Praktik Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Situraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Periode Tahun 2020-2021 Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Salsabila Urfa, Irvan Iswandi

Abstract


Rent is usually done by exchanging goods and services that have benefits in return, but other things with the practice of renting rent done by the residents of Situraja Village. They rent mango trees that will be taken fruit for sale. This difference that triggers the question, whether it is in accordance with Islamic law and positive law. The majority of situraja villagers are Muslims, which would be very contrary if the practice is not in accordance with Islamic law. This study aims to find out the practice of renting mango trees in Situraja Village in the perspective of Islamic law and positive law. The research uses qualitative methods with empiris normatif. The conclusion of the research is that the rental practices conducted by the residents of Situraja Village are not in accordance with islamic law because the rental object has not met the pillars, but in a positive legal perspective this rental practice is in accordance with applicable law.

Keywords: Rent rent, mango tree, Islamic law, positive law

Abstrak

Sewa menyewa biasa dilakukan dengan menukar barang dan jasa yang memiliki manfaat dengan suatu imbalan, namun lain hal dengan praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh warga Desa Situraja. Mereka menyewakan pohon mangga yang nanti akan diambil buahnya untuk dijual. Perbedaan praktik sewa menyewa ini yang memicu timbulnya pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Mayoritas warga Desa Situraja adalah beragama Islam, dimana akan sangat bertentangan jika praktik yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa pohon mangga di Desa Situraja dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Data penelitian diperoleh dari observasi, wawancara dengan responden, dan artikel dari Jurnal ilmiah. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh warga Desa Situraja belum sesuai dengan hukum Islam yang berlaku dikarenakan objek sewa belum memenuhi rukun sewa menyewa karena adanya unsur gharar, namun dalam perspektif hukum positif praktik sewa menyewa ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kata kunci: Sewa menyewa; pohon mangga; hukum Islam; hukum positif


Keywords


Sewa menyewa; pohon mangga; hukum Islam; hukum positif

Full Text:

PDF

References


Al Bani, S. M. 2016. Mukhtasar Sahih Muslim. Jakarta: Shahih.

Anonim. 2014. Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum. Jakarta: Wacana Intelektual.

Anonim. t.thn.. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Dipetik April 24, 2021, dari kbbi.web.id: https://kbbi.web.id/praktik.html

Ghazaly, A. R. 2018. Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Harun. 2017. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Hifnawi, M. I. 2016. Tafsir Al Qurthubi jilid 16. Jakarta: Pustaka Azzam.

Hifnawi, M. I. 2016. Tafsir Al Qurthubi Jilid 13. Jakarta: Prustaka Azzam.

Hifnawi, M. I. 2016. Tafsir Al Qurthubi Jilid 6. Jakarta: Pustaka Azzam.

Hifnawi, M. I. 2016. Tafsir Al-Qurthubi Jilid 3. Jakarta: Pustaka Azzam.

Idri. 2017. Hadis Ekonomi, Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi. Depok: Kencana.

Prasetyo, Y. 2018. Ekonomi Syariah. Bandung: Aria Mandiri Group.

Sugiarto, E. 2015. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Skripsi Dan Thesis. Yogyakarta: Suaka Media.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Salsabila Urfa, Irvan Iswandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id