Right of expression in Pergub D.I Yogyakarta Number 1 Year 2021Perspective Siyasah Dusturiyyah
Abstract
The Government of the Special Region of Yogyakarta issues and stipulates the Governor's Regulation (Pergub) DIY Number 1 of 2021 concerning implementing Public Expression of Opinions in Open Space. Article 5 of the Pergub reads that "Public Opinion is carried out in an open space for the public in the Region by the provisions of the legislation, except in the State Palace Area, the Great Building, the Kraton of the Ngayogyakarta Hadiningrat Sultanate, the Kraton of the Duchy of Pakualaman, Kotagede; and Malioboro a polemic amid society because it is considered to violate the fundamental rights of citizens, especially in the human rights scheme in Islam which is regulated in the Siyasah Dusturiyyah. The purpose of this research is to explain the perspective of Siyasah Dusturiyyah and explain the concrete solution to the problem. This type of research is library researching a juridical-normative approach. This study found that the Regulation of the Governor of the Special Region of Yogyakarta Number 1 of 2021 juridically does not contradict the laws and regulations above it. Still, philosophically the norms in the human rights scheme in Islam adhere to several principles, namely the principle of equality, the principle of freedom, and the principle of respect for fellow human beings who experience anomalies and are injured, where policymakers should be able to guarantee, maintain and protect the fundamental rights of citizens, in this case, the right to express opinions by not castrating the rights of some people and then for the sake of some other people's rights. At this point, the responsibility holders must jointly be able to accommodate all rights so that they can be carried out together properly.
Keyword: Rights; Govenor Regulation; Siyasah Dusturiyyah
Abstrak
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pasal 5 dalam Pergub tersebut berbunyi bahwa “Penyampaian Pendapat Di Muka Umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di Kawasan Istana negara gedung agung, kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, kraton Kadipaten Pakualaman, kotagede; dan malioboro menimbul polemik ditengah-tengah masyarakat karena dianggap melanggar hak-hak dasar warga negara, terlebih dalam skema HAM dalam Islam yang diatur dalam paradigma Siyasah Dusturiyyah. Tujuan dalam penelitian ini adalah menjelaskan perspektif Siyasah Dusturiyyah dan menjelaskan solusi konkrit atas persoalan tersebut. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menemukan bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 secara yuridis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, namun secara norma filosofis dalam skema HAM dalam Islam yang menganut beberapa prinsip yakni prinsip persamaan, prinsip kebebasan serta prinsip penghoramatan terhadap sesama manusia mengalami anomali dan terciderai, di mana seyogyanya pemangku kebijakan dapat menjamin, menjaga dan melindungi hak-hak dasar warga negara dalam hal ini hak menyampaikan pendapat dengan tidak mengebiri hak sebagian masyarakat lalu demi sebagian hak masyarakat yang lain. Pada titik ini pemangku kewajiban harus sama-sama bisa mengakomodir semua hak agar dapat terlaksana bersama-sama dengan baik.
Kata Kunci: Hak; Peraturan Gubernur; Siyasah Dusturiyyah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Syarifuddin, Amir. 2000. Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah dkk, Cet ke-2, (Jakarta: Bumi Aksara.
Budiarjo, M. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: PT Gramedia.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210425060246-506-634360/kolong-kota-tuan-tuan-penyamar
Syambudi, Irwan. Banjir Kritik atas Pergub DIY soal Larangan Demo di Malioboro, https://tirto.id/banjir-kritik-atas-pergub-diy-soal-larangan-demo-di-malioboro-f9xk,
Situmorang, Jubair. 2012. Politik Ketatanegaraan dalam Islam (Siyasah Dusturiyyah), Bandung: Pustaka Setia.
Zed, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Iqbal, Muhammad. 2014. Fiqh Siyāsah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Cet Ke-1, Jakarta: Prenamedia Group.
Fahmi, Mutiara. 2017. “Prinsip Dasar Hukum Politik Dalam Islam”, Jurnal Fakulatas Syari’ah dan Hukum, Uin Ar-Raniry, Vol.2 No.1.
Nasution, Muhammad Syukri Albani dkk. (2015) Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Pulungan, Sayuthi. 1995. Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hook, Sidney. dkk, 1987. Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pres, 2001), hlm.13-14. Lihat juga Sutrisno Hadi, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 30.
Thaib Dahlan, (1999), Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Warong, K.M, Waha, C.J.J, Tangkere, C. (2020). Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Berpendapat Oleh Organisasi Kemasyarakatan Di Media Sosial. Jurnal Lex Administratum, 3 (5), 44- 53
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v6i3.1613
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Siti Saadah Siagian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id