Studi Komparatif Pemikiran Imam Nawawi dan Yusuf al-Qardhawi Tentang Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahram Dalam Islam
Abstract
Abstrak:
Fenomena yang terjadi di tengah masyarakat saat ini yaitu berjabat tangan dengan bukan mahram menjadi hal yang dianggap lumrah. Terjadi perbedaan pandangan antar masyarakat, ada yg mengharamkannya dan ada yang membolehkannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui secara pasti bagaimana hukum berjabat tangan dengan bukan mahram berdasarkan pemikiran Imam Nawawi dan Yusuf Qardhawi. Berdasarkan hasil penelitian, berjabat tangan dengan bukan mahram merupakan perbedaan pandangan di antara para Ulama. Mayoritas Ulama salaf dan khalaf di kalangan Madzhab Syafi’iyyah yaitu Imam Nawawi mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram apapun kondisi dan keadaanya. Sementara mayoritas ‘Ulama kontemporer diwakili oleh Yusuf Qardhawi bahwa berjabat tangan dengan bukan mahram diperbolehkan selama tidak ada syahwat.
Kata Kunci: Berjabat tangan, Imam Nawawi, Yusuf QardhawiKeywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, Ali. Metode Ijtihad Yusuf al-Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah, dalam Jurnal Ushuluddin, 2012.
Aji, Ahmad Mukri, Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.
Ali, Mohammad Daud. Hukum islam (Pengantar Ilmu Hukm dan Tata Hukum Islam di Indonesia). PT Rajagrafindo Persada: Jakarta. 2014.
Al-Muqaddam, Muhammad. Jabat Tangan yang Membawa Dosa, Nabawi: Waringinrejo, 2011.
Arifin, Lukman Hakim. Kamus Pribahasa Arab Mahfudzat.Jakarta Selatan :Turos Khazanah Pustaka Islam.2015.
asy-Syuhud, Ali bin Nayif. Adab Bertemu, Salam dan jabat Tangan, Pustaka Ibn ‘Umar.2013.
Azhim, Said Abdul, Islamkan Olahraga Anda, Solo: PT Aqwam Media Profetika. Cet : 1, 2008.
Bin Umar, Syekh Muhammad Nawawi. kitab uqudulujain, darul kitab al-islamiyyah.
Fuad, M. Bahruddin, Seputar Berjabat Tangan (Menguak Hukum Berjabat Tangan dalam setiap Kondisi),Kediri : Pena Santri.2014.
Khamzah, Siti Nur. Puaskan Matamu dengan Auratku, Jogjakarta : Diva press. 2011.
Nawawi, Imam. Kitab Riyadhussalhin, Jabal: Bandung. 2010.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v2i1.212
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sutisna Sutisna, Dani Ahmad Ramdani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id