Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Provinsi Riau Menurut Perspektif Hukum Islam

Olivia Anggie Johar

Abstract


Abstract

This research aims to explain the crime of forest burning in Riau Province from the perspective of Islamic law. The method used in this research is socio-legal research. Forests are both a gift and a mandate from God which is bestowed on the Indonesian people as one of the most valuable natural resources. Based on Article 50 paragraph (3) letter d Law Number 41 of 1999 concerning Forestry, it is stated that everyone is prohibited from burning forests. In 2019 there were forest fires in Riau Province covering an area of 75,871 hectares. The implementation of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry in Riau Province hasn’t progressed as expected. Riau Provincial Government can take preventive measures to minimize the occurrence of forest fires by providing legal education to the community by cooperating with the police and religious figures who are popular in the community. Based on the Fatwa of the Council of Indonesian Ulama Number 30 of 2016 concerning the Law of Forest and Land Burning and Its Control, it is emphasized that carrying out forest burning which can cause damage, environmental pollution, loss of others, health problems, and other bad impacts is forbidden.

Keywords: Forest; Criminal Act; Islamic Law

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana pembakaran hutan di Provinsi Riau menurut perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hutan merupakan karunia sekaligus amanah dari Allah yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai salah satu kekayaan alam yang sangat berharga. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Pada tahun 2019 telah terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau seluas 75.871 Ha. Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi Riau belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan menggandeng pihak kepolisian maupun tokoh-tokoh agama yang populer di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya ditegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya adalah haram.

Kata kunci: Hutan; Tindak Pidana; Hukum Islam


Keywords


Forest; Criminal Act; Islamic Law

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Dikser, Hendra Eriant, “Analisis Yuridis terhadap Pengecualian Pembakaran Lahan dan Hutan Berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, dalam JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. IV, No. 2 (2017).

HS., Salim, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Meiwanda, Geovani, “Kapabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Riau; Hambatan dan Tantangan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan”, dalam Jurnal Sosial Politik, Vol. 19, No. 3 (2016).

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.

Pandiangan, Eko Ardiansyah, “Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Korporasi yang Dianggap Bertanggung Jawab atas Kebakaran Hutan di Provinsi Riau”, dalam JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. III, No. 2 (2016).

Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007.

Supriadi, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Utama, Andrew Shandy, “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”, dalam Jurnal Ensiklopedia Social Review, Vol. 1, No. 3 (2019).

Utama, Andrew Shandy, dan Rizana, “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau”, dalam Jurnal The Juris, Vol. IV, No. 1 (2020).

Wartiningsih, Pidana Kehutanan; Keterlibatan dan Pertanggungjawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan, Malang: Setara Press, 2014.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.

Yusuf, Abdul Muis, dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Kehutanan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.




DOI: https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.802

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Olivia Anggie Johar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:

  

 


 

License

© Copyright CC BY-SA

web analytics View My Stats

Mizan, p-ISSN: 2598-974X, e-ISSN: 2598-6252

Mizan: Journal of Islamic Law Published by Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Faculty of Tarbiyah, Universitas Ibn Khaldun Bogor in partnership with Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) DKI Jakarta.

Editorial Office:

FAI Building, 1st Floor, Department of Ahwal Al-Syakhsiyyah, Kedung Badak, Bogor City, West Java, Indonesia 16162 Phone/Fax. 0251-849529, Email: Mizan@uika-bogor.ac.id