Sanksi Hukum Bagi Suami Yang Menelantarkan Anak Pasca Perceraian (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif)

Bunga Nur Fauziyah, Yono Yono, Ahmad Mulyadi Kosim

Abstract


The breakup of the marriage bond between husband and wife due to divorce does not actually become a barrier for both parents to escape their responsibilities towards their children. A father is still burdened with the same responsibility for his child in terms of providing maintenance as well as being the legal guardian of his daughter. Deliberate neglect of children is not only in the form of neglecting the child's livelihood but also all forms of actions that decide the rights of the child that he should get from his parents. Therefore, the purpose of this study is to find out about the rights of a child after parental divorce, legal sanctions for fathers who abandon children, and the similarities and differences between Islamic law and positive law regarding legal sanctions for fathers who abandon children after divorce. In conducting the research the author uses a normative juridical approach with a comparative descriptive research method. The data in this study are sourced from primary and secondary data which include; the Quran hadith, laws, law books, and the Criminal Code. The results showed that child neglect is an act that is prohibited and classified as a criminal act listed in Law no. 23 of 2004. In Islamic law and positive law, child neglect can be subject to sanctions and has a bad impact on children. The two laws clearly state that every crime will be recompensed in kind. Sanctions for child neglect in positive law are in the form of imprisonment or fines. Islam categorizes this action into Jarimah ta`zir whose form and level are left to ulil amri or the party authorized to determine the punishment.

Keywords: Legal Sanctions; Child Abandonment; Divorce

 

Abstrak.

Putusnya ikatan Pernikahan antara suami dan istri akibat perceraian sejatinya tidak menjadi penghalang bagi kedua orang tua untuk berlepas diri dari tanggung jawab terhadap anaknya. Seorang ayah masih dibebani tanggung jawab yang sama atas anaknya dalam hal pemberian nafkah serta menjadi wali yang sah bagi putrinya. Tindakan penelantaran anak yang dilakukan dengan penuh kesengajaan tidak hanya berupa pengabaian nafkah bagi anak, namun juga segala bentuk tindakan yang memutuskan hak-hak atas diri anak yang seharusnya ia dapatkan dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang hak-hak seorang anak pasca perceraian orang tua, sanksi hukum bagi ayah yang menelantarkan anak serta persamaan dan perbedaan hukum Islam dan hukum positif mengenai sanksi hukum bagi ayah yang menelantarkan anak pasca perceraian. Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan pendekatan yuridis normative  dengan metode penelitian deskriptif komparatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder yang meliputi; quran  hadits, Undang-undang, buku hukum dan KUHP. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penelantaran anak merupakan suatu tindakan yang dilarang dan tergolong sebagai suatu tindak pidana yang tercantum dalam UU no 23 tahun 2004. Dalam hukum Islam maupun hukum positif penelantaran  anak dapat di kenakan sanksi dan mempunyai dampak yang buruk pada anak. Kedua hukum tersebut dengan tegas menerangkan bahwa setiap tindakan kejahatan akan mendapatkan balasan yang setimpal. Sanksi pada tindakan penelantaran anak dalam hukum positif berupa penjara maupun denda. Adapun Islam mengkategorikan tindakan ini  kedalam jarimah ta`zir yang bentuk dan kadarnya diserahkan pada ulil amri atau pihak yang berwenang menetapkan hukuman. 

Kata Kunci: Sanksi Hukum; Penelantaran Anak; Perceraian


Keywords


Sanksi Hukum; Penelantaran Anak; Perceraian

Full Text:

PDF

References


Al-Zuhaili, Wahbah. Kebebasan dalam Islam. (2005), Terjemahan dari Haqq al-Hurriyyah fī al-Islām, oleh Ahmad Minan dan Salafuddin Ilyas, Jakarta: Pustaka AlKautsar

Amiruddin & Zainal asikin, (2012). pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta.

Ansori, Abdul Ghofur. (2011), Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fiqih dan Hukum Positif), UII Press: Yogyakarta.

Cek Hukum, Pasal 299 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) – KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) , https://hukum.cekricek.id/pasal-299-bw-burgerlijk-wetboek-voor-indonesie-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukumperdata/, Diakses pada tanggal 25 Juni 2022 pukul 13 :24

Direktur Bina Kua dan Keluarga Sakinah. (2019). Fondasi Keluarga Sakinah. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah.

Fitri, D. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Penelantaran Anak Perspektif Hukum Islam (Doctoral Dissertation, Uin Raden Intan Lampung).

Keraf, Gorys. 1982. Tata Bahasa Indonesia, Jakarta: Nusa Indah.

Linarwati, M., Fathoni, A., & Minarsih, M. M. (2016). Studi deskriptif pelatihan dan pengembangan sumberdaya manusia serta penggunaan metode behavioral event interview dalam merekrut karyawan baru di bank mega cabang kudus. Journal of Management, 2(2).

Moeljatno, (2018) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,Jakarta:Bumi Aksara, hlm 5-6

Muhammad, N. (2020). Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda aceh: Yayasan Pena Aceh.

PT. Pustaka Digital Indonesia, 4 Arti sanksi dalam kamus besar bahasa indonesia, https://kbbi.lektur.id/sanksi#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,%2C%20perkumpulan%2C%20dan%20sebagainya). Diakses pada tanggal 24 Juli 2022 pukul 09:56

Raharja, I. F. (2014). Penegakan hukum sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).

Soekanto, Soerjono. Sri Mamudji (2015). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Cet 17. Jakarta: Rajawali Press.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif), Cetakan ke-18, Alfabeta, Bandung.

Syaodih, Nana, 2009, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung:PT. Remaja Rosda Karya

Undang-uandang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-uandang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2015). Bandung: Citra Umbara.

Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (2018). Cet 10. Bandung: Citra Umbara.

Undang-undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(2015). Bandung:Citra Umbara.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2015). Bandung: Citra Umbara.

Wahyuni, Willa. Hukum Penelantaran Anak dan Saksi Pidananya. https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-menelantarkan-anak-dan sanksi-pidananya-lt623c341708a22. Diakses pada tanggal 24 Juli 2022 Pukul 12:11




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Bunga Nur Fauziyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id