Penelantaran Anak Ditinjau Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Abstract
Abstract
Abandonment of children by parents is an act that violates the prevailing legal norms. The actions carried out in regard to the unmet fulfillment of children’s needs properly, physically, mentally, spiritually and socially. Abandonment of children causes detrimental effects, such as problems with cognitive, social and emotional development, drug use, self-injury, lower social abilities, mental and neurological problems. The method used in this study is qualitative research from a review of Islamic laws and positive law No. 39 of 1999 concerning human rights The type of research used is the library (research library). The research approach uses the views and doctrines that develop in the science of law (conceptual approaches) taken from literature that support and are relevant to the title of the tesis. The results showed that the phenomenon of neglect is still found in people's lives, due to lack of sufficient economy or other things so that parents neglect their responsibilities. Abandonment of children in human rights review is the worst form of violation, in the form of legal protection by the State to children in fact already exists in the act. But no less important is the role of parents and society in shaping the mental and moral of the child to continue to guide the child’s growth.
Keywords: Abandonment of children, Economy, Protection.
Abstrak
Penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma hukum. Perbuatan yang dilakukan yakni berkenaan dengan tidak bisa terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Penelantaran anak menyebabkan efek yang merugikan, seperti masalah dengan perkembangan kognitif, sosial dan emosional, penggunaan narkoba, melukai diri sendiri, kemampuan hidup sosial yang lebih rendah, masalah kejiwaan dan neurologis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dari tinjauan Hukum Islam dan hukum positif pada Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian menggunakan pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (conceptual approaches) yang diambil dari literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena penelantaran masih ditemui dalam kehidupan masyarakat, karena faktor ekonomi orang tua, sehingga orang tua lalai dengan tanggungjawabnya. Penelantaran anak dalam tinjauan HAM merupakan bentuk pelanggaran terburuk. Walaupun hak seorang sudah dilindungi oleh hukum, namun peran orang tua dan masyarakat tidak kalah penting dalam membentuk mental dan moral anak untuk terus membimbing anak sampai tumbuh kembang dewasa.
Kata Kunci: Penelantaran Anak, Ekonomi, Perlindungan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Bank Data, Rincian Data Kasus Berdasarkan Klaster Perlindungan Anak, 2011-2016 https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/rincian-data-kasus-berdasarkan-klaster-perlindungan-anak-2011-2016 [20 Jan 2020].
Divianta, D. Akhir Tragis 'Adopsi' Bocah Cantik Angeline,
Effendi, M. 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasiona. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamid, M. A. 2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar Dalam Memahami Realitasnya di Indonesia). Makasar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.
Https://www.liputan6.com/news/read/2398135/5-kisah-anak-korban-kekerasan-paling-memilukan-sepanjang-2015.
https://www.liputan6.com/regional/read/2446513/akhir-tragis-adopsi-bocah-cantik-angeline [25 Feb 2020]
Huraerah, Abu. 2006. Kekerasan Anak Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Mutiah, D. 2015. 5 Kisah Anak Korban Kekerasan Paling Memilukan Sepanjang 2015, https://www.liputan6.com/news/read/2398135/5-kisah-anak-korban-kekerasan-paling-memilukan-sepanjang-2015 [20 Feb 2020].
Nusantara, Abdul hakim Garuda. 1986. Prospek Perlindungan Anak. Makalah. Jakarta: Seminar Perlindungan Hak-hak Anak.
Riyaldi, E. 2018. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional Regional dan Nasional . Depok: Rajawali Pers.
Shomad. (2012). Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Tholib, S. 2010. Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Wibawanto, A. 1999. Jalan Kemanusian: Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Yanggo, H. T. 2010. Fiqih Perempuan Kontemporer. Bandung: PT. Ghalia Indonesia.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.607
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Rudi Wahyu Suharto, Mufidah Mufidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id