Kontribusi Zakat Untuk Pembangunan Daerah Tertinggal Di Kabupaten Lebak Banten

Muhammad Helmi Fahrozi, Suprima Suprima, Rostania Nur Asiyah

Abstract


Abstract

Regional development efforts with the application of zakat is very possible to become a new instrument for maximum regional development. The development of zakat management in the regions is a potential to revive the economy of the local community. One of the government's claims about the area is the nomenclature which is classified as the farthest, outermost, to disadvantaged areas. Lebak Regency is one of the provinces of Banten Province which is claimed by the central government to be a backward area. This study aims to give examples to other regions that there are many opportunities and potential contributions of zakat as an instrument when managed with a variety of strong programs and regulations. By using a qualitative method and through a doctrinal approach conducted by interviewing relevant parties, and exploring the regulatory authority of zakat management in a juridical normative manner, this study shows that lebak regency as a disadvantaged region can change its status by no longer being a disadvantaged area. The contribution of zakat which is managed maximally by mustahiq in synergy with the local government.

Keywords: Management of Zakat, Development of Disadvantaged Areas, Regency of Lebak.

 

Abstrak

Upaya pembangunan daerah dengan penerapan zakat sangat memungkinkan untuk menjadi instrumen baru guna pembangunan daerah secara maksimal. Pengembangan pengelolaan zakat di daerah adalah potensi untuk membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Salah satu klaim pemerintah tentang daerah adalah nomenklatur penamaan yang diklasifikasikan menjadi daerah terjauh, daerah terluar, hingga daerah tertinggal. Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah dari provinsi Banten yang diklaim pemerintah pusat menjadi daerah tertinggal. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada daerah lain bahwa banyak peluang dan potensi kontribusi zakat sebagai salah satu instrument ketika dikelola dengan berbagai macam program dan regulasi yang kuat. Dengan menggunakan metode kualitatif dan melalui pendekatan doctrinal yang dilakukan dengan teknik wawancara kepada pihak yang terkait, serta menggali regulasi kewenangan pengelolaan zakat secara yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan kebupaten lebak sebagai daerah tertinggal dapat merubah statusnya dengan tidak lagi menjadi daerah tertinggal. Dari kontribusi zakat yang dikelola dengan maksimal oleh mustahiq yang bersinergi dengan pemerintah daerah.

Kata Kunci: Pengelolaan Zakat, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabupaten Lebak. 


Keywords


Pengelolaan Zakat, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabupaten Lebak.

Full Text:

PDF

References


BUKU / JURNAL

Ahmad Ziauddin, Islam, poverty and income distribution : a discussion of the distinctive Islamic approach to eradication of poverty and achievement of an equitable distribution of income and wealth , Islamic economics series ; 15. S (Leicester, UK,: Islamic Foundation, 1991.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam Pengantar Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2002

Aminah Siti Chaniago, Pemberdayaan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan, Jurnal Hukum Islam (JHI), Volume 13, Nomor 1, Juni 2015

Arifin Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta; Alfabet, 2002.

Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Putaka Pelajar, 2008

Chusainul Adib, Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat Umat Islam di Indonesia, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol 1, No 1 2017

Firmansyah, “Zakat Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Kesenjangan Pendapatan”, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 21, No. 2 (Desember 2013), 182.

Hayati Keumala, Zakat Potential As A Means To Overcome Poverty (A Study In Lampung), Journal of Indonesian Economy and Business, Volume 26, Number 2, 2011.

Holilur Rahman, Suprima, Regulasi Pengelolaan Zakat Di Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 1, Juni 2019

Iqbal Zafar,. “Economic Rationale For The State Collection of Zakah”. International Journal of Islamic Financial Services. Vol.2, no.1, April-June 2010.

Jamil Alfan, Implementasi Indeks Desa Zakat Pada Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan (Untuk Desa yang Terukur dan Berkemajuan), KHOZANA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Islam, Vol. 1, No. 2, Juli 2018,

K Amiruddin, Model-Model Pengelolaan Zakat Di Dunia Muslim, AHKAM, Volume 3, Nomor 1, Juli 2015

Kemeterian Desa dan Transmigrasi, Status Indeks Desa Membangun Provinsi Kabupaten Kecamatan Tahun 2019. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Mubarok, Abdullah dan Baihaqi Fanani, “Penghimpunan Dana Zakat Nasional (Potensi, Realisasi, dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat)”, PERMANA, Vol. V, No.2, Februari 2014.

Mufida, Sistem Hirarki Kelembagaan Badan Pengelola Zakat Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011), Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Vol.4 No.2, 2016.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017).

Qadir, Abdurrahman, Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1998

Rezki, Annissa; Anggraeni, RR. Dewi; Yunus, Nur Rohim. "Application of Civil Law Theory In the Termination of Custody of Adopted Children in Indonesia," Journal of Legal Research, Volume 1, No. 6 (2019).

Saefuddin, Ahmad Muflih, Pengelolaan Zakat ditinjau dari Aspek Ekonomi (Bontang : Badan Dakwah Islamiyyah, LNG, 1986

Siradj Mustolih, Jalan Panjang Legislasi Syariat Zakat di Indonesia: Studi terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Jurnal Bimas Islam Vol.7. No.III 2014,

Tim Riset Dan Kajian Puskas Baznas Indeks Desa Zakat, Dari Desa Untuk Zakat Yang Terukur Dan Berkemajuan, Puskas Baznas, Jakarta, 2017.

Triantini Zuziana Elly, “Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia”, Al-Ahwal, vol.3, No.1, 2010.

WAWANCARA

Hasil Wawancara dengan Komisioner Baznas Bpk Adibul Wathon Wakil Ketua Komisioner Badan Amil Zakat Nasioal Kabupaten Lebak. 19 September 2019 di kantor Baznas Lebak

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019

Surat Keputusan Direktorat Jenderal dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 201 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

INTERNET (DARING ONLINE)

Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, 2005-2019 https://banten.bps.go.id/dynamictable/2015/09/07/51/penduduk-menurut-jenis-kelamin-dan-kabupaten-kota-di-provinsi-banten-2005-2019.html

Baznas Lebak targetkan penerimaan zakat Rp600 Juta https://banten.antaranews.com/berita/44936/baznas-lebak-targetkan-penerimaan-zakat-rp600-juta,

Baznas Lebak Banten Bagikan 27.850 Penerima Zakat https://www.industry.co.id/read/36129/baznas-lebak-banten-bagikan-27850-penerima-zakat

Baznas Lebak berkomitmen sejahterakan umat https://banten.antaranews.com/berita/36489/baznas-lebak-berkomitmen-sejahterakan-umat

Penduduk Desa Masih Lebih Miskin Daripada Penduduk Kota https://spi.or.id/penduduk-desa-masih-lebih-miskin-daripada-penduduk-kota/ diakses pada 19 Januari 2019

Kemendes Rilis 364 Desa Tertinggal, Lebak Dan Pandeglang Terbanyak http://www.rmolbanten.com/read/2019/11/04/12724/Kemendes-Rilis-364-Desa-Tertinggal,-Lebak-Dan-Pandeglang-Terbanyak-

Penduduk miskin menurun pada angka 2. 2,59 juta jiwa dibanding posisi September 2014, lihat , https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/17/5-tahun-pertama-kepemimpinan-jokowi-angka-kemiskinan-turun-155-bps di akses pada tanggal 1 April 2019.

Murti Ali Lingga, BPS : Jumlah Desa Tertinggal Berkurang 6.518 Desa, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/10/133742026/bps-jumlah-desa-tertinggal-berkurang-6518-desa diakses pada tanggal 17 Februari 2020

Khairunnajah, Peran Baznas dalam Pembangunan Wilayah Tertinggal, https://sharianews.com/posts/peran-baznas-dalam-pembangunan-wilayah-tertinggal (diakses pada tanggal 17 Februari 2020).




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Muhammad Helmi Fahrozi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id