Kekuatan Saksi Anak Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Amrizal Siagian, Esi Sumarsih

Abstract


The validity of the child’s statement has the power for the judge. There is no obligation for the judge to accept the truth of every statement of a child’s testimony in a proof of its strength is not categorized as a tool witness evidence, but as guiding evidence.  The theory that the writer uses as a tool for analyzing is the theory of negative evidence. In addition, to using evidence as stated in the law, it also uses the conviction of the judge. The method used is normative juridical, namely by covering the library material in the form of primary, secondary and tertiary materials. The result of the research stated that the law only regulates the rights of children to express his opinion, seek and provide information according to the level of intelligence and age. Based on the legal provisions that children are not charged to be sworn in. And its legal force is considered as evidence. However, the statement can be used as additional valid evidence. Likewise, in the concept of Islamic criminal law that a person becomes a witness related to the concept of tahamul and ada, namely the ability to maintain and to show a tragedy and the ability to present it correctly.

Keywords: Witnesses, Testimony of Children, Criminal Acts, Sexual Intercouse

 

Abstrak

Keabsahan keterangan anak mempunyai nilai kekuatan pembuktian bagi hakim. Tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran setiap keterangan saksi anak, karena keterangan anak dalam suatu pembuktian, kekuatannya bukan sebagai alat bukti saksi melainkan sebagai bukti petunjuk. Teori yang penulis gunakan sebagai pisau analisis adalah teori pembuktian negatif, selain menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan di dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan hakim. Sementara metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka baik berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam undang-undang hanya diatur tentang hak-hak anak untuk menyatakan pendapatnya, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum bahwa anak tidak dibebankan untuk disumpah. Dan kekuatan hukumnya pun dianggap sebagai alat bukti, namun keterangannya dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah. Demikian juga dalam konsep hukum acara pidana Islam bahwa seseorang menjadi saksi berhubungan dengan konsep tahammul dan ada’, yaitu kesanggupan memelihara dan mengingat suatu peristiwa dan kesanggupan untuk mengemukakan peristiwa tersebut dengan benar.

Kata kunci: saksi, kesaksian anak, tindak pidana, persetubuhan


Keywords


saksi, kesaksian anak, tindak pidana, persetubuhan

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Atmasasmita, Romli. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Cet-1. Bandung: Binacipta. 1983.

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia. 1990.

------------------. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.

Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju. 1996.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1983.

Prentha, Bahria. Perlindungan Anak Dalam Pidana Kerja Sosial. (Depok: Raja Grafindo Persada. 2018.

Prints, Darwan. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan. 1989.

R. Soesilo. Hukum Acara Pidana “Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP bagi Penegak Hukum”. Bogor: Politeia. 1982.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru. 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 1986.

------------------------ dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1985.

Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Offset. 2012.

------------------ dan Abd. Azis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenamedia Group. 2014.

Subekti dan R. Tjitro Soedibio. Kamus Hukum. Jakarta: Pradya Paramita. 1976.

Sutarto, Suryono. Hukum Acara Pidana, Jilid I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 1982.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1896.

Undang-Undang

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

------------------------. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

------------------------. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

-------------------------. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Amrizal Siagian, Esi Sumarsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id