Constitutional Court Decision Number 6/PUU-XIX/2021 Concerning the Review of the Job Creation Law Siyasah Tasyri'iyyah Perspective
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkontitusional bersyarat dengan alasan bahwa tidak memenuhi unsur partisipasi publik, tidak sesuai dengan Teknik penyusunan Undang-Undang dan mengalami perubahan walau telah disepakati dalam paripurna DPR saat akan disahkan. Namun demikian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih menuai protes dari kalangan masyarakat karena tidak tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional sehingga harus dibatalkan semua dan seluruhnya. Oleh karena itu penelitian ini akan memluai Analisa dari pandangan siyasah tasyri’iyyah dan perspektif ilmu perundang-undangan di Indonesia Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), dalam hal ini peneliti berhadapan dengan teks atau data-data yang bersifat langsung pakai yang dapat ditemukan di perpustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pandangan siyasah tasyri’iyyah dan ilmu perundang-undangan bahwa benar prinsip pertama dari siyasah tasyri’iyyah mempermudah dan menyederhanakan namun hal ini harus dilihat secara holisitik dari sisi prinsip berangsur-angsur, sejalan dengan kemaslahatan manusia, mewujudkan keadilan yang merata Undang-Undang Cipta Kerja belum bisa dikatan ideal sehingga perlu perbaikan. Pun jika ditelaah dengan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis Undang-Undang Cipta Kerja belum memenuhi aspek partisipasi public, tidak memiliki dasar hukum dalam pembuatannya pada saat keluar Putusan MK keluar dan tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat secara mendasar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhi Setyo Prabowo dkk, “Politik Hukum Omnbus Law di Indoensia,” Jurnal PamatorUniversitas Trunojoyo Madura, Vol. 13:01 April 2020
Antoni Putra, “Penerapan Omnibus law dalam Upaya Reformasi Regulasi,” Junal Legislasi Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol.17:01 Maret 2020
Bayu Dwi Anggono, “Omnibus law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundangan-perundangan Indonesia,” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nsional, Volume 9 Nomor 1 April 2020
CNBC Indonesia, “Jokowi Teken Omnibus law, Tak Ada Ampun Burun Langsung Gugat.” https://www.cnbcindonesia.com/news/20201103085524-4-198835/jokowi-teken-omnibus-law-tak-ada-ampun-buruh-langsung-gugat.
CNN Indonesia, “Rentetan Cacat Formil UU Cipta Kerja Dimata FH UGM.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201006180101-12-555107/rentetan-cacat-formil-uu-cipta-kerja-di-mata-fh-ugm,
Dr. Roy Marthen Moonti SH., M.H., “Ilmu Perundang-Undangan” Keretakupa, Makassar, 2017
HartonoAchien, “Teori Legislasi,” https://hartonoachiencom.wordpress.com/2018/09/14/teori-legislasi/.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundangan-undangan
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan,Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Persada, 2001.
Oman Fathurrahman, Figh Usul Fiqh Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam, 1994.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum ̧Bandung: PT Citra Aditya, 2004.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pres, 2001
Sutrisno Hadi, Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Syakir Jamaludin, Kuliah Fiqh Ibadah Yogyakarta: LPPI UMY, 2015.
UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Weni Wahyuni, “Kebijakan Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing Persepektif Siyasah Tasyri’iyyah,” Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2019
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v7i1.1873
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Fatmah Fatmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id