Mekanisme Pelaksanaan Pasar Karang Penang Sampang Ditinjau Dari Ekonomi Syariah
Abstract
The market which is a means of improving the community's economy is a meeting place between sellers and buyers and conduct transactions of goods or services. The market is a mechanism for exchanging goods and services that is natural and has been going on since the beginning of human civilization. In Islam the market is very important in the economy. In this study, researchers used qualitative research methods, namely research that intends to examine the phenomena experienced by the subject with this type of field research or field research. Sources of data obtained through interviews, observation and documentation. The informants are the people of Karang Penang Sampang, starting from sellers, buyers, suppliers of goods or market guards. The results showed that the implementation of the market mechanism in the Penang Sampang coral market went naturally, both in the procurement of goods and in determining prices. The view of sharia economics on the implementation of transactions in the Penang coral market is in accordance with sharia economic principles. This suitability is because the market mechanism runs naturally with traditional concepts without government intervention.
Keywords: Mechanism; Market; Sharia Economics
Abstrak
Pasar yang menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa-jasa. Pasar merupakan sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Dalam Islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subyek dengan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Karang Penang Sampang mulai dari penjual, pembeli, pemasok barang atau penjaga pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pelaksaan mekanisme pasar di pasar karang Penang Sampang berjalan secara alamiah, baik dalam pengadaan barang ataupun dalam penentuan harga. Adapun pandangan ekonomi syariah terhadap pelaksaan transaksi di pasar karang Penang telah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Kesesuaian ini karena mekanisme pasar berjalan secara alamiah dengan konsep tradisional tanpa campur tangan pemerintah.
Kata Kunci: Mekanisme; Pasar; Ekonomi Syariah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2017.
Abd Rouf. Wawancara Langsung dengan Pedagang, Desember 2021.
Ain Rahmi. “Mekanisme Pasar Dalam Islam.” Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan 4, no. 2 (2015).
Bapak Madin. Pelaku Pasar, November 7, 2021.
Bapak Misturi. Wawancara Langsung Pedagang Kaki Lima, Desember 2021.
Bapak Moh Sukri. Wawancara Langsung Pemilik Toko Sembako, Desember 2021.
Bapak Shodiq. Wawancara Langsung Penjual Sembako Di Pasar, November 14, 2021.
Ibu Marsiyah. Wawancara Langsung Pada Pedagang Besar di Pasar, Desember 2021.
Ibu Sitti. Wawancara Langsung Pemasok Barang di Pasar, November 13, 2021.
Imam Gunawan. Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. 1st ed. Vol. 5. Jakarta: Inar Grafika Offset, 2017.
Irawan, Mul. “Mekanisme Pasar Islami Dalam Konteks Idealita Dan Realita (Studi Analisis Pemikiran al-Ghazali Dan Ibnu Taimiyah).” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (JEBIS) 1, no. 1 (2016): 67–78.
Kusmanto, Thohir Yuli. “Pengembangan Ekonomi Islam Berbasis Kependudukan Di Perdesaan.” Jurnal Ilmu Dakwah 34, no. 2 (2014): 219–35.
Muhammad Syarif Chaudhry. Sistem Ekonomi Islam. Jakarat: Kencana, 2012.
Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Gabungan. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
P3EI. Ekonomi Islam. Depok: Raja Garafindo Persada, 2019.
Risanda Alirastra Budiantoro. “Sistem Ekonomi Islam Dan Pelarangan Riba Dalam Perspektif Historis.” Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 1 (March 16, 2018).
Samsul, S. “Analisis Pemanfaatan Harta Dalam Konsumsi Masyarakat Ekonomi Konvensional Dan Ekonomi Islam.” Al Azhar Journal Of Islamic Economics Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AL-Azhar Gowa 1, no. 2 (July 2019).
Syaifullah, Hamli, and Lukmanul Hakim. “Transformasi Keadilan Transaksi Dalam Ekonomi Islam; Tinjauan Fiqih Muamalah.” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 28, no. 2 (2017).
Syantoso, Arie, Parman Komarudin, and Iman Setya Budi. “Tafsir Ekonomi Islam Atas Konsep Adil Dalam Transaksi Bisnis.” AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH 4, no. 1 (2018): 20–39.
Ulfa Jamilatul Farida. “Telaah Kritis Pemikiran Ekonomi Islam Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Konteks Ekonomi Islam Kekinian.” Ekonomi Islam 6, no. 2 (2012).
Umi Supraptiningsih. Hukum Agraria. Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Yosi Aryati. “Pemikiran Ekonomi Ibnu Khlmdun; Pendekatan Dinamika Sosial-Ekonomi Politik.” Jurnal Imara 2, no. 2 (Desember 2018).
Zainal, Mohammad, and Ahmad Ghufron. “Upaya Peningkatan Ekonomi Pondok Pesantren Melalui Pendidikan Ekonomi Syariah Bagi Generasi Pemuda Muslim Di Madura Dengan Ekstrakulikuler Sma.” Dinar: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam 7, no. 1 (2020): 62–72.
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhamad Nadratuzzaman Hosen, Harisah Harisah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id