Penghapusan Kolom Agama Dalam Kartu Tanda Penduduk
Abstract
Abstract: Human rights are claims that must be met in order to maintain the existence and human dignity. Right to religious freedom in fact, is a right enshrined directly in the Constitution of Indonesia. The essence of religious freedom is the recognition that every person has the right to believe and to live worship and engage in what is believed to be the call of God demands the truth. Appreciate the identity of a group is very important, inclusion of a religious identity in residence identity cards so that no one group that is forming a new religious sects that would undermine the nation's integration. Therefore, the elimination of religion column in the ID card is not the primary reason for the creation of the concept of equality before the law that became the main feature of a state of law. However, as the concept of justice of John Rawls, that the interests of certain groups are not allowed to undermine the social justice.
Keywords: Removal, Religion Column, KTP
Abstrak: Hak asasi manusia adalah klaim yang mesti dipenuhi demi mempertahankan eksistensi dan martabat manusia. Hak kebebasan beragama nyatanya, adalah hak yang diatur secara langsung dalam UUD 1945. Hakikat dengan kebebasan beragama adalah pengakuan bahwa setiap orang berhak meyakini serta untuk hidup beribadat dan berkomunikasi sesuai dengan apa yang diyakini sebagai panggilan tuntutan Tuhan yang mutlak. Menghargai adanya identitas sebuah golongan amatlah penting, pencantuman sebuah identitas agama dalam kartu identitas kependudukan agar tidak ada suatu golongan yang membentuk suatu sekte-sekte agama baru yang justru akan merusak integrasi bangsa. Oleh karena itu, penghapusan kolom agama dalam KTP tidaklah menjadi alasan utama untuk terciptanya konsep equality before the law yang menjadi ciri utama dari sebuah negara hukum. Namun, sebagaimana konsep keadilan dari Jhon Rawls, bahwa kepentingan golongan tertentu tidaklah diperbolehkan menggerus keadilan sosial.
Kata kunci: Penghapusan, Kolom Agama, KTP
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gaffar, Janedjri M, Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2012
________________, Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press. Jakarta.
Mas’udi, Masdar Farid, Syarah Konstitusi UUD 1945 Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Buku II Sendi-Sendi/Fundamen Negara, Mahkamah Konstitusi RI, 2008
www.theglobal-review.com-idepenghapusana-kolom-agama-merongrong-pancasila- diunduh pada 10 Mei 2015 pukul 13.39.
Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 2 (1 December 2014). doi:10.15408/jch.v1i2.1462
Rohim, Nur. "Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 1 (1 June 2014). doi:10.15408/jch.v1i1.1454
Yunus, Nur Rohim, Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang : Undang-Undang Dasar NRI 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v3i2.166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Novita Akria Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id