Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia
Abstract
Abstract: Bankruptcy originated from debtors who did not repay the debt in time for some reason, resulting in assets of the debtor, whether movable or immovable, either existing or that will exist in the future, which is collateral for the debt can be sold to a source repayment of its debt. Assets of the debtor becomes collateral not only be used to pay debts, but also becomes the collateral for all other liabilities arising out of other engagement-engagement or liabilities arising from the legislation. The main objective in a process in the face of the Court is to obtain the Judge's decision is legally binding. However, any decision handed down by Judge does not necessarily guarantee the juridical truth, because the decision was not free from mistakes and kekilafan, even impossible to be impartial.
Keyword: Bankrupty, debtors, creditor
Abstrak: Kepailitan berawal dari debitor yang tidak dapat melunasi utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undangundang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.
Kata Kunci: Pailit, debitor, kreditor
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum Rajawali
Pers, Jakarta, 2006.
Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis; Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT
RajaGrafindo, Jakarta, 2005.
Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul,
Minn, USA. 1991
Hartini, Rahayu. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia; Dualisme
Kewenangan Pengadilan Niaga & Lembaga Arbitrase, Kencana, Jakarta,
Hikmah, Mutiara. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional, dalam PerkaraPerkara Kepailitan, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Ikhsan, Edy. dan Mahmul Siregar, Metode penelitian dan Penulisan Hukum
Sebagai Bahan Ajar, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,
Medan, 2009.
Ismail, Nurhasan. “Relativitas Daya Pemaksa Hukum: Indikasi Lemahnya
Penegakannya”, Majalah Mimbar Hukum, Edisi Khusus No. 44/VI/2003,
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kailimang, Denny. & Benny Ponto [pnyt.], Penyelesaian Utang Piutang Melalui
Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran, Alumni, Bandung, 2001.
Noormansyah, Doddy. “Holding Game, Merger Dan Penegakan Hukum
Persaingan Usaha”, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 7 No. 1 Februari
, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Raharjo, Satjipto. Hukum Progresif, Genta Publishing, Jakarta, 2009.
Respationo, H.M. Soerya. “Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum
Refleksif dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Hukum Yustisia, No.
Th. XXII Mei-Agustus 2013, Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta, Surakarta.
Saliman, Abdul R. et al., Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Teori dan Contoh Kasus,
Kencana, Jakarta, 2004.
Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, PT. Alumni, Bandung, 2010.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan, Memahami Faillissements verordening
Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, Pustaka Utama Grafiti,
Jakarta, 2002.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan; Memahami Faillissements verordening
Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, PT Temprint, Jakarta, 2002.
Soekanto, Soerjono. & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan; Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger,
Likuidasi, dan Kepailitan Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Syamsudin, M. “Arti Penting Prophetic Intelligence Bagi Hakim Dalam
Memutuskan Perkara di Pengadilan”, Jurnal Ilmiah Hukum Legality,
Vol. 15 No. 1 Maret-Agustus 2007, Fakultas Hukum Universitas
Muhamadiyah Malang (UMM), Malang.
Usman, Rahmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2004.
Wantu, Fence M. “Antinomi Dalam Penegakan Hu- kum Oleh Hakim”, Jurnal
Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wijayanta, Tata. “Kajian Tentang Syarat Kepailitan Menurut Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal Berkala Mimbar
Hukum, Vol. 25 No.2 Februari 2014, Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wijayanta, Tata. “Pelaksanaan Pasal 302 Ayat (3) UU RI Nomor 37 Tahun
Berkaitan Dengan Pelantikan Hakim Ad Hoc Dalam perkara
Kepailitan”, Jurnal ilmiah Hukum Legality, Vol. 15 No. 1 Maret-Agustus
, Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang (UMM),
Malang.
Wijayanta, Tata. “Perkembangan Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion)
dalam Putusan Kepailitan di Peng adilan Niaga Jakarta Pusat”,
Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wijayanta, Tata. dan Herry Firmansyah, “Perbedaan Pendapat Dalam
putusan-Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan
Negeri Sleman”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 1 Februari
, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.187
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Syafrudin Makmur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
© Copyright CC BY-SA Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252 |
Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.
Editorial Office:
FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id