Sexual Consent in the Elimination of Sexual Violence Perspectives of Feminist Legal Theory and Islamic Law: A Comparative Study.
Abstract
Abstrak
Gerakan hukum kritis di Indonesia disebut feminist legal theory (FLT). FLT mengkritisi hukum yang bernilai maskulin, hukum tersebut membatasi nilai sosial karena hukum dominan terhadap laki-laki yang menindas perempuan. Gerakan FLT ini menghasilakn paradigma sexual consent yang diterima dalam peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana sexual consent dalam penghapusan kekerasan seksual perspektif Feminist Legal Theory dan Hukum Islam? Apakah sexual consent sesuai dengan norma hidup bangsa Indonesia dan menjadi jawaban atas penghapusan kekerasan seksual?. Metodologi penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. Jenis penelitian ini menggunakan metode library research. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Perbandingan (comparative approach). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Sexual consent dalam penghapusan kekerasan seksual perspektif FLT merupakan aktivitas seksual yang dilakukan berdasarkan dengan persetujuan diluar dari persetujuan salah satu pihak termasuk dalam pemerkosaan. Sementara sexual consent dalam Hukum Islam merupakan hubungan yang hanya dapat dilakukan dalam ikatan pernikahan diluar ikatan pernikahan perbuatan tersebut termasuk zina walaupun dilakukan dengan persetujuan atau sukarela. Sexual consent tidak sesuai dengan norma hidup bangsa Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila. Sexual consent sebagai solusi untuk menghapus kekerasan seksual rupanya tidak menjadi jawaban dari penghapusan kekerasan seksual karena sexual consent hanya berfokus kepada “penyelesaian akibat” bukan “pencegahan sebab”.
Kata Kunci: Sexua Consent, Kekerasan seksual, Feminist Legal Theory, Hukum Islam
Full Text:
PDFReferences
Amal, B. (2021). Tinjauan Hukum terhadap Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. CREPIDO, 3(2), 86-95.
Az Zuhaili. Wahbah. (2005). Tafsir Al Munir. Depok: Gema Insani.
Az Zuhaili. Wahbah. (2012). Tafsir Al Wasith. Jakarta: Gema Insani.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Chairil, A., & Shalahuddin, H. (2021). Studi Kritis Feminist Legal Theory Menurut Perspektif Islamic Worldview. Mimbar Hukum, 33(1), 188-215.
Hamas E. (2021). The Untold Islamic History. Jakarta: Generasi Shalahuddin Berilmu.
Hamka. (2015). Tafsir Al Azhar. Jakarta: Gema Insani.
Husaini, A. (2020). Liberalisasi Islam di Indonesia Fakta, Gagasan, Kritik, dan Solusinya. Depok: Gema Insani.
Husin, L. S. (2020). Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis. Al Maqashidi, 3(1), 16-23.
Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (2020). Makna Persetujuan dalam RUU P-KS: Sebuah Kritik. https://insists.id/makna-persetujuan-dalam-ruu-p-ks-sebuah-kritik/
Kania, D., D. (2019). Penghapusan Kekerasan Seksual: Sebuah Kritik. Jakarta: KOFI Center for Gender Studies.
Komite Nasional Perempuan. (2021). 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Jakarta: Instrumen Modul & Referensi Pemantauan.
Komite Nasional Perempuan. (2022). Peringatan Hari Perempuan Internasional 2022 dan Peluncuran Catatan Tahunan tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan. Jakarta: Siaran Pers.
Muhammadin. F. (2019). HAM dalam Perpektif Islam. Jakarta: KOFI Center for Gender Studies.
Muhammadin. F. (2019). Islam dan Marital Rape: Antara Kesalah pahaman dan Kebenarpahaman. Jakarta: KOFI Center for Gender Studies.
Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Badan Legislasi DPR RI.
Pemerintah Indonesia. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: BPHN Kemenkumham RI.
Permendikbud. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud
Shalahuddin, H. (2020), Indahnya Keserasian Gender dalam Islam. Edisi II, Jakarta: INSIST.
Shalahuddin. H. (2021). Qawwamah, Nusyuz, dan Kesehatan Reproduksi Menurut Islam dan Feminis. ISLAMIA: INSIST. 66-77.
Shalahudin. H. (2022). Ideologi Gender Dalam Studi Islam Klarifikasi & Solusi. Jakarta: UNIDA PRESS & INSISTS.
Sutisna, & Misno A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Islam berbasis Metode Ushul Fiqh. Bogor: UIKA PRESS.
Zulfiko R, (2022). Paradigma Sexsual Consent Dalam Pembaharuan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pagaruyuang Law Journal.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v7i1.1854
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Nala Ratih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id