Penyuluhan Hukum Tentang Ketentuan Kuota Perempuan Dalam Daftar Calon Legislatif Di Balai Pengajian Thariqul Jannah Lhong Raya
Abstract
General Election (Election) is one of the means of realizing a democratic state. The general election aims a manifestation the aspirations of the people in the political process and the people have the right to determine the figure and direction of the state leadership. One of the characteristics of a democratic country is the holding of elections on a scheduled and periodic basis. If elections are not held, then the democratic nature of a country will be lost. Likewise, the nature of the democratic state can be guaranteed by the existence of elections, so the implementation of elections must be carried out in a quality manner. Article 245 and Article 246 paragraph (2) of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections stipulates that the representation of women in nominations is at least 30 percent of the list and at least 1 of the 3 names of prospective candidates must be female. The Law on the Government of Aceh also mandates Article 4 (d) of Aceh Qanun Number 3 of 2008 to pay attention to women's representation of at least 30 percent. However, in reality, the representation of women is only to fulfill the quota for women's representation so that they can become election participants.
Keywords: Women's Quota; List of Legislative Candidates; Legal Counseling
Abstrak:
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu sarana dalam mewujudkan Negara demokratis. Pemilihan umum bertujuan sebagai perwujudan aspirasi rakyat dalam proses politik dan rakyat berhak menentukan figure serta arah kepemimpinan negara. Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakanya Pemilu secara terjadwal dan berkala. Apabila tidak terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokrasi dari suatu negara. Demikian pula sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas. Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa keterwakilan perempuan dalam pencalonan minimal 30 persen dari daftar dan minimal 1 dari 3 nama bakal calon harus perempuan. Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga memandatkan dalam Pasal 4 (d) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 untuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun kenyataan, keterwakilan perempuan ini hanya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan agar dapat menjadi peserta Pemilu.
Kata Kunci: Quota Perempuan; Daftar Calon Legislatif; Penyuluhan HukumKeywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Achie Sudiarti Luhulima, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU No. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Buku Obor, Jakarta, 2007.
Azyumardi Azra. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Mayarakat Madani. Prenada Kencana, Jakarta 2000.
Dedi Mulyadi, Perbandingan Tindak Pidan Pemilu Legislatif Dalam Perpektif Hukum di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Djauhari, “Konsep Negara Kesejahteraan Pra Kemerdekaan RI”, Jurnal Hukum Vol. 16, No. 2, FH Unisula Semarang, 2006.
George Serensen, Demokrasi dan Demokratisasi, Pustaka Pelajar Yogyakarta, 2003.
Hasbi Umar, “Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia: Pendekatan terhadap Pemilu DPR/DPRD, Jurnal Innovatio Vol.VII, No.14 Edisi Juli-September 2008.
Jimly Asshiddie, Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
----------, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Pers, Jakarta, 2005.
Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Kansil, C.S.T., Sistem Pemerintahan Indonesia, Aksara Baru: Anggota IKAPI, Jakarta, 2000.
Martha Pighome, Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945” dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 No.2 Mei.
Miriam Budirjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008.
Ramlan Surbakti, Memahami IlmuPolitik, PT.Grasindo Jakarta, 2000.
Ratnawati, Poteret Kuota Perempuan di Parlemen, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2004.
Syahrial Syarbaini, dkk, Sosiologi dan Politik, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Titik Triwulan Tutik, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta, 2010.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.
C. Sumber Online
https://www.era.id/read/lYU7wv-memahami-aturan-main-pemilu-2019, (diakses tanggal 13 Februari 2020).
http://id.wikipedia.org, diunduh pada tanggal 13 Februari 2020.
Theglobejournal, Sosial Indonesia Membutuhkan Pemimpin, http://theglobe journal.com), diakses 12 Februari 2020.
www.ajnn.net/news/pleno-kip-aceh-ini-8-anggota-dpra-terpilih-periode- 2019- 2024/ index.html.
www.acehprov.go.id/news/read/2014/05/14/1028/12-perempuan-anggota-dpra. html.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1675
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Syukriah Syukriah, Sutri Helfianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id