Fathor, “Eksistensi Peradilan Adat Dalam Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia (Melacak Berlakunya Kembali Peradilan Adat Di Indonesia Dan Relevansinya Bagi Upaya Pembangunan Hukum Nasional)”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, E-ISSN: 2615-7845, Vol. 13, No 2, (Juli-Desember 2018)
Sambas, Nandang, “Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.19, No. 3, 2012
Suhariyono AR, Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-undang, Jurnal Legislasi Indonesia, 9 Nopember 2009, Revisi: 10 Nopember 2009, Revisi Terakhir: 14 Desember 2009
Suryani, Lidya, Widayati, “Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Negara Hukum, Vol.3, No. 2, Desember 2012, FH UII
Warman, Kurnia, “Kedudukan Hukum Adat dalam Realitas Pembangunan Hukum Agraria Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 4, November 2009, (Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi, 2009)
Wenzel, Michael, Tyler G. Okimoto, Norman T. Feather, Michael J. Platow, “Retributive And Restorative Justice”, Law and Human Behavior Journal, (October, 2008)
Wiratraman, Herlambang P., “Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat”, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 30, No 3, (Oktober 2018)
Wojkoswka, Ewa, “How Informal Justice System Can Contribute”, Paper, United Nations Development Program Oslo Governance Centre, Oslo, (Desember 2006)
Internet
Gunadha, Reza, Video Haru Agus yang Maling Demi Hidupi Ibunya Divonis Bebas, Dimaafkan Korban Lalu Sujud, https://www.suara.com/news/2022/01/28/203115/video-haru-agus-yang-maling-demi-hidupi-ibunya-divonis-bebas-dimaafkan-korban-lalu-sujud, Diakses 29 Januari 2022.
http://smslap.ditjenpas.go.id, Diakses pada 20 Januari 2022
Kamus Online Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/adat (diakses Pada 06 Juli 2022)
Kristina, Melani, Andriarsi, Sebaran Masyarakat Adat, https://katadata.co.id/padjar/infografik/5f8030631f92a/sebaran-masyarakat-adat, Diakses Pada 20 Januari 2022
Tim Merdeka, Dibalik Lapas yang penuh sesak, https://www.merdeka.com/khas/dari-balik-lapas-yang-penuh-sesak.html, Diakses pada 25 Januari 2022
Zanibar, Zen, Masyarakat Hukum Adat, dalam Lampiran Laporan Diskusi Terbatas Kedudukan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Keterkaitannya dengan Pemekaran Wilayah, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 3 Juni 2008)
Zavier, Faisal, Tidak hanya di Lapas Tangerang Kelebihan Penghuni Penjara Terjadi di Hampir Semua Provinsi, https://data.tempo.co/data/1204/tidak-hanya-lapas-tangerang-kelebihan-penghuni-penjara-terjadi-di-hampir-semua-provinsi, Diakses pada 25 Januari 2022
LAINNYA
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Pelaksanaan Standard Minimum Rules (SMR) di Lembaga Pemasyarakatan, (Departemen Kehakiman dan HAM RI: Jakarta, 2003)
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemerintah Provinsi Bali, 2013, Data Bali Membangun 2012.
Dinnen, Sinclair, Interfaces Between Formal and Informal Justice Sistem To Strengthen Access to Justice By Disadvantaged Sistem, Makalah disampaikan dalam Practice In Action Workshop UNDP Asia-Pasific Rights and Justice Initiative, (Ahungala Sri Lanka, 19-21 November 2003)
Kenyataan ini bukan hanya ada di Indonesia akan tetapi juga menjadi permasalahan dinegara-negara yang masih menerapkan hukum adatnya. Hal ini juga dipaparkan oleh Dinnen dalam Sinclair Dinnen, Interfaces Between Formal and Informal Justice Sistem To Strengthen Access to Justice By Disadvantaged Sistem, Makalah disampaikan dalam Practice In Action Workshop UNDP Asia-Pasific Rights and Justice Initiative, Ahungala Sri Lanka, 19-21 November 2003
Lampiran Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan
Mulyadi, Lilik, “Hukum dan Putusan Adat dalam Peradilan Negara”, Makalah, untuk Dialog Nasional Bersama Perkumpulan HuMa dan Mahkamah Agung, Royal Kuningan, 10 Oktober 2013.
Oktarina, Herly, Reformulasi Pola Pembinaan Residivis Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, Thesis, (Universitas Bengkulu: Bengkulu, 2012)
Pasal 14 dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Pasal 44 dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Rahardjo, S., Hukum Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. In Lokakarya Hukum Adat, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005)
Sri, Della, Wahyuni, Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Hukum Indonesia: Masalah dan Tantangan Ke Depan, Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke-3, https://leip.or.id/wp-content/uploads/2015/10/Della_Pluralisme-Hukum-dalam-Perkembangan-Hukum-Indonesia.pdf.
Sudantra, I Ketut, Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam kondisi Dualisme Desa Pakraman di Bali, Tesis, (Denpasar: Program Pascasarjana Universitas Udayana, 2007)
Sudantra, I Ketut. “Pengakuan Peradilan Adat dalam Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman”. Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Takdir, S.H., M.H. Mengenal Hukum Pidana, Laskar Perubahan, 2013
Tamanaha, B. Z. 2008, “Understanding legal pluralism: past to present, local to global”. Sydney Law Review 30: 375-411 sebagaimana dikutip dalam Marcus Colchester dan Sophie Chao, ed, Beragam Jalur Menuju Keadilan: Pluralisme Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat di Asia Tenggara (Jakarta: Epistema Institute, 2012)
Sulistyowati Irianto, Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya, Disampaikan dalam pelatihan Pluralisme Hukum. yang diselenggarakan oleh Huma, 28 - 30 Agustus 2003, Sebelumnya disampaikan dalam Simposium Internasional hurnal Antropologi Indonesia ke-3: "Membangun kembali Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika: Menuju Masyarakat Multikultural. 16 - 19 Juli 2002.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mufidah Mufidah, Rizal Maulana, Lia Fauziyyah Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id