Aborsi Akibat Pemerkosaan dan Kedaruratan Medis Menurut Hukum Islam
Abstract
Abstract: Perform Abortion is basically prohibited under any law whatsoever, either in the positive law and in Islamic law. Because the act of abortion is a criminal offense with murder of candidate human lives in the womb. However, other conditions then gives leeway do this forbidden actions, such as in cases of rape and medical emergencies, which, if not performed abortions would result in danger to the life of the mother. Therefore, the debate will be this exception still occurs. So it is necessary to conduct in-depth research on the issue.
Keywords: Abortion, Rape, Medical Emergencies
Abstrak: Melakukan Aborsi pada dasarnya dilarang dalam setiap aturan hukum apapun, baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Karena perbuatan aborsi merupakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nyawa calon manusia dalam kandungan. Akan tetapi kondisi lain kemudian memberikan kelonggaran melakukan perbuatan terlarang ini, seperti pada kasus pemerkosaan dan kedaruratan medis, yang apabila aborsi tidak dilakukan akan berakibat bahaya terhadap nyawa sang ibu. Oleh karenanya, perdebatan akan pengecualiannya masih terus terjadi. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penelitian mendalam terhadap permasalahan ini.
Kata Kunci: Aborsi, Pemerkosaan, Darurat Medis
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Pustaka Acuan
‘Abd al-Rahim ‘Umran, Islam dan KB (Jakarta: PT. LENTERA BASRITAMA Anggota IKAPI, 1992), cetakan pertama.
A. Djazuli, (Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis), (Jakarta: Kencana, 2007),cetakan kedua.
A. Djazuli, Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997).
A. Hanafie, Ushul Fiqh, ( Jakarta: Widjaya, 1962), Cetakan Ke-3.
Abbas Syauman, Hukum Aborsi Dalam Islam, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim Anggota IKAPI), 2004, cetakan pertama.
Abbas Syauman, Hukum Aborsi Dalam Islam, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim Anggota IKAPI), 2004, cetakan pertama.
Abd al-Qadir Manshur, Buku Pintar Fikih Wanita (Segala Hal Yang Ingin Anda Ketahui Tentang Perempuan dalam Hukum Islam), (Jakarta: Zaman, 2009), cetakan pertama.
Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), cet 1.
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam II, ( At-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad’iy, Bab Aborsi ), (Jakarta: PT. Kharisma Ilmu, diterjemahkan oleh Tim Salsilah, 2006.
Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam II, (PT. Kharisma Ilmu), ( At-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad’iy, Bab Aborsi.
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Isu-isu Biomedis Dalam Perspektif Islam. (Bandung : Penerbit Mizan Anggota IKAPI, 1997.
Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), cetakan 1.
Ahmad Sudirman Abbas, Qawaid Fiqhiyyah Dalam Perspektif Fiqh, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, dengan Anglo Media Jakarta, 2004), cetakan pertama.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), cetakan pertama.
Al-Faqih Abul Wahid Muhammad bin Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta: PUSTAKA AMANI, 1989.
Andhika Yudho Prasetyo, (Penyalahgunaan Obat Sebagai Alat Penggugur Kandungan Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, 2015), (Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
Andi Hamzah, KUHP DAN KUHAP,( Jakarta ; Rineka Cipta, 2010.
Budi Utomo dkk, Angka Aborsi dan Aspek Psiko-sosial di Indonesia: Studi di 10 kota
CB. Kusmaryanto, Kontroversi Aborsi, (Jakarta: PT. Grasindo, Anggota IKAPI, 2002), Cetakan pertama.
Dewi Indraswati, Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus dalam Hasyim, S, Menakar Harga Perempuan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Elga Sarapung, Masrucah, M. Imam Aziz, Agama dan Kesehatan Reproduksi”, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cetakan pertama.
Eny Kusmiran, dan Kesehatan Reproduksi Remaja Wanita,(Jakarta : Penerbit Salemba Medika, 2011.
Hafiz Dasuki, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997),
Hasdianah Hasan Rohan dan Sandu Siyoto, Buku Ajar Kesehatan Reproduksi, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2013), cetakan pertama.
Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyyah Kajian Hukum Islam Kontemporer, (Bandung: Angkasa Bandung, 2005), cetakan pertama.
Ibrahim Amini, Anakmu Amanatnya Buah Sebagai Sekolah Utama, (Jakarta: Al-Huda, 2006), Cetakan Pertama.
Ika Wahyuni Novianti (Dispensasi Aborsi Dalam PP No 61/2014 Menurut Tokoh Aisyiyah Muhammadiyah dan Tokoh Muslimat NU, 2014), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
Imam Muslim, Shahih Muslim. (Beirut: Dar El Fiker, 1993. Hadis 2643, jilid 2, h. 412). Lihat juga hadis 2645.
Kementrian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Seksualitas Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains Tafsir Ilmi, (Jakarta : Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan, 2012), cetakan pertama.
Layyin Mahfiana dkk, Remaja dan Kesehatan Reproduksi, (Yogyakarta : STAIN Ponorogo Press, 2009), cetakan pertama.
M Nurul Irfan, (Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual Dalam Hukum Pidana Islam), (Jakarta: Amzah.2014.
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah Al- Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000 ), Cet 4.
M. Ikhsanudin, (Jika Ulama Mengkaji Aborsi Antara Muhammmadiyah dan NU), ( Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2005),cetakan pertama.
M. Nu‟aim Yasin, Fiqih Kedokteran, (Jakarta : Pustaka Al –Kautsar, 2001), Cet. Ke-III.
Maria Ulfa Anshor, dkk, (Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer), (Jakarta : Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Indonesia, 2002.
Maria Ulfa Anshor, Fikih Aborsi (Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan). (Jakarta: Buku Kompas, 2006), Cetakan pertama.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997.
Muhammad Abduh Malik, (Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP), (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2003), cetakan pertama.
Muhammad Sidqi Bin Ahmad Al-Burniu, Al-Waziz Fi Idah Qawaidul Fiqhi Al-Quliah, (Riat: Muasasah Ar-Risalah.
Muhammad Sidqi Bin Ahmad Al-Burniu, Al-Waziz Fi Idah Qawaidul Fiqhi Al-Quliah, (Riat: Muasasah Ar-Risalah.
Mustopa Dib Al-Baqa, At-Tadhib Fii Adhilati Matan Al-Qoyah Wal Taqrif, (Surabaya: Toko Kitab Al-Hidayah), TTH.
Neng Djubaedah, (Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), Cetakan ke-1.
Nunik widiyantoro, Konstruk Seksualitas dan Hak-hak Rreproduksi Perempuan, (Yogyakarta: Yayasan Kesehatan, 2001.
Nunik Widyantoro,( Pengakhiran Kehamilan Tak Diinginkan yang Aman Berbasis Konseling), (Jakarta: Yayasan Kesehatan Perempuan, 2003.
Sahal Mahfudh, Fiqh Sosial; Upaya Pengembangan Mazhab Qouli dan Mazhab Manhaji, (Jakarta: UIN, 2003.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2010.
Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), cetakan pertama.
Supriyadi Widodo Eddyono, dkk, ( Kejahatan Perkosaan dalam RUU KUHP ), Jakarta: Elsam Dan Tifa, 2007,cetakan pertama.
Tim Penyusunan Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1990.
Tim Salsilah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam II, At-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad’iy, Bab Zina ) (Jakarta: PT. Kharisma Ilmu, diterjemahkan oleh Tim Salsilah, 2006.
Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu, Damaskus, Daaral-Fikr, 1984), Juz V. Wiknjosastro, dkk, Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Jakarta: Buku Kompas, 2006.
Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar Maju, 2001, cetakan pertama.
Yudho Prasetyo, Penyalahgunaan Obat Sebagai Alat Penggugur Kandungan Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, Jakarta: UIN, 2015.
Yusuf Qordhowi dkk, Ensiklopedi Muslimah Modern, Jakarta: Pustaka Iman, 2009.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v3i2.168
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Munawaroh Munawaroh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id