Relevansi Bimbingan Perkawinan Pranikah Dengan Tingginya Angka Perceraian: Studi Analisis Terhadap Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Di KUA Kota Medan
Abstract
The Decision of the Director General of Islamic Guidance No. 379 Year 2018 on the Implementation of the Marriage counseling Premarital aims to realize a happy family and peaceful as well as to reduce the number of divorce. But in reality, in Medan divorce rates keep increasing every year. This study focuses the problem on the implementation of the marriage counseling pre marriage based on the Decision of the Director general of Islamic Guidance No. 379 of the Year 2018 in the KUA of Medan and the impact of the implementation of pre-marital counseling based on the Decision of the Director general of Islamic Guidance No. 379 Year 2018 to decrease the divorce rate in Medan. This research is qualitative research with the type of field research (empirical). The conclusion of this study that premarital counseling not running as it should be, there are many couples who have been married don't get premarital counseling, but get a certificate course marriage. It supposed that premarital counseling became the administrative requirements to show proof certificate for couples who want to get married. And the government should give authority to KUA as no further than the activities of the premarital counseling to do mediation to the couple who will get divorce before the Religious Court.
Keywords: Premarital counseling, Divorce, KUA, Medan.
Abstrak.
Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bertujuan mewujudkan keluarga bahagia dan tentram serta menekan angka perceraian. Namun pada realitanya di Kota Medan angka perceraian tetap meningkat pada setiap tahunnya. Penelitian ini memfokuskan masalah pada pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikah berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 di KUA Kota Medan dan dampak pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikah berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 terhadap penurunan angka perceraian di Kota Medan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (empiris). Adapun kesimpulan penelitian ini bahwa bimbingan perkawinan pranikah tidak berjalan sebagaimana mestinya, masih banyaknya pasangan yang telah menikah tidak mendapatkan bimbingan perkawinan pranikah, namun mendapatkan sertifikat kursus nikah. Seharusnya bimbingan perkawinan pranikah menjadi syarat administrasi dengan menunjukkan bukti sertifikat bagi pasangan yang hendak menikah. Pemerintah hendaknya memberikan kewenangan kepada KUA sebagai tidak lanjut dari kegiatan bimbingan perkawinan pranikah untuk melakukan mediasi kepada pasangan suami isteri yang akan melakukan perceraian sebelum ke Pengadilan Agama.
Kata kunci: Bimbingan Perkawinan Pranikah; Perceraian; KUA, Medan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu, Isma’il. al-Fida’, Ruh al- Bayan (Beirut: Dar el-Fikr, t.t.).
Ahmad bin Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi (Mesir: Musthofa al-Babi, 1946), IV: 211.
Audah, Jasser. al-Maqāṣid untuk Pemula, terj. Ali Abdel Mon’im, (Yogyakarta: Suka Press, t.t.).
Baroroh, Nurdhin. Fungsi dan Peran BP4 (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul), Tesis, Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.
Departemen Agama, Al-qur’an dan Tafsirnya (Yogyakarta: UII Press, t.t.).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).
Hasbi, T.M. Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002).
Kementerian Agama RI, Modul Keluarga Sakinah Berperspektif Kesetaraan Bagi Penghulu, Penyuluh, dan Konselor BP4 (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2012).
Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2016).
Munir, Samsul. Amin, Bimbingan dan Konseling Islam, (Jakarta: Amzah, 2015).
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ. II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Quraish, Muhammad. Shihab, Membumikan Al-qur‟an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1994).
Rahim, Aunur Faqih, Bimbingan dan konseling Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2007).
Rajafi, Ahmad. Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Yogyakarta: Istana Publisihing, 2015).
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Sugiyono, Metode Penelitian Manajemen (Bandung: Alfabeta, 2013).
Suhertina, Pengantar Bimbingan dan Konseling, (Pekanbaru: Suska Pr ess, 2008).
Sutan, Deni. Bahtiar, Ladang Pahala Cinta Berumah Tangga Menuai Berkah (Jakarta: Amzah, 2012).
Syukir, Asumsi. Dasar-Dasar Strategi Dakwah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1993).
Yasid, Abu. Aspek-aspek Penelitian Hukum; Hukum Islam-Hukum Barat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathu al- Mu’in, terj. M. Fikril Hakim dan Abu Sholahuddin, (Kediri: Lirboyo Press, 2014).
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v5i3.1098
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Rafnitul Hasanah Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id