Praktik Jual Beli Jahe Menurut Hukum Islam; Studi Kasus Di Usaha Dagang Areba Jahe, Jakarta Timur
Abstract
Buying and selling is an activity of exchanging goods for goods or goods for money, by releasing ownership rights from one to another on the basis of voluntary syara 'which applies, namely pillars and legal terms of sale and purchase. If one of them is not fulfilled it means that it is not in accordance with the will of the syara'. In connection with this there is a reality of symptoms related to transactions in muamalah, especially regarding buying and selling, namely the problem of buying and selling practices ginger with a sack system in the Usaha Dagang Areba Jahe, East Jakarta, which sells various kinds of agricultural spices, but researchers found mistakes in buying and selling transactions ginger with a sack system where buyers do not know very well the quality and quantity of ginger in the sack. Therefore, researchers are interested in studying the practice of buying and selling ginger in the Usaha Dagang Areba Jahe according to Islamic Law. The purpose of this study was to determine and describe the practice of buying and selling ginger in the Usaha Dagang Areba Jahe according to Islamic law. This research also refers to the legal basics of buying and selling based on the Al-Qur'an and Asunnah. This research uses descriptive qualitative research with the methods of observation, interviews, and documentation as data collection techniques. Based on the results of research and discussion conducted by researchers, it can be concluded that the Usaha Dagang Areba Jahe Store serves retail and sack systems, the way to get the goods is different from the two transaction models. Sales with a sack system can be seen that there is an element of gharar which is located in the object of sale and purchase, namely ginger, but the ghar element does not make buying and selling ginger prohibited and a cause of prohibition, because the gharar element in buying and selling ginger is classified as light.
Keywords: Buying and Selling, Ginger, Islamic Law.
Abstrak
Jual beli merupakan aktivitas saling tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan dengan tetap mengedepankan pada syara’ yang berlaku, yakni rukun-rukun dan syarat-syarat sah jual beli. Jika diantaranya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat realita gejala yang menyangkut transaksi dalam muamalah khususnya tentang jual beli yaitu permasalahan praktik jual beli jahe dengan sistem karungan di Usaha Dagang Areba Jahe Jakarta Timur, yang menjual berbagai macam rempah-rempah hasil bumi, namun peneliti mendapati kekeliruan dalam transaksi jual beli jahe dengan sistem karungan yang pembelinya tidak mengetahui betul kualitas serta kuantitas jahe yang ada didalam karung tersebut. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengkaji praktik jual beli jahe di Usaha Dagang Areba Jahe menurut Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktik jual beli jahe pada Usaha Dagang Areba Jahe menurut hukum Islam. Penelitian ini juga mengacu pada dasar-dasar hukum jual beli berdasarkan Al-Qur’an dan Asunnah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa toko Usaha Dagang Areba Jahe melayani penjualan dengan sistem eceran dan karungan, cara memperoleh barangnya pun berbeda dari kedua model transaksi tersebut. Penjualan dengan sistem karungan nampak terlihat adanya unsur gharar yang terletak pada objek jual beli yakni pada jahe, namun unsur ghararnya tidak menjadikan jual beli jahe ini dilarang dan menjadi sebab pengharaman, karena unsur gharar yang ada pada jual beli jahe ini tergolong ringan.
Kata Kunci: Jual Beli, Jahe, Hukum IslamKeywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Hifnawi, Muhammad Ibrahim dan Mahmud Hamid Utsman. 2016. Tafsir Al Qurthubi Jilid 10. Jakarta: Pustaka Azzam.
Bardi. (2021, Mei 3). wawancara dengan pembeli jahe di toko UD. Areba Jahe. (Yusuf, Interviewer)
Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fathoni, Nur. 2013. “Konsep Jual Beli Dalam Fatwa DSN-MUI”. Economica. Volume 4: 51 – 82.
Fauzi. (2021, Mei 2). wawancara dengan pembeli jahe di toko UD. Areba Jahe. (Yusuf, Interviewer)
Gono. (2021, Mei 2). wawancara dengan pembeli jahe di toko UD. Areba Jahe. (Yusuf, Interviewer)
Harun. 2017. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Hidayat, Muhammad Rifqi. 2015. “Analisis Fikih Klasik Terhadap Badan Hukum Sebagai Aqid”. AL-IQTISHADIYAH. Volume 2: 46 – 60.
Ikit, H. Artiyanto, dan Muhammad Saleh. 2018. Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Karim, Adiwarman A., dan Oni Sahroni. 2016. Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih & Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
Medias, Fahmi. 2018. Ekonomi Mikro Islam. Magelang: Unimma Press.
Nasution, Mustafa Edwin. 2006. Pengenalan Ekslusif: Ekonomi Islam. Jakarta: PRENADAMEDIA GRUP.
Rahman, Muh Fudhail. 2018. “Hakekat dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah”. SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar’i. Volume5: 255 – 278.
Rifai. (2021, April 30). wawancara dengan pemilik toko UD. Areba Jahe. (Yusuf, Interviewer).
Saprida. 2016. “Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli”. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah. Volume 4: 121 – 130.
Sarwat, Ahmad. 2018. Fiqh Jual Beli. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
Setiawan, Johan, dan Albi Anggito. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Shohih, Hadist. 2021. “Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah”. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi. Volume 12: 69 – 82.
Siswadi. 2013. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam”. Jurnal Ummul Qura. Volume 3: 59 – 65.
Susiawati, Wati. 2017. “Jual Beli Dalam Konteks Kekinian”. Jurnal Ekonomi Islam. Volume 8: 171 – 184.
Suwadji. (2021, Mei 2). wawancara dengan pembeli jahe di UD. Areba Jahe. (Yusuf, Interviewer).
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v5i1.946
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Muhammad Yusuf, Irvan Iswandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id