Pemidanaan Suami Menjual Istri Untuk Layanan Sex Menyimpang: Kajian Terhadap Korban Dalam Vonis Hakim

A Djoko Sumaryanto

Abstract


The applicable criminal law still adheres to the concept of Daad Dader Strafrecht, so that the existence of a crime victim has not been touched by the Act implemented in each judge's decision, such as the event of a husband selling his wife to serve deviant sex (threesome). The position of the wife in this case is a crime victim conducted by the husband. Using the method of normative legal research (legal research), with the statutory approach and cases (case approach), which examines the Sidoarjo District Court Decision number 889/Pid.Sus/2018/PN SDA, a result will be obtained that the application of the law is inadequate and the view still weak on the victim of crime who is his wife. The recommendations of this study are that Judim be more careful and observant in understanding the laws and regulations and sentences that have been given due attention to victims who are family members (wives).

Keywords: Criminal Law, crime victims, verdicts

 

Abstrak

Hukum pidana yang berlaku masih berpegang pada konsep Daad Dader Strafrecht, sehingga keberadaan korban kejahatan belum terjamah oleh Undang-undang yang diimplementasikan dalam setiap putusan hakim, seperti peristiwa suami menjual istrinya untuk melayani seks menyimpang (threesome). Posisi istri dalam hal ini adalah korban kejahatan yang dilakukan oleh suami. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (cases approach), yang mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 889/Pid.Sus/2018/PN SDA, akan diperoleh suatu hasil bahwa kurang tepatnya penerapan Undang-undang dan masih lemahnya pandangan terhadap korban kejahatan yang adalah istrinya. Rekomendasi penelitian ini agar hakim lebih teliti dan jeli dalam memahami peraturan perundang-undangan serta vonis yang dijatuhkan telah memperhatikan korban yang adalah anggota keluarga (istri).

Kata Kunci: Hukum pidana, korban kejahatan, vonis


Keywords


Hukum Pidana, korban kejahatan, vonis

Full Text:

PDF

References


Tanya BL, Simanjuntak YN, Hage MY. Teori-teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing; 2010.

IOM Indonesia. Fenomena Trafficking Manusia dan Konteks Hukum Internasional. Jakarta: IOM Indonesia; 2006.

IOM Indonesia. Combating Human Trafficking Through Law Enforcement. Jakarta: IOM Indonesia; 2006.

Watuliu T. Strategi Polri Penanggulangan Kejahatan Human Trafficking. In: Makalah Seminar Perbudakan Manusia Pada Abad Modern di Indonesia dan Upaya Penanggulangannya. 2006.

Yulia R. Victimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu; 2010.

Meilisa H. Istri yang Dijual Suami untuk Threesome di Sarangan Hamil 6 Bulan. Detik News [Internet]. 2019; Available from: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4668648/istri-yang-dijual-suami-untuk-threesome-di-sarangan-hamil-6-bulan

Ridho R. Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Threesome di Serang, Tarif Rp1 Juta per Kencan. Inews [Internet]. 2019 Sep; Available from: https://regional.inews.id/berita/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-threesome-di-serang-tarif-rp1-juta-per-kencan

Yulia R. Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimb Huk - Fak Huk Univ Gadjah Mada. 2016;

Sapardjaja KE. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana. Alumni Bandung; 2002.

Tania LV, Siswanto H, Andrisman T. Analisis Perspektif Viktimologis Terhadap Korban Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Tenaga Kerja Wanita. Poenale J Bagian Huk Pidana. 2018;

Santoso L, Arifin B. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Perspektif Hukum Islam. J Jure. 2017;

Hajon PM. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya: Bina Ilmu; 1987.

Mulyadi L. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi. Jakarta: PT Djambatan; 2007.

Sulaiman M, Homzah S. Kekerasan terhadap Perempuan Tinjauan dalam berbagai disiplin Ilmu dan Kasus Kekesaran. Refika Aditama; 2010.

Gosita A. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: CV Akademika Pressindo; 1989.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.686

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Djoko Sumaryanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id