MELAKSANAKAN HAK-HAK ANAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM SEBAGAI UPAYA PENDIDIKAN AGAMA PADA ANAK

Santi Lisawati

Abstract


Anak memiliki keistimewaan tersendiri. Ajaran Islam memiliki kesempurnaan dalam memberikan hak-hak terhadap anak. Hak-hak anak memiliki cakupan yang luas dan unik. Merujuk kepada sumber ajaran yaitu Quran dan Hadits. Pada Quran terdapat sumber ajaran yang hakiki dan tidak terbantahkan, dari yang Maha Memahami akan apa yang diciptakan-Nya. Serta sumber ajaran hadis, dari segenap perilaku sosok yang dianggap sebagai Quran berjalan. Melaksanakan hak-hak pada anak menjadi bagian dalam pendidikan agama pada anak. Dari keluasan hak anak dalam Islam, secara garis besar dapat dikatagorikan; 1) hak anak sebelum dilahirkan dan 2) hak anak saat dilahirkan. Sebelum anak dilahirkan, maka anak berhak untuk mendapat perlakuan dari calon ayah atau ibunya dengan jalan, ayah memilihkan ibu yang baik dan begitu juga ibu, memilih pasangan yang baik yang kelak akan menjadi ayah dari anak yang dikandungnya. Saat anak dilahirkan maka sejumlah hak anak dalam ajaran Islam telah dicontohkan Rasulullah Saw serta diisyaratkan dalam Quran. Di antara hak anak saat dilahirkan yaitu; disunnahkan membaca azan dan iqomat di telinga bayi, memberi nama yang baik, pentingnya pemberian ASI, nutrisi dari nafkah yang halal dan baik, metahnik bayi, mencukur rambut, melaksanakan aqiqah, khitan, dan memberikan pendidikan dan mengembangkan potensi sesuai dengan fase-fase perkembanganya.

Keywords


pendidikan Islam; hak-hak anak; Quran dan Hadits

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32507/fikrah.v1i2.6

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Santi Lisawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Fikrah, p-ISSN: 2599-1671, e-ISSN: 2599-168X