Implementasi Harmonisasi Akad Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia

Ahmad Mukri Aji, Syarifah Gustiawati Mukri, Gilang Rizki Aji Putra

Abstract


Artikel ini mengeksplorasi tentang penerapan Akad Syariah pada Produk Perbankan Syariah yang diharmonisasi dengan hukum positif. Penelitian ini akan membahas segala problematika dan permasalahan penerapan fikih muamalah/ fatwa dalam konteks hukum positif di Indonesia. Selama kurun waktu sejak adanya bank syariah di Indonesia, semua transaksi pembiayaan yang terjadi di lingkungan perbankan syariah saat ini, khususnya dalam pembuatan akad atau perjanjian lebih banyak dipengaruhi oleh hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif empiris, dengan sumber data primer dan sekunder bersifat normatif dan empiris. Pembiayaan syariah hakikatnya tidak mengatur adanya kewajiban jaminan dalam proses transaksinya, karena jaminan dalam Islam disebut dengan rahn atau kafalah yang mana jaminan tersebut harus tetap dikuasai oleh rahin. Sementara dalam hukum positif jaminan itu adalah sebagai bentuk agunan dalam peristiwa perikatan atau perjanjian sebagai jaminan jika terjadi wanprestasi dari pihak debitur. Adapun dalam konteks hukum nasional, jaminan merupakan hak kebendaan yang bersifat pelunasan utang yang melekat pada bank yang memberikan wewenang kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Dalam rangka meyakinkan kemitraan nasabah dan bank, maka perlu diikat dengan jaminan yang memiliki nilai ekonomis,  maka harus dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Dalam hal perjanjian pembiayaan produk syariah ini lebih banyak dipengaruhi oleh hukum positif, maka dalam pembuatan akad atau perjanjian harus memperhatikan regulasi terkait. 


Keywords


Akad; Perbankan Syariah; Hukum Positif

Full Text:

PDF

References


Anam, Ahmad Syifaul. 2012. Problematika Penerapan Hukum Jaminan di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Semarang: Rafi Sarana Perkasa

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Press

Ascarya dan Diana Yumanita. 2005. Bank Syariah: Gambaran Umum. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI.

Bahsan, M. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta:UII Press.

Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit usaha Syariah.

Djamil, Faturrahman. 2012. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

Fatwa DSN-MUI No. 68/DSNMUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily

Fatwa DSN-MUI No. 92/DSNMUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (Al-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn).

H., Darmawati. 2018. “Akad dalam Transaksi Ekonomi Syari’ah dalam Jurnal Sulesana Volume 12 Nomor 2 Tahun 2018

Karim, Adiwarman A. 2007. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Polindi, Miko, “Implementasi Ijarah dan Ijarah Muntahiah Bit-Tamlik (IMBT) dalam Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-Intaj, Vol.2 No.1, (Maret 2016): h.30.

Rejeki, Fanny Yunita Sri. 2013. Akad Pembiayaan Murabahah dan Praktiknya pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manado dalam Jurnal Lex Privatun, Vol.1/No.2/Apr-Jun/2013.

Santoso, Ruddy Tri. 1996. Mengenal Dunia Perbankan. Jakarta: Andi Offset Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Umam, Khaerul, Manajemen Perbankan Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), h. 2013

Usanti, Trisadini Prasastinah. 2013. Prinsip Kehati-hatian pada Transaksi Perbankan Syariah. Surabaya: Airlangga University Press.

Widyarningsih, et, al., Bank dan Asuransi Iskam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005), h. 1

Z., A. Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Gilang Rizki Aji Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id