Penerapan Asas Audi Alteram Et Partem Pada Perkara Judicial review Di Mahkamah Agung

Asep Syarifuddin Hidayat

Abstract


Abstract.

Article 13 paragraph 1 of Act Number 48 of 2009 concerning Judicial Power states that all court hearings are open to the public, unless the Act says otherwise. Therefore, a judicial review trial must be open to the public. If the trial process of the judicial review is carried out in a closed manner, it can be considered a legal defect, because it is contrary to Article 13 paragraph (3) of the Law. The Law of the Supreme Court is not regulated that the judicial review is closed, because in the judicial review there is a need for openness or principle of audiences of parties or litigants must be given the opportunity to provide information and express their opinions, including the defendant as the maker of Legislation invitation under the law, so that the impact of the decision will need to be involved.

Keywords: Judicial Review, Audi Alteram Et Partem Principle, Supreme Court, Constitutional Court

 

Abstrak.

Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang berkata lain. Oleh karena itu,  judicial review persidangan harus dilakukan terbuka untuk umum. Apabila proses persidangan judicial review ini dilakukan secara tertutup, maka dapat dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang tersebut. Undang-Undang Mahkamah Agung pun tidak diatur bahwa persidangan judicial review bersifat tertutup, karena dalam judicial review perlu adanya keterbukaan atau asas audi alteram et partem atau pihak-pihak yang berperkara harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan menyampaikan pendapatnya termasuk pihak termohon sebagai  pembuat Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang sehingga akan terkena dampak putusan perlu dilibatkan.

Kata Kunci: Judicial Review, Asas Audi Alteram Et Partem, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.

Keywords


Judicial Review, Asas Audi Alteram Et Partem, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. "Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum)," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 (2013).

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Bungaran Antonius Simanjutak, “Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia: Berapa Persen Lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat”, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.

Doni Silalahi, Kewenangan Yudisial Review Mahkamah Aung Terhadap Perauran Perundang-Udnagan di Bawah Undang-Undang, di akses pada tanggala 10 Februari 2019 di link https://media.neliti.com/media/publications/209848-kewenangan-yudisial-review-mahkamah-agun.pdf.

https://www.academia.edu/12905266/SEJARAH_STRUKTUR_KEDUDUKAN_KEWENANGAN_FUNGSI_PERANAN_MAHKAMAH_AGUNG diunggah pada tanggal 21 Januari 2019.

https://www.academia.edu/35508942/D1_Pajak_Asas_Kekuasaan_Kehakiman diakses pada tanggal 22 Januari 2019.

https://www.bphn.go.id/data/documents/lap.akhir_pengkajian_konstitusi_pengujian_uu.pdf

https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Pemetaan%20dan%20Kajian/PP6_Peradilan%20Terbuka%20JR%20di%20MA_1.pdf diakses pada tanggal 22 Januari 2019.

https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi .

Janpatar Simamora, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 25 Nomor 3, Oktober 2013.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Kertas Kerja Komnas Perempuan, Menguatkan Mekanisme Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan melalui Peradilan Terbuka Judicial Review di Mahkamah Agung, Komnas Perempuan 2013.

Mitha Claudia, Pelaksanaan Judicial Review Mahkamah Agung yang Tertutup Menurut Peraturan Perundang-Undangan, artikel di akses pada tanggal 10 Februari 2019 di link : https://www.academia.edu/12901505/Pelaksanaan_Sidang_Judicial_Review_Mahkamah_Agung_yang_Tertutup_Menurut_Peraturan_Perundang-Undangan

Rohim, Nur. "Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 1 (1 June 2014).

Safi', Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia, Jurnal Rechtidee, Vol. 11 No. 2, Desember 2012.

Sri Soemantri, “Tentang Lembaga-Lambaga Negara Menurut UUD 1945”, Bandung: Alumni, 1986.

Tim Wahyu Media, “Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya”, Jakarta: PT Wahyumedia, 2016.

Yunus, Nur Rohim, Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v3i1.408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Asep Syarifuddin Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id